Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2025/PN Tlk SUDIN MANIK 1.WINARTI
2.SUWARTO
3.KUD Langgeng Unit Muara Langsat
4.Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Cq. Pemerintah Kecamatan Sentajo Raya, Cq. Kepala Desa Muara Langsat
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUDIN MANIK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WINARTI
2SUWARTO
3KUD Langgeng Unit Muara Langsat
4Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Cq. Pemerintah Kecamatan Sentajo Raya, Cq. Kepala Desa Muara Langsat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1D. NURHADI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik sah yang berhak atas sebidang tanah beserta tanaman yang ada diatasnya seluas 62 hektar yang terletak di Blok G 47, G 48, dan Blok G 49 KUD Langgeng Unit Muara Langsat di Desa Muara Langsat Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi;
4. Menyatakan alas hak kepemilikan Winarti (Tergugat I) yang dikeluarkan oleh Tergugat III dan IV adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang diatas tanah milik Penggugat;
5. Memerintahkan kepada Tergugat III dan Tergugat IV untuk menerbitkan surat kepemilikan atas tanah seluas 62 hektar yang berada di Blok G 47, G 48, dan Blok G 49 KUD Langgeng Unit Muara Langsat di Desa Muara Langsat Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi menjadi atas nama Penggugat;
6. Menghukum Tergugat I. Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk menyerahkan Tanah beserta tumbuhan dan apa saja yang ada di atasnya seluas 62 hektar yang berada di Blok G 47, G 48, dan Blok G 49 KUD Langgeng Unit Muara Langsat di Desa Muara Langsat Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi yang di kuasai Para Tergugat kepada Penggugat;
7. Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng, atas perbuatan melawan hukum dan itikad tidak baik yang telah dilakukannya, secara materil sebesar Rp. 12.400.000.000,- (dua belas miliar empat ratus juta rupiah) dan kerugian Immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap seluruh objek dalam perkara ini yaitu tanah seluas 62 ha yang terletak di KUD Langgeng Unit Muara Langsat Blok G 47, Blok G 48, dan Blok G 49;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai berkekuatan hukum tetap;
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voorbaar bij vooraad), walaupun ada verzet, banding maupun kasasi;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Bilamana Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak