Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2024/PN Tlk 1.ANDREW MUGABE, S.H
2.AFDOL GUNTUR NASUTION, S.H
FIRMAN Als EMAN Bin (Alm) KASBUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 34/Pid.B/2024/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-180/L.4.18/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDREW MUGABE, S.H
2AFDOL GUNTUR NASUTION, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMAN Als EMAN Bin (Alm) KASBUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

P-29

 

SURAT  DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 04/L.4.18/Eoh.1/02/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

FIRMAN Als EMAN Bin (Alm) KASBUN.

Nomor Identitas

:

1471102404830021.

Tempat lahir

:

Bengkulu.

Umur/tanggal lahir

:

46 Tahun / 25 September 1977.

Jenis kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Desa Logas RT 00 / RW 00 Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan SIngingi.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun.

Pendidikan

:

SMA (Tamat).

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

I.

PENANGKAPAN

1.

Dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 07 Desember 2023 sampai dengan tanggal 08 Desember 2023.

 

 

 

 

II.

PENAHANAN

1.

Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 08 Desember 2023 sampai dengan tanggal 27 Desember 2023;

2.

Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 28 Desember 2023 sampai dengan tanggal 05 Februari 2024;

3.

Ditahan oleh Penuntut Umum pada Rutan tanggal 05 Februari 2024  sampai dengan tanggal 24 Februari 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

 

 

----Bahwa ia terdakwa FIRMAN Als EMAN Bin (Alm) KASBUN pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2023 bertempat di Desa Logas Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Penganiyaan yang menyebabkan luka berat terhadap saksi SYAHRIAL Als HAMDAN Bin Ruslan,  dengan cara-cara sebagai berikut :--------------

 

