Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
217/Pid.B/2025/PN Tlk 1.Arminto Putra Pratama, S.H., M.H.
2.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
HARIFIN Als IFIN Bin (Alm) NASARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 217/Pid.B/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2620/L.4.18/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Arminto Putra Pratama, S.H., M.H.
2CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIFIN Als IFIN Bin (Alm) NASARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Untuk Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-  38/L.4.18/Eoh.2/10/2025

 

 

  1. TERDAKWA :

 

I.

Nama lengkap

:

HARIFIN Als IFIN Bin (Alm) NASARUDIN

 

Nomor Identitas

 :

1409041307920001

 

Tempat lahir

:

Pulau Kijang

 

Umur / Tanggal lahir

:

33 tahun / 13 Juli 1992

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Dusun I RT/RW : 001/001 Desa Pulau Beralo Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kabupaten Kuantan Singingi

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

 

Pendidikan

:

 -

 

  1. PENAHANAN & PENANGKAPAN :

 

-

Penangkapan

:

Tanggal 7 Agustus 2025 s/d 8 Agustus 2025

-

Ditahan oleh Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 8 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2025.

-

Diperpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 28 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2025.

 

-

Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 1 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2025

  1. DAKWAAN :

       PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa Harifin Als Ifin Bin (Alm) Nasarudin pada hari Rabu tanggal 9 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Pulau Beralo Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, adapun perbutan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------

 

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika terdakwa bertemu dengan saksi Sarkasu Als Isar di warung milik saksi Arliusman. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan minyak goreng curah kepada saksi Sarkasu Als Isar dengan kesepakatan bahwa setelah saksi melakukan pembayaran, terdakwa akan segera mengirimkan minyak goreng curah dimaksud.

 

  • Bahwa pada tanggal 9 April 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, saksi Sarkasu Als Isar mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Desa Pulau Beralo, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Pada saat itu, saksi Sarkasu Als Isar menyerahkan uang sebesar Rp33.700.000,00 (tiga puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Terdakwa kemudian akan mengirimkan 1 (satu) tangki berisi 5.000 (lima ribu) liter minyak goreng curah kepada saksi Sarkasu Als Isar  pada malam harinya. Namun hingga waktu nya, minyak goreng curah tersebut tidak pernah dikirimkan ke rumah saksi Sarkasu Als Isar.

 

  • Bahwa keesokan harinya, pada tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 18.45 WIB, terdakwa kembali mendatangi rumah saksi Sarkasu Als Isar di Desa Pasar Baru Bukit Berbunga. Dalam kesempatan itu, terdakwa meminta tambahan uang sebesar Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) dengan alasan bahwa uang sebelumnya tidak mencukupi untuk pembelian minyak goreng curah. Saksi Sarkasu Als Isar kemudian menyerahkan uang tersebut, dan terdakwa akan segera mengirimkan minyak goreng curah yang dimaksud, akan tetapi tidak pernah ditepati.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis, 16 April 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, terdakwa lagi-lagi mendatangi rumah saksi Sarkasu Als Isar dan meminta sejumlah uang sebesar Rp38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta rupiah). Terdakwa berjanji akan mengirimkan minyak goreng curah tersebut dalam waktu 4 (empat) hari setelah penyerahan uang. Saksi Sarkasu Als Isar menyerahkan uang yang diminta, namun hingga batas waktu nya, minyak goreng curah tersebut tetap tidak dikirimkan oleh terdakwa. Atas kejadian tersebut, saksi Sarkasu Als Isar akhirnya melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Kuantan Hilir.

 

  • Bahwa terdakwa meyakinkan saksi Sarkasu Als Isar dengan cara akan menyerahkan minyak goreng curah sesegera mungkin, serta menyerahkan dokumen kepemilikan tanah berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh Desa Pulau Beralo sebagai jaminan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, terungkap bahwa tanda tangan pemilik sepadan yang tercantum dalam SKT tersebut bukanlah tanda tangan pemilik yang sebenarnya, melainkan ditandatangani sendiri oleh terdakwa tanpa seizin pemilik sepadan dimaksud.

 

  • Bahwa selanjutnya setelah terdakwa membeli minyak goreng curah dengan menggunakan uang milik saksi Sarkasu Als Isar, terdakwa tidak pernah mengirimkan minyak goreng curah tersebut kepada saksi Sarkasu Als Isar. Sebaliknya, minyak goreng curah tersebut justru dijual oleh terdakwa secara eceran kepada warung atau toko milik masyarakat di sekitar Kabupaten Kuantan Singingi. Uang hasil penjualan minyak goreng curah itu kemudian digunakan oleh terdakwa untuk membayar utang, memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, serta untuk berjudi kartu.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Sarkasu Als Isar mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 93.700.000 (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

--------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

       KEDUA

------- Bahwa Terdakwa Harifin Als Ifin Bin (Alm) Nasarudin pada hari Rabu tanggal 9 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Pulau Beralo Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, adapun perbutan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika terdakwa bertemu dengan saksi Sarkasu Als Isar di warung milik saksi Arliusman. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan minyak goreng curah kepada saksi Sarkasu Als Isar dan setelah saksi melakukan pembayaran, terdakwa akan segera mengirimkan minyak goreng curah dimaksud. Atas ucapan terdakwa tersebut, saksi Sarkasu Als Isar tergoda hatinya untuk membeli minyak goreng curah.

 

  • Bahwa pada tanggal 9 April 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, saksi Sarkasu Als Isar mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Desa Pulau Beralo, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Pada saat itu, saksi Sarkasu Als Isar menyerahkan uang sebesar Rp33.700.000,00 (tiga puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa berjanji akan mengirimkan 1 (satu) tangki berisi 5.000 (lima ribu) liter minyak goreng curah kepada saksi Sarkasu Als Isar  pada malam harinya. Namun hingga waktu nya, minyak goreng curah tersebut tidak pernah dikirimkan ke rumah saksi Sarkasu Als Isar.

 

  • Bahwa keesokan harinya, pada tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 18.45 WIB, terdakwa kembali mendatangi rumah saksi Sarkasu Als Isar di Desa Pasar Baru Bukit Berbunga. Dalam kesempatan itu, terdakwa meminta tambahan uang sebesar Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah) dengan alasan bahwa uang sebelumnya tidak mencukupi untuk pembelian minyak goreng curah. Saksi Sarkasu Als Isar kemudian menyerahkan uang tersebut, dan terdakwa akan segera mengirimkan minyak goreng curah yang dimaksud. Akan tetapi, janji tersebut tidak pernah ditepati.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis, 16 April 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, terdakwa lagi-lagi mendatangi rumah saksi Sarkasu Als Isar dan meminta sejumlah uang sebesar Rp38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta rupiah). Terdakwa berjanji akan mengirimkan minyak goreng curah tersebut dalam waktu 4 (empat) hari setelah penyerahan uang. Saksi Sarkasu Als Isar menyerahkan uang yang diminta, namun hingga batas waktu nya, minyak goreng curah tersebut tetap tidak dikirimkan oleh terdakwa. Atas kejadian tersebut, saksi Sarkasu Als Isar akhirnya melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Kuantan Hilir.

 

  • Bahwa terdakwa meyakinkan saksi Sarkasu Als Isar dengan cara akan menyerahkan minyak goreng curah sesegera mungkin, serta menyerahkan dokumen kepemilikan tanah berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh Desa Pulau Beralo sebagai jaminan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, terungkap bahwa tanda tangan pemilik sepadan yang tercantum dalam SKT tersebut bukanlah tanda tangan pemilik yang sebenarnya, melainkan ditandatangani sendiri oleh terdakwa tanpa seizin pemilik sepadan dimaksud.

 

  • Bahwa selanjutnya setelah terdakwa membeli minyak goreng curah dengan menggunakan uang milik saksi Sarkasu Als Isar, terdakwa tidak pernah mengirimkan minyak goreng curah tersebut kepada saksi Sarkasu Als Isar sebagaimana telah dijanjikan. Sebaliknya, minyak goreng curah tersebut justru dijual oleh terdakwa secara eceran kepada warung atau toko milik masyarakat di sekitar Kabupaten Kuantan Singingi. Uang hasil penjualan minyak goreng curah itu kemudian digunakan oleh terdakwa untuk membayar utang, memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, serta untuk berjudi kartu.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Sarkasu Als Isar mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 93.700.000 (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

--------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Teluk Kuantan, 1 Oktober 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

ARMINTO PUTRA PRATAMA, S.H.,M.H.

JAKSA PRATAMA NIP. 19890619 201502 1 001

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya