Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2026/PN Tlk 1.RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
2.HANDIKA IQBAL PRATAMA
AGUS RIANTO Als AGUS Bin HERMANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 25/Pid.B/2026/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-79/L.4.18/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
2HANDIKA IQBAL PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS RIANTO Als AGUS Bin HERMANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Untuk Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P- 29 

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-53/L.4.18/Eoh.2/12/2025

 

  1. Identitas :

Nama lengkap

:

AGUS RIANTO Als AGUS Bin HERMANTO

Tempat lahir

:

Teluk Beringin

Umur/Tanggal lahir

:

23 tahun / 01 Juli 2002

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa Teluk Beringin RT.001 RW. 001 Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMP

  1. Penangkapan :

Dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa sejak tanggal 25 Oktober 2025 s/d 26 Oktober 2025.

  1. Penahanan :

Penyidik Polri

:

Sejak tanggal 26 Oktober 2025 s/d 14 November 2025

Perpanjangan penahanan oleh PU

:

Sejak tanggal 15 November 2025 s/d 24 Desember 2025

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 18 Desember  2025 s/d 6 Januari 2026

Perpanjangan PN

:

Sejak tanggal 7 Januari 2026 s/d 5 Februari 2026

 

 

 

  1. Dakwaan :

 

PERTAMA

Bahwa Terdakwa AGUS RIANTO Als AGUS BIN HERMANTO pada bulan September 2025 sekira pukul 13.00 WIB 2025, kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 WIB  dan pada hari Senin 20 Oktober pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Sungai Betung RT 006 RW 002 Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak,  untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, Jika beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut  yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada bulan September 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, bertempat di Dusun Sungai Betung RT 006 RW 002, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Terdakwa AGUS RIANTO als AGUS bin HERMANTO masuk ke rumah saksi YURMALINDA als IYUR binti ALBUKHARI secara diam-diam pada saat pemilik rumah sedang tidak berada di rumah dan dalam keadaan tidur. Terdakwa masuk melalui bagian belakang rumah dengan memanjat menggunakan tangga yang telah tersedia, kemudian merusak atap rumah dan masuk melalui loteng. Setelah berada di dalam rumah, Terdakwa menuju lemari dan mengambil tanpa izin sebuah tas yang berisi uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), serta mengambil tanpa izin 1 (satu) unit handphone merek OPPO A55 dalam kondisi rusak yang berada di etalase lemari. Selanjutnya, Terdakwa memperbaiki sendiri handphone OPPO A55 tersebut dan menggadaikannya di warung kecil milik saksi NUR ASIAH als NUR binti HAJI ZAINUDDIN (alm.) yang berada di tepi jalan wilayah Logas dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).

Kemudian, pada tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, Terdakwa kembali mengambil tanpa izin barang-barang milik saksi YURMALINDA als IYUR binti ALBUKHARI di rumah yang sama dengan cara yang sama, yaitu masuk melalui belakang rumah dengan memanjat tangga dan masuk melalui loteng. Pada kesempatan tersebut, Terdakwa mengambil tanpa izin uang tunai sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang diletakkan di atas speaker di dalam kamar, mengambil tanpa izin sebuah cincin emas yang berada di dalam laci kecil lemari, serta mengambil tanpa izin 1 (satu) unit handphone OPPO Reno 10 5G dalam kondisi rusak yang berada di kamar saksi AGNES YAYURIA PUTRY als AGNES binti SYAFRIZAL, anak dari saksi YURMALINDA als IYUR binti ALBUKHARI. Kemudian pada siang harinya sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa pergi ke Desa Logas dan menggadaikan cincin emas tersebut kepada saksi RAFIKA ASTARI als IKA binti IBNU RAHMAN. Pada saat itu, saksi RAFIKA ASTARI als IKA binti IBNU RAHMAN baru selesai makan bersama suami dan anaknya, kemudian mendengar ada orang memanggil dari depan pintu rumah. Terdakwa lalu meminta bantuan dengan alasan untuk biaya pengobatan orang tua Terdakwa dan menawarkan cincin emas tersebut untuk digadaikan. Saksi RAFIKA ASTARI als IKA binti IBNU RAHMAN kemudian memberikan uang sebesar Rp2.020.000,00 (dua juta dua puluh ribu rupiah), dan Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada minggu berikutnya.

Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, Terdakwa kembali masuk ke rumah saksi YURMALINDA als IYUR binti ALBUKHARI dengan cara yang sama dan mengambil tanpa izin 1 (satu) unit handphone OPPO A58 dalam kondisi baik yang terletak di ruang tamu di atas sofa. Setelah itu, Terdakwa menggunakan sepeda motor menuju Teluk Kuantan dan sekitar pukul 14.00 WIB berhenti di sebuah konter handphone yang berada di bawah SMKN 1 Teluk Kuantan, yaitu konter ALFA PONSEL. Di konter tersebut, Terdakwa menawarkan handphone OPPO A58 yang diperoleh dengan cara mengambil tanpa izin kepada saksi FREDDY SUTRA SIHOMBING als FREDDY, anak dari ABDON SIHOMBING, selaku pemilik dan penjaga konter. Kemudian Saksi FREDDY SUTRA SIHOMBING als FREDDY kemudian memeriksa handphone tersebut dan menanyakan keberadaan kotak handphone. Terdakwa menyampaikan bahwa kotak handphone tersebut berada di rumah dan berjanji akan membawanya setelah handphone tersebut terjual. Selanjutnya, disepakati harga pembelian sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), dengan janji akan ditambah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) apabila kotak handphone diserahkan. Setelah menerima uang hasil penjualan tersebut, Terdakwa pergi dan tidak kembali lagi ke konter ALFA PONSEL. Kemudian, saksi YURMALINDA als IYUR binti ALBUKHARI menyadari bahwa handphone OPPO A58 miliknya telah hilang dan melakukan pencarian di sekitar rumah, namun tidak ditemukan. Selanjutnya, saksi YURMALINDA als IYUR binti ALBUKHARI bersama anaknya, saksi AGNES YAYURIA PUTRY als AGNES binti SYAFRIZAL, menghubungi nomor handphone tersebut dan diketahui bahwa handphone tersebut berada di konter ALFA PONSEL. Mereka kemudian menghubungi saksi FREDDY SUTRA SIHOMBING als FREDDY yang mengangkat telepon tersebut dan menanyakan alasan handphone tersebut berada di konter. Saksi FREDDY SUTRA SIHOMBING als FREDDY menjelaskan bahwa pada hari Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, terdapat seorang laki-laki yang menjual handphone OPPO A58 tersebut kepadanya seharga Rp800.000,00, dengan kesepakatan harga akan ditambah apabila penjual membawa kotak handphone. Namun hingga saat itu, penjual tersebut tidak kembali lagi ke konter. Setelah melihat ciri-ciri dan foto yang diperlihatkan oleh saksi YURMALINDA als IYUR binti ALBUKHARI, saksi FREDDY SUTRA SIHOMBING als FREDDY membenarkan bahwa orang tersebut adalah Terdakwa. Selanjutnya, saksi YURMALINDA als IYUR binti ALBUKHARI bersama anak dan suaminya mendatangi konter ALFA PONSEL menggunakan mobil Avanza warna hitam. Pada hari Selasa, 21 Oktober 2025, saksi YURMALINDA als IYUR binti ALBUKHARI kembali ke konter ALFA PONSEL dengan membawa kotak handphone OPPO A58. Setelah dilakukan pengecekan IMEI pada kotak dan handphone oleh saksi FREDDY SUTRA SIHOMBING als FREDDY, diketahui bahwa handphone tersebut benar milik saksi YURMALINDA als IYUR binti ALBUKHARI. Saksi YURMALINDA als IYUR binti ALBUKHARI kemudian menebus handphone tersebut dengan membayar sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah). Akhirnya, pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, saksi YURMALINDA als IYUR binti ALBUKHARI bersama suaminya melihat Terdakwa berada di jalan raya Desa Jake. Pada saat itu, saksi YURMALINDA als IYUR binti ALBUKHARI dan suaminya langsung mengamankan Terdakwa dan membawanya ke rumah saksi YURMALINDA als IYUR binti ALBUKHARI.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa pada bulan September 2025 tersebut mengakibatkan kerugian uang  sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) serta 1 (satu) unit handphone OPPO A55, Selanjutnya akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa pada tanggal  tanggal 15 Oktober 2025 mengakibatkan kerugian uang  sebesar 5.000.000 (lima juta rupiah) dan 1 (satu) unit handphone OPPO RENO 10  serta cincin emas 2.50 g (dua koma lima puluh gram), berikutnya akibat perbuatan yang dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2025 mengakibatkan kerugian 1 (satu) unit handphone OPPO A58 yang ditebus oleh saksi YURMALINDA Als IYUR Binti ALBUKHARI kepada pemilik konter ALFA PONSEL sebesar RP. 600.000 (enam ratus ribu rupiah).

