Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
154/Pid.B/2025/PN Tlk | 1.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H 2.HANDIKA IQBAL PRATAMA |
PAULUS USPUPU Als PAULUS Anak Dari MARIANUS MAU USPUPU | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 154/Pid.B/2025/PN Tlk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1772/L.4.18/Eku.2/07/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM-44/L.4.18/Eku.2/6/2025
Bahwa Terdakwa PAULUS USPUPU Als PAULUS Anak Dari MARIANUS MAU USPUPU bersama-sama dengan Saksi MATAN TEFA Als NATAN Anak dari SAMUEL TEFA dan Saksi HARDIONO Als HARDIO Bin HARIANTO (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Kamis, tanggal 10 April 2025 sekira Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Blok B Kebun KOPTAN Andalan, Kebun Barito, PT. Sinar Pranap Perkasa Desa Sako Margasari, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan,“ dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja menghancurkan barang atau yang mengakibatkan luka-luka”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Berawal pada hari Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, lima orang anggota organisasi GRIB JAYA DPC Pekanbaru yaitu Dahrun Bulkaini Harahap, Martinus Yalima Lase, M.S. Berton L. Tobing, Rizal Lubis, dan Indra Gunawan Lubis berangkat dari Kota Pekanbaru dengan tujuan Desa Sako Margasari, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi. Tujuan mereka adalah untuk melakukan survei terhadap kebun sawit milik Koperasi Tani Nelayan Andalan (KOPTAN), kemudian sekitar pukul 12.00 WIB, mereka tiba di Taluk Kuantan dan sekitar pukul 16.00 WIB, selanjutnya Martinus Yalima Lase, M.S. Berton L. Tobing, Dahrun Harahap dan Rizal Lubis kemudian memasuki Blok B kebun sawit KOPTAN sedangkan Indra Gunawan Lubis menunggu mobil mereka karena mobil tidak dapat masuk ke dalam kebun tersebut, ketika mereka memasuki kebun mereka dicegat oleh Saksi HARDIONO Als HARDIO Bin HARIANTO karena Saksi HARDIONO Als HARDIO Bin HARIANTO melihat Martinus Yalima Lase, M.S. Berton L. Tobing, Dahrun Harahap dan Rizal Lubis tersebut memasuki kebun tanpa izin, kemudian karena merasa tersulut emosinya Saksi HARDIONO Als HARDIO Bin HARIANTO memukul Martinus Yalima Lase, M.S. Berton L. Tobing, Dahrun Harahap dan Rizal Lubis , diikuti oleh saksi MATAN TEFA Als NATAN Anak dari SAMUEL TEFA yang datang karena keributan tersebut dan langsung memukul Martinus Yalima Lase, M.S. Berton L. Tobing, Dahrun Harahap dan Rizal Lubis secara agresif, kemudian Terdakwa PAULUS USPUPU Als PAULUS Anak Dari MARIANUS MAU USPUPU datang dan melihat Saksi HARDIONO Als HARDIO Bin HARIANTO dan saksi MATAN TEFA Als NATAN Anak dari SAMUEL TEFA berkelahi kemudian menghentikannya dan langsung bertanya kepada para korban mengenai maksud dan tujuan mereka, dan sebelum sempat dijelaskan, terdakwa PAULUS USPUPU Als PAULUS Anak Dari MARIANUS MAU USPUPU dan Saksi HARDIONO Als HARDIO Bin HARIANTO langsung kembali memukul dan menyerang, memukul kepala dan badannya hingga para korban terjatuh ke dalam parit disekitar lokasi perkebunan tersebut. Dari arah depan, belakang, dan samping, kelompok tersebut mengepung dan menyerang korban secara membabi buta dengan menggunakan tangan kosong dan kaki. Kemudian saksi Martinus Yalima Lase saat dirinya mencoba melindungi rekannya, saksi Martinus Yalima Lase juga dipukul oleh Terdakwa PAULUS USPUPU Als PAULUS, Saksi HARDIONO Als HARDIO Bin HARIANTO dan saksi MATAN TEFA Als NATAN. Kemudian Dahrun Bulkaini Harahap, Martinus Yalima Lase, M.S. Berton L. Tobing, dan Rizal Lubis dibawa secara paksa oleh Saksi MATAN TEFA Als NATAN Anak dari SAMUEL TEFA dan Saksi HARDIONO Als HARDIO Bin HARIANTO bersama-sama terdakwa PAULUS USPUPU Als PAULUS Anak Dari MARIANUS MAU USPUPU menuju sebuah barak atau mess tempat tinggal para pekerja kebun, yang juga disebut sebagai "markas" Terdakwa Paulus Uspupu dan kawan-kawan. Jarak dari lokasi pengeroyokan ke barak tersebut diperkirakan sekitar 150 meter. Setibanya di barak, pemukulan terhadap Dahrun Bulkaini Harahap, Martinus Yalima Lase, M.S. Berton L. Tobing, Rizal Lubis, dan Indra Gunawan Lubis kembali dilakukan oleh terdakwa PAULUS USPUPU Als PAULUS Anak Dari MARIANUS MAU USPUPU dan Saksi HARDIONO Als HARDIO Bin HARIANTO dan saksi MATAN TEFA Als NATAN. Berdasarkan Visum Et Repertum RSUD Teluk Kuantan Nomor : 015/183/RHS/2023 tanggal 11 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. Meliya Roza Lujasta selaku Dokter Pemeriksa dengan kesimpulan pemeriksaan terhadap Saksi Dahrun Bulkaini Harahap adalah luka akibat benda tumpul berupa luka memar pada pelipis dan mata kanan, pendarahan pada selaput putih bola mata kanan, luka lecet pada lengan bawah dan luka bengkak di jari tangan. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan aktifitas sehari-hari. Berdasarkan Visum Et Repertum RSUD Teluk Kuantan Nomor : 014/183/RHS/2023 tanggal 11 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. Meliya Roza Lujasta selaku Dokter Pemeriksa dengan kesimpulan pemeriksaan terhadap Saksi M.S. Berton L. Tobing adalah luka akibat benda tumpul berupa luka terbuka berjumlah dua buahpada pangkal hidung. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan aktifitas sehari-hari. Berdasarkan Visum Et Repertum RSUD Teluk Kuantan Nomor : 016/183/RHS/2023 tanggal 11 April 2025 yang ditandatangani oleh dr. Meliya Roza Lujasta selaku Dokter Pemeriksa dengan kesimpulan pemeriksaan terhadap Saksi Martinus Yalima Lase adalah luka akibat benda tumpul berupa luka memar pada pelipis dan wajah kanan dan kiri, kelopak mata kiri dan kanan, punggung, lengan kanan atas. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan aktifitas sehari-hari. . Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 170 Ayat (2) ke (1) KUHP
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |