| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P- 29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-59/L.4.18/Enz.2/06/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Terdakwa
|
:
|
M. AKBAR Bin ERDIMANTO
|
|
NIK
|
:
|
1409011401010001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pasar Lubuk Jambi
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
25 Tahun / 14 Januari 2001
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
RT/RW: 000/000, Kelurahan Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum / Tidak Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tamat),
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
tanggal 29 Januari 2026 s/d 31 Januari 2026
|
|
|
Perpanjangan Penangkapan
|
:
|
tanggal 01 Februari 2026 s/d 03 Februari 2026
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 04 Februari 2026 s/d tanggal 23 Februari 2026.
|
|
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 24 Februari 2026 s/d tanggal 04 April 2026.
|
|
|
Perpanjangan Pertama oleh Ketua PN
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 05 April 2026 s/d tanggal 04 Mei 2026.
|
|
|
Perpanjangan Kedua oleh Ketua PN
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 05 Mei 2026 s/d tanggal 03 Juni 2026.
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 03 Juni 2026 s/d tanggal 22 Juni 2026
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 23 Juni 2026 s/d tanggal 22 Juli 2026
|
- DAKWAAN :
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa M.AKBAR BIN ERDIMANTO bersama-sama dengan saksi JEFRI NOFRIAN pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Desa Kinali, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-
-
-
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh saksi JEFRI NOFRIAN melalui aplikasi WhatsApp dengan menawarkan narkotika jenis daun ganja kering. Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB saksi JEFRI NOFRIAN kembali menghubungi Terdakwa dan menawarkan 1 (satu) kilogram narkotika jenis daun ganja kering dengan harga Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) yang pembayarannya dapat dilakukan secara mencicil setelah barang terjual dan setelah Terdakwa menyetujuinya pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Kinali, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, saksi JEFRI NOFRIAN menyerahkan 1 (satu) paket besar narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus lakban warna kuning kepada Terdakwa, dan setelah menguasai narkotika tersebut, Terdakwa menyimpan sebagian narkotika jenis daun ganja kering di dalam tas selempang warna hitam miliknya dan sebagian lainnya disimpan di rumah Terdakwa yang beralamat di Kelurahan Pasar Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi. Selama menguasai narkotika tersebut, Terdakwa telah menjual kembali narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 11 (sebelas) paket kepada beberapa orang yang identitasnya tidak diketahui lagi oleh Terdakwa.
- Bahwa dari hasil penjualan narkotika jenis daun ganja kering tersebut, Terdakwa telah menyetorkan uang kepada saksi JEFRI NOFRIAN sebesar Rp4.945.000,- (empat juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah) sebagai pembayaran atas narkotika yang telah diterimanya, sedangkan keuntungan yang diperoleh Terdakwa diakui hanya berupa kesempatan menggunakan narkotika tersebut secara cuma-cuma.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis daun ganja kering di wilayah Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi dan berdasarkan informasi tersebut sekira pukul 16.30 WIB setelah dilakukan penyelidikan pihak kepolisian mengamankan Terdakwa sedang duduk di pinggir jalan sambil berjualan aksesoris di wilayah Kelurahan Pasar Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi dan saat dilakukan penggeledahan terhadap badan serta barang bawaan Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis daun ganja kering yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam yang sedang dibawa oleh Terdakwa dan setelah dilakukan interogasi di tempat kejadian, Terdakwa mengakui bahwa masih terdapat narkotika jenis daun ganja kering lainnya yang disimpan di rumahnya dan setelah membawa Terdakwa menuju rumahnya dan melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan kembali 1 (satu) paket plastik bening berisikan daun ganja kering dan 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisikan batang ganja kering yang berada di dalam rumah Terdakwa dan selain narkotika tersebut, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) pak kertas paper yang digunakan untuk mengonsumsi ganja, serta 1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo A51 warna ungu yang digunakan Terdakwa sebagai sarana komunikasi dalam aktivitasnya.
- Bahwa seluruh narkotika jenis daun ganja kering yang ditemukan tersebut diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya dan berada dalam penguasaan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kuantan Singingi guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 001/I/14302/2026, tanggal 30 Januari 2026 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Sei Jering terhadap 3 (tiga) paket Narkotika dengan rincian 2 (dua) paket plastik bening berisikan narkotika jenis daun Ganja kering dan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisikan batang jenis Ganja kering dengan hasil penimbangan berat kotor 117,57 (seratus tujuh belas koma lima puluh tujuh) gram dengan perincian sebagai berikut:
- Barang bukti Narkotika jenis Ganja Kering dengan berat bersih 102,83 gram untuk LABFOR POLDA RIAU
- Barang bukti pembungkus Ganja Kering dengan berat bersih 14,74 gram untuk BUKTI PERSIDANGAN.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB: 0461/NNF/2026 tanggal 09 Februari 2026 dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :
- 0760/2026/NNF berupa Daun Kering tersebut adalah benar mengandung Ganja.
Bahwa Ganja terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
-
-
- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan Terdakwa tidak memiliki izin/persetujuan Menteri Kesehatan atau atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa M.AKBAR BIN ERDIMANTO bersama-sama dengan saksi JEFRI NOFRIAN pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Kelurahan Pasar Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili,” percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
-
-
-
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis daun ganja kering di wilayah Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi dan berdasarkan informasi tersebut sekira pukul 16.30 WIB setelah dilakukan penyelidikan pihak kepolisian mengamankan Terdakwa sedang duduk di pinggir jalan sambil berjualan aksesoris di wilayah Kelurahan Pasar Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi dan saat dilakukan penggeledahan terhadap badan serta barang bawaan Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis daun ganja kering yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam yang sedang dibawa oleh Terdakwa dan setelah dilakukan interogasi di tempat kejadian, Terdakwa mengakui bahwa masih terdapat narkotika jenis daun ganja kering lainnya yang disimpan di rumahnya dan setelah membawa Terdakwa menuju rumahnya dan melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan kembali 1 (satu) paket plastik bening berisikan daun ganja kering dan 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisikan batang ganja kering yang berada di dalam rumah Terdakwa dan selain narkotika tersebut, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) pak kertas paper yang digunakan untuk mengonsumsi ganja, serta 1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo A51 warna ungu yang digunakan Terdakwa sebagai sarana komunikasi dalam aktivitasnya.
- Bahwa seluruh narkotika jenis daun ganja kering yang ditemukan tersebut diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya dan berada dalam penguasaan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kuantan Singingi guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dari saksi JEFRI NOFRIAN pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Kinali Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 001/I/14302/2026, tanggal 30 Januari 2026 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Sei Jering terhadap 3 (tiga) paket Narkotika dengan rincian 2 (dua) paket plastik bening berisikan narkotika jenis daun Ganja kering dan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisikan batang jenis Ganja kering dengan hasil penimbangan berat kotor 117, 57 (seratus tujuh belas koma lima puluh tujuh) gram dengan perincian sebagai berikut:
- Barang bukti Narkotika jenis Ganja Kering dengan berat bersih 102,83 gram untuk LABFOR POLDA RIAU
- Barang bukti pembungkus Ganja Kering dengan berat bersih 14,74 gram untuk BUKTI PERSIDANGAN.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB: 0461/NNF/2026 tanggal 09 Februari 2026 dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :
- 0760/2026/NNF berupa Daun Kering tersebut adalah benar mengandung Ganja.
Bahwa Ganja terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
-
-
- Bahwa Terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Ganja tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Terdakwa tidak memiliki izin/persetujuan Menteri Kesehatan atau atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

|
|
Teluk Kuantan, 03 Juni 2026
|
|
PENUNTUT UMUM
|
|
|
CINTYA MAHARANI PUTRI M, S.H.
|
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 199610272022032004
|
|