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 08.00 wib terdakwa FIRMAN Als EMAN Bin (Alm) KASBUN keluar dari rumahnya yang beralamat di Desa Logas Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi bertujuan untuk pergi kekebun milik terdakwa FIRMAN Als EMAN Bin (Alm) KASBUN dengan berjalan kaki dan membawa senapan angin, Selanjutnya saat terdakwa FIRMAN Als EMAN Bin (Alm) KASBUN lewat di depan rumah saksi SYAHRIAL Als HAMDAN Bin RUSLAN, terdakwa FIRMAN Als EMAN Bin (Alm) KASBUN melihat saksi SYAHRIAL Als HAMDAN Bin RUSLAN sedang berada didepan rumah miliknya dan berkata kepada kepada anak saksi “ banci nah” yang kemudian didengar oleh terdakwa FIRMAN Als EMAN Bin (Alm) KASBUN, kemudian terdakwa FIRMAN Als EMAN Bin (Alm) KASBUN menjawab “ pukimak kau anjing babi”, kemudian saksi SYAHRIAL Als HAMDAN Bin Ruslan menjawab “ merasa kau”, dijawab oleh terdakwa FIRMAN Als EMAN Bin (Alm) KASBUN “cari mampus kau”, selanjutnya terdakwa FIRMAN Als EMAN Bin (Alm) KASBUN menembakan senapan angin ke arah saksi SYAHRIAL Als HAMDAN Bin Ruslan yang mengenai rusuk sebelah kiri saksi SYAHRIAL Als HAMDAN Bin Ruslan, kemudian saksi SYAHRIAL Als HAMDAN Bin Ruslan yang berlari kerumah saksi ROBELI IRAWAN untuk menyelamatkan diri terdakwa FIRMAN Als EMAN Bin (Alm) KASBUN kembali menembakan senapan angin ke arah saksi SYAHRIAL Als HAMDAN Bin Ruslan yang mengenai kepala bagian belakang dan pinggul sebelah kiri saksi SYAHRIAL Als HAMDAN Bin Ruslan, selanjutnya sesampainya saksi SYAHRIAL Als HAMDAN Bin Ruslan didalam rumah saksi ROBELI IRAWAN terdakwa FIRMAN Als EMAN Bin (Alm) KASBUN kembali menembakan senapan angin ke arah saksi SYAHRIAL Als HAMDAN Bin Ruslan yang mengenai kepala bagian belakang saksi SYAHRIAL Als HAMDAN Bin Ruslan, selanjutnya terdakwa FIRMAN Als EMAN Bin (Alm) KASBUN kembali ke rumahnya, tidak lama setelah kejadian tersebut pihak Kepolisian datang dan mengamankan terdakwa FIRMAN Als EMAN Bin (Alm) KASBUN beserta senapan angin miliknya untuk diproses lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 118/183/RHS/2023 tanggal 07 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. H. Helvita Nika selaku Dokter Umum di Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Kuantan, diketahui bahwa dari hasil pemeriksaan Saksi SYAHRIAL Als HAMDAN sebagai berikut :
  1. Korban datang dalam keadaan sadar;
  2. Menurut pengakuan korban, korban mengaku sekitar satu jam tiga puluh menit sebelum pemeriksaan, korban ditembak dengan menggunakan senapan angin oleh orang yang dikenal, korban mengalami luka tembak senapan angin pada bagian kepala, dada sebelah kiri, pinggul sebelah kiri dan paha sebelah kanan. Setelah kejadian korban dibawa ke puskesmas Logas Tanah Darat kemudian dibawa ke RSUD Teluk Kuantan.
  3. Pada pemeriksaan fisik : kesadaran baik dengan tingka kesadaran lima belas menurut skla koma glasgow, pemeriksaan denyut nadi sembilan puluh sembilan kali permenit, tekanan darah seratus dua puluh satu pertujuh puluh tiga milimeter air raksa, suhu tiga puluh enam koma enam derajat selsius dan nafas dua puluh kali permenit.
  4. Pemeriksaan luka-luka :
  1. Pada kepala sisi bagian belakan sebelah kiri, tujuh sentimeter dari liang telinga, sepuluh sentimeter dari puncak kepala terdapat luka terbuka (luka tembak masuk) berbentuk bulat, tepi rata, perdarahan aktif dengan ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma empat sentimeter dan terdapat bengkak sewarna kulit dengan ukuran dua sentimeter kali satu koma lima sentimeter;
  2. Pada kepala sisi bagian belakang kanan, dua sentimeter dari liang telingan, tujuh sentimeter dari cuping telinga terdapat luka terbuka (luka tembak masuk) berbentuk bulat, tepi rata, perdarahan aktif dengan ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma emoat sentimter dan terdapat bengkak sewarna kulit dengan ukuran dua sentimeter kali satu koma lima sentimeter.
  3. Pada dada sisi sebelah depan sebelah kiri, tiga belas sentimeter dari garis pertengahan depam, sembilan belas sentimeter dari puncak bahu terdapat luka tebuka (luka tembak masuk) berbentuk bulat, tepi rata, perdarahan aktif dengan ukuran nil koma lima sentimeter kali nol koma tiga sentimeter;
  4. Pada paha kanan sisi belakang, dua puluh empat sentimeter dibawah tulang panggul, dua puluh empat sentimeter diatas lipat lutut terdapat luka terbuka (luka tembak masuk) berbentuk bulat, tepi rata, perdarahan tidak aktif dengan ukuran nol koma empat sentimeter kali nol koma tiga sentimeter;
  5. Pada paha kanan sisi luar, dua puluh lima sentimeter diatas lutut kanan, dua puluh satu sentimeter dibawah pinggul terdapat luka terbuka (luka tembak masuk) berbentuk bulat, tepi rata, perdarahan tidak aktif dengan ukuran nol koma tiga sentimeter kali nol koma dua sentimeter;
  6. Pada pinggul sisi luar, satu sentimeter dibawah tulang panggul terdapat luka terbuka (luka tembak masuk) berbentuk bulat, tepi rata, perdarahan aktif dengan ukuran nol koma tujuh sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
  1. Pemeriksaan penunjang diagnosis di Unit Gawat Darurat :
  1. Pemeriksaa laboratorium dengan hasil kadar hemogoblin sebelas koma tujuh gram perdesiliter, kadar sel darah putih (leucosit) dud puluh dua ribu seratus milimeter kubik, kadar sel dalam darah (Hematokrit) tiga puluh lima koma delapan miligram perdesiliter, kadar gula darah sewaktu seratus tujuh puluh lima miligram perdesiliter;
  2. Pemeriksaan Radiologi dengan hasil :
  1. Terhadap korban dilakukan pemeriksaan rotgen dada didapatkan kesan perdarahan didalam rongga dada dengan memar pada paru, tmapak benda asing (corpus alineum) dirongga dada sisi belakang (thorax posterior);
  2. Terhadap korban dilakukan pemeriksaan rontgen panggul (pelvis) didapatkan hasil benda asing (corpus alineum) densitas logam setinggi saya tulang pinggul (iliac wing) kiri;
  3. Terhadap korban dilakukan pemeriksaan rontgen pada paha kanan didapakan hasil saat ini tidak tampak adanya benda asing (corpus alineum) dan kesan tulang tampak baik;
  4. Terhadap korban dilakukan pemeriksaan rontgen kepala tampak benda asing (corpus alineum) densitas logam setinggi tulang rahang atas (maxilla), tulang pipi (zygoma) kiri dan tulang rahang bawah (ramus mandibular) kanan dan tulang kepala bagian belakang (occipital)
  1. Terhadap pasien dilakukan tindakan pembersihan luka dan pengobatan;
  2. Korban dirawat inap.

 

Kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seprang laki-laki yang menurut SPV bernama SYAHRIAL berusia 38 tahun. Dari hasil pemeriksaan fisik ditemukan lima buah luka tembak masuk disertai empat buah anak peluru logam berbentuk bulat yang bersarang didalam kepala belakang sebelah kiri, kepala sebelah kanan, dada sisi belakang dan panggul sebelah kiri, ditemukan satu luka tembak keluar di paha sebelah kanan  serta ditemukan perdarahan pada rongga dada diduga akibat tembakan dari senjata yang menurt pola gambaraanya sesuai denga senjata jenis airgun. Luka-luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

 

----Bahwa ia terdakwa FIRMAN Als EMAN Bin (Alm) KASBUN pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2023 bertempat di Desa Logas Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Penganiyaan” terhadap saksi SYAHRIAL Als HAMDAN Bin Ruslan,  dengan cara-cara sebagai berikut :--------------

 

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 08.00 wib terdakwa FIRMAN Als EMAN Bin (Alm) KASBUN keluar dari rumahnya yang beralamat di Desa Logas Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi bertujuan untuk pergi kekebun milik terdakwa FIRMAN Als EMAN Bin (Alm) KASBUN dengan berjalan kaki dan membawa senapan angin, Selanjutnya saat terdakwa FIRMAN Als EMAN Bin (Alm) KASBUN lewat di depan rumah saksi SYAHRIAL Als HAMDAN Bin RUSLAN, terdakwa FIRMAN Als EMAN Bin (Alm) KASBUN melihat saksi SYAHRIAL Als HAMDAN Bin RUSLAN sedang berada didepan rumah miliknya dan berkata kepada kepada anak saksi “ banci nah” yang kemudian didengar oleh terdakwa FIRMAN Als EMAN Bin (Alm) KASBUN, kemudian terdakwa FIRMAN Als EMAN Bin (Alm) KASBUN menjawab “ pukimak kau anjing babi”, kemudian saksi SYAHRIAL Als HAMDAN Bin Ruslan menjawab “ merasa kau”, dijawab oleh terdakwa FIRMAN Als EMAN Bin (Alm) KASBUN “cari mampus kau”, selanjutnya terdakwa FIRMAN Als EMAN Bin (Alm) KASBUN menembakan senapan angin ke arah saksi SYAHRIAL Als HAMDAN Bin Ruslan yang mengenai rusuk sebelah kiri saksi SYAHRIAL Als HAMDAN Bin Ruslan, kemudian saksi SYAHRIAL Als HAMDAN Bin Ruslan yang berlari kerumah saksi ROBELI IRAWAN untuk menyelamatkan diri terdakwa FIRMAN Als EMAN Bin (Alm) KASBUN kembali menembakan senapan angin ke arah saksi SYAHRIAL Als HAMDAN Bin Ruslan yang mengenai kepala bagian belakang dan pinggul sebelah kiri saksi SYAHRIAL Als HAMDAN Bin Ruslan, selanjutnya sesampainya saksi SYAHRIAL Als HAMDAN Bin Ruslan didalam rumah saksi ROBELI IRAWAN terdakwa FIRMAN Als EMAN Bin (Alm) KASBUN kembali menembakan senapan angin ke arah saksi SYAHRIAL Als HAMDAN Bin Ruslan yang mengenai kepala bagian belakang saksi SYAHRIAL Als HAMDAN Bin Ruslan, selanjutnya terdakwa FIRMAN Als EMAN Bin (Alm) KASBUN kembali ke rumahnya, tidak lama setelah kejadian tersebut pihak Kepolisian datang dan mengamankan terdakwa FIRMAN Als EMAN Bin (Alm) KASBUN beserta senapan angin miliknya untuk diproses lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 118/183/RHS/2023 tanggal 07 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. H. Helvita Nika selaku Dokter Umum di Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Kuantan, diketahui bahwa dari hasil pemeriksaan Saksi SYAHRIAL Als HAMDAN sebagai berikut :
  1. Korban datang dalam keadaan sadar;
  2. Menurut pengakuan korban, korban mengaku sekitar satu jam tiga puluh menit sebelum pemeriksaan, korban ditembak dengan menggunakan senapan angin oleh orang yang dikenal, korban mengalami luka tembak senapan angin pada bagian kepala, dada sebelah kiri, pinggul sebelah kiri dan paha sebelah kanan. Setelah kejadian korban dibawa ke puskesmas Logas Tanah Darat kemudian dibawa ke RSUD Teluk Kuantan.
  3. Pada pemeriksaan fisik : kesadaran baik dengan tingka kesadaran lima belas menurut skla koma glasgow, pemeriksaan denyut nadi sembilan puluh sembilan kali permenit, tekanan darah seratus dua puluh satu pertujuh puluh tiga milimeter air raksa, suhu tiga puluh enam koma enam derajat selsius dan nafas dua puluh kali permenit.
  4. Pemeriksaan luka-luka :
  1. Pada kepala sisi bagian belakan sebelah kiri, tujuh sentimeter dari liang telinga, sepuluh sentimeter dari puncak kepala terdapat luka terbuka (luka tembak masuk) berbentuk bulat, tepi rata, perdarahan aktif dengan ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma empat sentimeter dan terdapat bengkak sewarna kulit dengan ukuran dua sentimeter kali satu koma lima sentimeter;
  2. Pada kepala sisi bagian belakang kanan, dua sentimeter dari liang telingan, tujuh sentimeter dari cuping telinga terdapat luka terbuka (luka tembak masuk) berbentuk bulat, tepi rata, perdarahan aktif dengan ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma emoat sentimter dan terdapat bengkak sewarna kulit dengan ukuran dua sentimeter kali satu koma lima sentimeter.
  3. Pada dada sisi sebelah depan sebelah kiri, tiga belas sentimeter dari garis pertengahan depam, sembilan belas sentimeter dari puncak bahu terdapat luka tebuka (luka tembak masuk) berbentuk bulat, tepi rata, perdarahan aktif dengan ukuran nil koma lima sentimeter kali nol koma tiga sentimeter;
  4. Pada paha kanan sisi belakang, dua puluh empat sentimeter dibawah tulang panggul, dua puluh empat sentimeter diatas lipat lutut terdapat luka terbuka (luka tembak masuk) berbentuk bulat, tepi rata, perdarahan tidak aktif dengan ukuran nol koma empat sentimeter kali nol koma tiga sentimeter;
  5. Pada paha kanan sisi luar, dua puluh lima sentimeter diatas lutut kanan, dua puluh satu sentimeter dibawah pinggul terdapat luka terbuka (luka tembak masuk) berbentuk bulat, tepi rata, perdarahan tidak aktif dengan ukuran nol koma tiga sentimeter kali nol koma dua sentimeter;
  6. Pada pinggul sisi luar, satu sentimeter dibawah tulang panggul terdapat luka terbuka (luka tembak masuk) berbentuk bulat, tepi rata, perdarahan aktif dengan ukuran nol koma tujuh sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
  1. Pemeriksaan penunjang diagnosis di Unit Gawat Darurat :
  1. Pemeriksaa laboratorium dengan hasil kadar hemogoblin sebelas koma tujuh gram perdesiliter, kadar sel darah putih (leucosit) dud puluh dua ribu seratus milimeter kubik, kadar sel dalam darah (Hematokrit) tiga puluh lima koma delapan miligram perdesiliter, kadar gula darah sewaktu seratus tujuh puluh lima miligram perdesiliter;
  2. Pemeriksaan Radiologi dengan hasil :
  1. Terhadap korban dilakukan pemeriksaan rotgen dada didapatkan kesan perdarahan didalam rongga dada dengan memar pada paru, tmapak benda asing (corpus alineum) dirongga dada sisi belakang (thorax posterior);
  2. Terhadap korban dilakukan pemeriksaan rontgen panggul (pelvis) didapatkan hasil benda asing (corpus alineum) densitas logam setinggi saya tulang pinggul (iliac wing) kiri;
  3. Terhadap korban dilakukan pemeriksaan rontgen pada paha kanan didapakan hasil saat ini tidak tampak adanya benda asing (corpus alineum) dan kesan tulang tampak baik;
  4. Terhadap korban dilakukan pemeriksaan rontgen kepala tampak benda asing (corpus alineum) densitas logam setinggi tulang rahang atas (maxilla), tulang pipi (zygoma) kiri dan tulang rahang bawah (ramus mandibular) kanan dan tulang kepala bagian belakang (occipital)
  1. Terhadap pasien dilakukan tindakan pembersihan luka dan pengobatan;
  2. Korban dirawat inap.

 

Kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seprang laki-laki yang menurut SPV bernama SYAHRIAL berusia 38 tahun. Dari hasil pemeriksaan fisik ditemukan lima buah luka tembak masuk disertai empat buah anak peluru logam berbentuk bulat yang bersarang didalam kepala belakang sebelah kiri, kepala sebelah kanan, dada sisi belakang dan panggul sebelah kiri, ditemukan satu luka tembak keluar di paha sebelah kanan  serta ditemukan perdarahan pada rongga dada diduga akibat tembakan dari senjata yang menurt pola gambaraanya sesuai denga senjata jenis airgun. Luka-luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 
 

 

 

Teluk Kuantan, 05 Januari 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

AFDOL GUNTUR NASUTION, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19950411 202012 1 018

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya