Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
“Untuk Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 28/L.4.18/Enz.2/05/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa
|
:
|
ERIANTO Als ERI Bin (Alm) SIDIK
|
Nomor Identitas
|
:
|
1409091107720001
|
Tempat lahir
|
:
|
Pulau Deras
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
53 Tahun / 11 Juli 1972
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki.
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun I RT 002 RW 001 Desa Danau Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kabupaten Kuantan Singingi
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
I.
|
|
PENANGKAPAN
|
|
|
1.
|
Penangkapan
|
Sejak 14 Januari 2025 s/d 16 Januari 2025
|
|
2.
|
Perpanjangan Penangkapan
|
Sejak 17 Januari 2025 s/d 19 Januari 2025
|
|
|
|
|
II.
|
|
PENAHANAN
|
|
|
1.
|
Penyidik
|
Rutan, 20 Januari 2025 s/d 8 Februari 2025
|
|
2.
|
Perpanjangan PU
|
Rutan, 9 Februari 2025 s/d 20 Maret 2025
|
|
3.
|
Perpanjangan PN l
|
Rutan, 21 Maret 2025 s/d 19 April 2025
|
|
4.
|
Perpanjangan PN ll
|
Rutan, 20 April 2025 s/d 19 Mei 2025
|
|
5.
|
Penuntut Umum
|
Rutan, 8 Mei 2025 s/d 27 Mei 2025
|
|
6.
|
Perpanjangan PN
|
Rutan 28 Mei 2025 s/d 26 Juni 2025
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
----Bahwa terdakwa ERIANTO Als ERI Bin (Alm) SIDIK pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di Balai Desa Danau, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas, sekira pukul 22.00 Wib, Saudara TUMIL (DPO) menelpon terdakwa dan memberitahukan bahwa Saudara TUMIL (DPO) menunggu terdakwa di Balai Desa Danau Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kabupaten Kuantan Singingi untuk transaksi narkotika golongan I jenis sabu dan terdakwa pergi ke tempat saudara TUMIL (DPO) yang sudah membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 1 gram seharga Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah)
- Selanjutnya, Terdakwa langsung pulang ke rumah dan membagi-bagi Narkotikan Golongan I jenis Sabu tersebut sebanyak 6 paket untuk dijual.
- Bahwa, pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wib, datang saudara LEO dan saudara ANDEL ke rumah terdakwa yang beralamat di Desa Danau, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang untuk membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 1 paket seharga Rp.200.000,00 dengan cara berhutang yang akan dibayar besok harinya..
- Bahwa, pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025, saudara ALI datang ke rumah terdakwa untuk membeli 1 (satu) paket seharga Rp.200.000,00 Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan cara berhutang kemudian terdakwa menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut kepada saudara ALI setelah itu, terdakwa menggunakan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu untuk dipakai sendiri.
- Bahwa keesokannya pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025, saudara Angga datang ke rumah terdakwa untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu seharga Rp.200.000,00 kemudian saudara ANGGA menyerahkan uang Rp.150.000,00 dan akan membayar sisanya sejumlah Rp.50.000,00 nanti.
- Bahwa, pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 08.00 Wib saudara ALI dan saudara LEO datang ke rumah terdakwa untuk membayarkan hutang Narkotika Golongan I jenis Sabu masing-masing Rp.200.000,00. Setelah itu, tidak lama saudara LEO dan saudara ALI pergi, saudara ANGGA datang ke rumah terdakwa untuk membayar hutang sejumlah Rp.50.000,00.
- Bahwa pada hari Selasa 14 Januari 2025 sekira pukul 11.58, Terdakwa sedang berada di rumah sendiri yang beralamat di Desa Danau Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kabupaten Kuantan Singingi lalu datang saksi ADI SUTISNA dan saksi RIDWAN SINURAT yang merupakan tim Unit Reskrim Polsek Kuantan Hilir beserta tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis Sab dengan berat bersih 0,08 gram di kantong celana sebelah kiri, 1 (satu) unit handphone merk infinix HOT 11 Play warna hitam dengan nomor imei 1 : 1357344843948424 dan imei 2 : 357344843948432 ditemukan diatas meja dekat dapur, 1 (satu) unit timbangan digital ditemukan di dalam lemari pakaian, 105 (seratus lima) buah plastik klip bening kosong ditemukan di dalam lemari pakaian, 1 (satu) set alat penghisap ditemukan dibawah meja dekat dapur, 1 (satu) buah kaca virex ditemukan diatas meja dekat dapur, 1 (satu) helai celana training adidas warna hitam yang sedang digunakan terdakwa, uang sejumlah Rp.550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan dikantong celana sebelah kiri dan 1 (satu) buah mancis warna biru dan 1 (satu) buah mancis warna hijau ditemukan diatas meja, selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polsek Kuantan Hilir.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 0152/NNF/2025 yang ditanda tangani Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM dan Brigadir Polisi Satu ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku Pemeriksa dan diketahui Ajun Komisaris Besar Polisi ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng. selaku PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 yang pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 0215/2025/NNF barupa kristal warna putih benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan UPC Sei Jering Nomor : 05/I/14302/2025 tanggal 15 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh HENDRA YANTO, S.E. selaku pengelola unit PT. Pegadaian (persero) UPC Sei Jering yang menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,51 (nol koma lima satu) gram dan berat bersih 0,08 gram.
- Bahwa Terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika bukan untuk pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------
ATAU
KEDUA
----Bahwa terdakwa ERIANTO Als ERI Bin (Alm) SIDIK pada hari Selasa tanggal 14 Januari sekira pukul 11.58 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Danau Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 11.58, Terdakwa sedang berada di rumah sendiri yang beralamat di Desa Danau Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kabupaten Kuantan Singingi lalu datang saksi ADI SUTISNA dan saksi RIDWAN SINURAT yang merupakan tim Unit Reskrim Polsek Kuantan Hilir beserta tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis Sab dengan berat bersih 0,08 gram di kantong celana sebelah kiri, 1 (satu) unit handphone merk infinix HOT 11 Play warna hitam dengan nomor imei 1 : 1357344843948424 dan imei 2 : 357344843948432 ditemukan diatas meja dekat dapur, 1 (satu) unit timbangan digital ditemukan di dalam lemari pakaian, 105 (seratus lima) buah plastik klip bening kosong ditemukan di dalam lemari pakaian, 1 (satu) set alat penghisap ditemukan dibawah meja dekat dapur, 1 (satu) buah kaca virex ditemukan diatas meja dekat dapur, 1 (satu) helai celana training adidas warna hitam yang sedang digunakan terdakwa, uang sejumlah Rp.550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan dikantong celana sebelah kiri dan 1 (satu) buah mancis warna biru dan 1 (satu) buah mancis warna hijau ditemukan diatas meja, selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polsek Kuantan Hilir.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 0152/NNF/2025 yang ditanda tangani Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM dan Brigadir Polisi Satu ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku Pemeriksa dan diketahui Ajun Komisaris Besar Polisi ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng. selaku PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 yang pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 0215/2025/NNF barupa kristal warna putih benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan UPC Sei Jering Nomor : 05/I/14302/2025 tanggal 15 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh HENDRA YANTO, S.E. selaku pengelola unit PT. Pegadaian (persero) UPC Sei Jering yang menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,51 (nol koma lima satu) gram dan berat bersih 0,08 gram.
- Bahwa Terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika bukan untuk pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I penggunaannya bukan untuk pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------
|
Teluk Kuantan, 8 Mei 2025
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
AHMAD SUHENDRA, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 199611272022031003
|
|