 

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 363 ayat (1) ke 3,5 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa AGUS RIANTO Als AGUS BIN HERMANTO pada bulan September 2025 sekira pukul 13.00 WIB 2025, kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 WIB  dan pada hari Senin 20 Oktober pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Sungai Betung RT 006 RW 002 Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada bulan September 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, bertempat di Dusun Sungai Betung RT 006 RW 002, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Terdakwa AGUS RIANTO als AGUS bin HERMANTO masuk ke rumah saksi YURMALINDA als IYUR binti ALBUKHARI secara diam-diam pada saat pemilik rumah sedang tidak berada di rumah dan dalam keadaan tidur. Terdakwa masuk melalui bagian belakang rumah dengan memanjat menggunakan tangga yang telah tersedia, kemudian merusak atap rumah dan masuk melalui loteng. Setelah berada di dalam rumah, Terdakwa menuju lemari dan mengambil tanpa izin sebuah tas yang berisi uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), serta mengambil tanpa izin 1 (satu) unit handphone merek OPPO A55 dalam kondisi rusak yang berada di etalase lemari. Selanjutnya, Terdakwa memperbaiki sendiri handphone OPPO A55 tersebut dan menggadaikannya di warung kecil milik saksi NUR ASIAH als NUR binti HAJI ZAINUDDIN (alm.) yang berada di tepi jalan wilayah Logas dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).

Kemudian, pada tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, Terdakwa kembali mengambil tanpa izin barang-barang milik saksi YURMALINDA als IYUR binti ALBUKHARI di rumah yang sama dengan cara yang sama, yaitu masuk melalui belakang rumah dengan memanjat tangga dan masuk melalui loteng. Pada kesempatan tersebut, Terdakwa mengambil tanpa izin uang tunai sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang diletakkan di atas speaker di dalam kamar, mengambil tanpa izin sebuah cincin emas yang berada di dalam laci kecil lemari, serta mengambil tanpa izin 1 (satu) unit handphone OPPO Reno 10 5G dalam kondisi rusak yang berada di kamar saksi AGNES YAYURIA PUTRY als AGNES binti SYAFRIZAL, anak dari saksi YURMALINDA als IYUR binti ALBUKHARI. Kemudian pada siang harinya sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa pergi ke Desa Logas dan menggadaikan cincin emas tersebut kepada saksi RAFIKA ASTARI als IKA binti IBNU RAHMAN. Pada saat itu, saksi RAFIKA ASTARI als IKA binti IBNU RAHMAN baru selesai makan bersama suami dan anaknya, kemudian mendengar ada orang memanggil dari depan pintu rumah. Terdakwa lalu meminta bantuan dengan alasan untuk biaya pengobatan orang tua Terdakwa dan menawarkan cincin emas tersebut untuk digadaikan. Saksi RAFIKA ASTARI als IKA binti IBNU RAHMAN kemudian memberikan uang sebesar Rp2.020.000,00 (dua juta dua puluh ribu rupiah), dan Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada minggu berikutnya.

Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, Terdakwa kembali masuk ke rumah saksi YURMALINDA als IYUR binti ALBUKHARI dengan cara yang sama dan mengambil tanpa izin 1 (satu) unit handphone OPPO A58 dalam kondisi baik yang terletak di ruang tamu di atas sofa. Setelah itu, Terdakwa menggunakan sepeda motor menuju Teluk Kuantan dan sekitar pukul 14.00 WIB berhenti di sebuah konter handphone yang berada di bawah SMKN 1 Teluk Kuantan, yaitu konter ALFA PONSEL. Di konter tersebut, Terdakwa menawarkan handphone OPPO A58 yang diperoleh dengan cara mengambil tanpa izin kepada saksi FREDDY SUTRA SIHOMBING als FREDDY, anak dari ABDON SIHOMBING, selaku pemilik dan penjaga konter. Kemudian Saksi FREDDY SUTRA SIHOMBING als FREDDY kemudian memeriksa handphone tersebut dan menanyakan keberadaan kotak handphone. Terdakwa menyampaikan bahwa kotak handphone tersebut berada di rumah dan berjanji akan membawanya setelah handphone tersebut terjual. Selanjutnya, disepakati harga pembelian sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), dengan janji akan ditambah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) apabila kotak handphone diserahkan. Setelah menerima uang hasil penjualan tersebut, Terdakwa pergi dan tidak kembali lagi ke konter ALFA PONSEL. Kemudian, saksi YURMALINDA als IYUR binti ALBUKHARI menyadari bahwa handphone OPPO A58 miliknya telah hilang dan melakukan pencarian di sekitar rumah, namun tidak ditemukan. Selanjutnya, saksi YURMALINDA als IYUR binti ALBUKHARI bersama anaknya, saksi AGNES YAYURIA PUTRY als AGNES binti SYAFRIZAL, menghubungi nomor handphone tersebut dan diketahui bahwa handphone tersebut berada di konter ALFA PONSEL. Mereka kemudian menghubungi saksi FREDDY SUTRA SIHOMBING als FREDDY yang mengangkat telepon tersebut dan menanyakan alasan handphone tersebut berada di konter. Saksi FREDDY SUTRA SIHOMBING als FREDDY menjelaskan bahwa pada hari Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, terdapat seorang laki-laki yang menjual handphone OPPO A58 tersebut kepadanya seharga Rp800.000,00, dengan kesepakatan harga akan ditambah apabila penjual membawa kotak handphone. Namun hingga saat itu, penjual tersebut tidak kembali lagi ke konter. Setelah melihat ciri-ciri dan foto yang diperlihatkan oleh saksi YURMALINDA als IYUR binti ALBUKHARI, saksi FREDDY SUTRA SIHOMBING als FREDDY membenarkan bahwa orang tersebut adalah Terdakwa. Selanjutnya, saksi YURMALINDA als IYUR binti ALBUKHARI bersama anak dan suaminya mendatangi konter ALFA PONSEL menggunakan mobil Avanza warna hitam. Pada hari Selasa, 21 Oktober 2025, saksi YURMALINDA als IYUR binti ALBUKHARI kembali ke konter ALFA PONSEL dengan membawa kotak handphone OPPO A58. Setelah dilakukan pengecekan IMEI pada kotak dan handphone oleh saksi FREDDY SUTRA SIHOMBING als FREDDY, diketahui bahwa handphone tersebut benar milik saksi YURMALINDA als IYUR binti ALBUKHARI. Saksi YURMALINDA als IYUR binti ALBUKHARI kemudian menebus handphone tersebut dengan membayar sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah). Akhirnya, pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, saksi YURMALINDA als IYUR binti ALBUKHARI bersama suaminya melihat Terdakwa berada di jalan raya Desa Jake. Pada saat itu, saksi YURMALINDA als IYUR binti ALBUKHARI dan suaminya langsung mengamankan Terdakwa dan membawanya ke rumah saksi YURMALINDA als IYUR binti ALBUKHARI.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa pada bulan September 2025 tersebut mengakibatkan kerugian uang  sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) serta 1 (satu) unit handphone OPPO A55, Selanjutnya akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa pada tanggal  tanggal 15 Oktober 2025 mengakibatkan kerugian uang  sebesar 5.000.000 (lima juta rupiah) dan 1 (satu) unit handphone OPPO RENO 10  serta cincin emas 2.50 g (dua koma lima puluh gram), berikutnya akibat perbuatan yang dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2025 mengakibatkan kerugian 1 (satu) unit handphone OPPO A58 yang ditebus oleh saksi YURMALINDA Als IYUR Binti ALBUKHARI kepada pemilik konter ALFA PONSEL sebesar RP. 600.000 (enam ratus ribu rupiah).

 

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 362 KUHP

 

 

 
   

 

 

Taluk Kuantan, 18 Desember  2025

Jaksa Penuntut Umum,

                                                                                     

 

 

              Handika Iqbal Pratama, S.H.

 Ajun Jaksa Madya / 199605222022031001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya