Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
“Untuk Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 63/L.4.18/Enz.2/06/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa
|
:
|
ALAM SYAH BUKIT Bin MISTI BUKIT
|
Nomor Identitas
|
:
|
1408031105880004
|
Tempat lahir
|
:
|
Minas
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
37 Tahun / 11 Mei 1988
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki.
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Perawang KM. 07 RT 001 RW 001 Kelurahan Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tidak Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
I.
|
|
PENANGKAPAN
|
|
|
1.
|
Penangkapan
|
Sejak 11 Februari 2025 s/d 13 Februari 2025
|
|
2.
|
Perpanjangan Penangkapan
|
Sejak 14 Februari 2025 s/d 16 Februari 2025
|
|
|
|
|
II.
|
|
PENAHANAN
|
|
|
1.
|
Penyidik
|
Rutan, 17 Februari 2025 s/d 08 Maret 2025
|
|
2.
|
Perpanjangan PU
|
Rutan, 09 Maret 2025 s/d 17 April 2025
|
|
3.
|
Perpanjangan Ketua PN I
|
Rutan, 18 April 2025 s/d 17 Mei 2025
|
|
4.
|
Perpanjangan Ketua PN II
|
Rutan, 18 Mei 2025 s/d 16 Juni 2025
|
|
5.
|
Penutut Umum
|
Rutan, 16 Juni 2025 s/d 5 Juli 2025
|
|
6.
|
Perpanjangan PN
|
Rutan, 6 juli 2025 s/d 4 Agustus 2025
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
----Bahwa Terdakwa ALAM SYAH BUKIT Bin MISTI BUKIT bersama-sama dengan KASPEN PURBA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 15.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di rumah saksi MARADONA yang beralamat di Simpang Kampar, Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa jalan kaki menuju rumah Saksi MARADONA SITORUS Bin UBA SITORUS yang beralamat di Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu, Saksi MARADONA SITORUS Bin UBA SITORUS meyerahkan 1 (satu) kantong plastik klip bening ukuran sedang narkotika jenis sabu seberat 5 g (lima gram) kepada Terdakwa, ke--mudian Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi MARADONA SITORUS Bin UBA SITORUS, setelah itu Terdakwa langsung Kembali ke rumah kosong yang ditempati Terdakwa yang beralamat di Simpang Kampar, Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa menitipkan 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu kepada Saksi KASPEN PURBA Bin BINNER PURBA yang terdiri atas 9 (sembilan) paket dengan harga 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perpaket dan 4 (empat) paket dengan harga 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) perpaket untuk dijual kepada pembeli, Terdakwa memberikan upah kepada Saksi KASPEN PURBA Bin BINNER PURBA dari penjualan tersebut sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perpaket dan keuntungan yang diperoleh oleh Saksi KASPEN PURBA Bin BINNER PURBA sebesar Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah) atau terjual 2 (dua) paket.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 15.45 WIB Terdakwa ditangkap oleh saksi ATTALAH PANDU SUSILO dan saksi BAGAS KRISTIO TINDAON serta Tim Opsnal Satnarkoba Polres Kuantan Singingi di rumah kosong yang beralamat di Simpang Kampar, Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Terdakwa sedang berbaring di sebuah meja di dalam rumah dan sedang sendirian saja, ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di kantong celana Terdakwa bagian depan sebelah kiri, uang tunai sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) di kantong celana belakang Terdakwa sebelah kanan, 1 (satu) bal plastik bening kosong, 1 (satu) buah timbangan digital, 25 (dua puluh lima) buah plastik bening kosong berukuran kecil, 4 (empat) buah plastik bening kosong berukuran sedang, dan 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 25/II/14342/2025 tanggal 12 Februari 2025 yang ditandatangan oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan barang bukti 1 (satu) Paket Plastik Putih berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 1,04 g (satu koma nol empat gram) dan berat bersih 0,21 g (nol koma dua puluh satu gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Polri Polda Riau dengan NO. LAB : 0933/NNF/2025 tanggal 19 Maret 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti yang diterima milik tersangka ALAM SYAH BUKIT Bin MISTI BUKIT berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,83 g (nol koma delapan puluh tiga gram) diberi nomor barang bukti 1300/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan berupa 1 (satu) bungkus plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik dilapisi lakban hitam berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 20 mL (dua puluh mililiter) diberi nomor barang bukti 1301/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa ALAM SYAH BUKIT Bin MISTI BUKIT pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 15.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di rumah kosong yang beralamat di Simpang Kampar, Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut-------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 15.45 WIB Terdakwa ditangkap oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Kuantan Singingi di rumah kosong yang beralamat di Simpang Kampar, Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Terdakwa sedang berbaring di sebuah meja di dalam rumah dan sedang sendirian saja, ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di kantong celana Terdakwa bagian depan sebelah kiri, uang tunai sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) di kantong celana belakang Terdakwa sebelah kanan, 1 (satu) bal plastik bening kosong, 1 (satu) buah timbangan digital, 25 (dua puluh lima) buah plastik bening kosong berukuran kecil, 4 (empat) buah plastik bening kosong berukuran sedang, dan 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 25/II/14342/2025 tanggal 12 Februari 2025 yang ditandatangan oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan barang bukti 1 (satu) Paket Plastik Putih berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 1,04 g (satu koma nol empat gram) dan berat bersih 0,21 g (nol koma dua puluh satu gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Polri Polda Riau dengan NO. LAB : 0933/NNF/2025 tanggal 19 Maret 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti yang diterima milik tersangka ALAM SYAH BUKIT Bin MISTI BUKIT berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,83 g (nol koma delapan puluh tiga gram) diberi nomor barang bukti 1300/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan berupa 1 (satu) bungkus plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik dilapisi lakban hitam berisikan 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 20 mL (dua puluh mililiter) diberi nomor barang bukti 1301/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------
![]()
|
Teluk Kuantan, 16 Juni 2025
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
AHMAD SUHENDRA, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 199611272022031003
|
|