| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
|
“Untuk Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-120/L.4.18/Enz.2/11/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Terdakwa
|
:
|
HURI Bin JASMAN
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
140901250505830001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Palembang
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
41 Tahun/05 Mei 1984
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
RT/RW: 002/002, Desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
Smp (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
I.
|
|
PENANGKAPAN
|
|
|
|
1.
2.
|
Penangkapan
Perpanjangan Penangkapan
|
Sejak 15 Juli 2025 s/d 17 Juli 2025
Sejak 18 Juli 2025 s/d 20 Juli 2025
|
|
II.
|
|
PENAHANAN
|
|
|
|
1.
|
Penyidik
|
Rutan, 21 Juli 2025 s/d 09 Agustus 2025
|
|
|
2.
|
Perpanjangan PU
|
Rutan, 10 Agustus 2025 s/d 18 September 2025
|
|
|
3.
|
Perpanjangan PN 1
|
Rutan, 19 September 2025 s/d 18 Oktober 2025
|
|
|
4.
|
Perpanjangan PN 2
|
Rutan, 19 Oktober 2025 s/d 17 November 2025
|
|
|
5.
|
Penuntut Umum
|
Rutan, 13 November 2025 s/d 2 Desember 2025
|
|
|
|
|
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa Terdakwa HURI Bin JASMAN pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di Pondok dekat CV Melhona Desa Sungai Besar, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sebelumnya sdr. MANDOR (DPO) menghubungi Terdakwa HURI untuk bekerja menjualkan Narkotika jenis shabu dengan sistem pembayaran Terdakwa akan membayar setelah Narkotika yang dibeli habis terjual, kemudian setelah Terdakwa menyetujuinya pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa bertemu dengan sdr. MANDOR (DPO) dan sdr. HERMAN SAGALA (DPO) (DPO) di Pondok dekat CV Melhona Desa Sungai Besar, Kabupaten Kuantan Singingi dan disana sdr. HERMAN SAGALA (DPO) memberikan 2 (dua) bungkusan plastik yang dibalut lakban berwarna kuning berisikan Narkotika jenis Shabu, seharga Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan 1 (satu) buah timbangan digital dan setelah itu Terdakwapun kembali ke rumah Terdakwa.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB setelah pihak kepolisian Polres Kuantan Singingi melakukan penyelidikan di sekitar Desa Sungai Besar Hilir, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada di dalam kamar rumahnya tepatnya di Desa Sungai Besar Hilir, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi dan setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Aparat Desa setempat ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca pyrex berisikan Narkotika jenis Shabu dimana Narkotika jenis shabu tersebut diakui oleh Terdakwa diperoleh dari Narkotika jenis Shabu seharga Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang dibeli dari sdr. HERMAN SAGALA (DPO) serta 1 (satu) buah pipet kaca pyrex kosong dan 1 (satu) buah pipet sendok yang berada di dalam 1 (buah) kotak rokok Dji Sam Soe, dan juga 4 (empat) bal plastik klip bening kosong,1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) alat hisap bong, 1 (satu) buah korek api mancis yang ditemukan di bengkel belakang rumah Terdakwa dan juga dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone merk Realme Note 50 warna Silver dengan nomor Imei I:861936072959391 nomor Imei: 861936072959383 no simcard:0821-7829-2383 yang digunakan untuk melakukan transaksi Narkotika. Dan atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Kuantan Singingi guna pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 78/VII/14342/2025 tanggal 23 April 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan terhadap 1 (satu) batang pipet kaca pyrex berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1.48 gram perincian sebagai berikut:
- Barang bukti berupa 1 (satu) batang pipet kaca pyrex berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1.48 gram untuk LABFOR POLDA RIAU.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB: 2683/NNF/2025 tanggal 08 Agustus 2025 dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :
- 3828/2025/NNF berupa Pipa Kaca sisa Pakai, tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
- 3829/2025/NNF berupa Urine tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina
Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa HURI Bin JASMAN pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di Desa Sungai Besar Hilir, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB setelah pihak kepolisian Polres Kuantan Singingi melakukan penyelidikan di sekitar Desa Sungai Besar Hilir, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada di dalam kamar rumahnya tepatnya di Desa Sungai Besar Hilir, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi dan setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Aparat Desa setempat ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca pyrex berisikan Narkotika jenis Shabu dimana Narkotika jenis shabu tersebut diakui oleh Terdakwa diperoleh dari Narkotika jenis Shabu seharga Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang dibeli dari sdr. HERMAN SAGALA (DPO) serta 1 (satu) buah pipet kaca pyrex kosong dan 1 (satu) buah pipet sendok yang berada di dalam 1 (buah) kotak rokok Dji Sam Soe, dan juga 4 (empat) bal plastik klip bening kosong,1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) alat hisap bong, 1 (satu) buah korek api mancis yang ditemukan di bengkel belakang rumah Terdakwa dan juga dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone merk Realme Note 50 warna Silver dengan nomor Imei I:861936072959391 nomor Imei: 861936072959383 no simcard:0821-7829-2383 yang digunakan untuk melakukan transaksi Narkotika. Dan atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Kuantan Singingi guna pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 78/VII/14342/2025 tanggal 23 April 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan terhadap 1 (satu) batang pipet kaca pyrex berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1.48 gram perincian sebagai berikut:
- Barang bukti berupa 1 (satu) batang pipet kaca pyrex berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1.48 gram untuk LABFOR POLDA RIAU.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Riau No. LAB: 2683/NNF/2025 tanggal 08 Agustus 2025 dengan kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :
- 3828/2025/NNF berupa Pipa Kaca sisa Pakai, tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
- 3829/2025/NNF berupa Urine tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina
Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
|
Teluk Kuantan, 13 November 2025
|
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
|
CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H.
|
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 19961027 202203 2 004
|
|