| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P-29
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-15/L.4.18/Enz.2/01/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama lengkap
|
:
|
TINA BR SILITONGA Alias BUTET Binti ESEKIEL SILITONGA (Alm)
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1409084912790001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Medan
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
45 Tahun / 09 Desember 1979
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Sukamaju RT/RW 000/000 Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi
|
|
Agama
|
:
|
Katolik
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
I.
|
PENANGKAPAN
|
|
1.
|
Dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 23 September 2025 s/d 25 September 2025.
|
|
2.
|
Diperpanjang penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 26 September 2025 s/d 28 September 2025.
|
|
II.
|
PENAHANAN
|
|
1.
|
Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 29 September 2025 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2025.
|
|
2.
|
Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 19 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 27 November 2025.
|
|
3.
|
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan sejak tanggal 28 November 2025 sampai dengan tanggal 27 Desember 2025.
|
|
4.
|
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan sejak tanggal 28 Desember 2025 sampai dengan tanggal 26 Januari 2026.
|
|
5.
|
Ditahan oleh Penuntut Umum pada Rutan tanggal 21 Januari 2026 sampai dengan tanggal 9 Februari 2026.
|
|
6.
|
Perpanjangan PN Rutan tanggal 10 Februari 2026 sampai dengan tanggal 11 Maret 2026.
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
----Bahwa terdakwa TINA BR SILITONGA Alias BUTET Binti ESEKIEL SILITONGA (Alm) pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di rumah saksi HERI SAPUTRA Alias HERI Bin MADYA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah) yang berada di Dusun Bumi Asri RT/RW 002/001 Desa Bumi Mulya Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 17.30 WIB terdakwa, saksi HERI dan saksi SISKA yang baru selesai bekerja mencari berondolan sawit pulang kerumah saksi HERI yang berada di Dusun Bumi Asri RT/RW 002/001 Desa Bumi Mulya Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi, sesampainya disana sekira pukul 18.00 WIB terdakwa dan saksi HERI pergi keluar rumah untuk berbicara, dimana terdakwa memberikan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu seharga Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi HERI dan menyuruh saksi HERI untuk mengantarkan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. ALEX (DPO) yang berada di Jalan Simpang Gelombang Desa Sumber Jaya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi yang sebelumnya telah memesan kepada terdakwa, mendengar hal tersebut saksi HERI segera bergegas pergi menuju Jalan Simpang Gelombang Desa Sumber Jaya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Biru Doff dengan nomor polisi BM 6460 KAF milik terdakwa, dimana terdakwa mengatakan kepada saksi TINA bahwa sdr. ALEX (DPO) akan menunggu dengan mengandarai 1 (satu) unit mobil merk KIA warna merah dan sdr. ALEX (DPO) akan memberikan uangnya kepada saksi HERI sebesar Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), namun belum sempat terdakwa memberikan 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal berupa narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. ALEX (DPO) saksi HERI berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Singingi Hilir.
- Bahwa cara terdakwa memperoleh 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal berupa narkotika jenis sabu adalah dengan cara membeli dengan sistem hutang kepada sdr. RUDI (DPO).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 115/IX/14342/2025 pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD FAHMI selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan menerangkan bahwa barang bukti atas nama terdakwa terdakwa HERI SAPUTRA Alias HERI Bin MADYA (Alm) berupa 3 (tiga) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram dan berat bersih 0,22 (nol dua puluh dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab : 3483/NNF/2025 pada tanggal 03 Oktober 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa HERI SAPUTRA Alias HERI Bin MADYA (Alm) berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal ini terdakwa TINA BR SILITONGA Alias BUTET Binti ESEKIEL SILITONGA (Alm) bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----Bahwa terdakwa TINA BR SILITONGA Alias BUTET Binti ESEKIEL SILITONGA (Alm) pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di Jembatan Jake Desa Bumi Mulya Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB Tim Opsnal Polsek Singingi Hilir melakukan penyelidikan di sekitar Desa Sumber Jaya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, lalu sekira pukul 18.30 WIB Tim Opsnal Polsek Singingi Hilir memberhentikan saksi HERI SAPUTRA Alias HERI Bin MADYA (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah) yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Biru Doff dengan nomor polisi BM 6460 KAF, yang mana pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap diri saksi HERI ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal berupa narkotika jenis sabu di saku celana sebelah kanan yang dikenakan saksi HERI, dan pada saat di interogasi saksi HERI mengakui bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal berupa narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi HERI memperolehnya dari saksi terdakwa yang akan dijual atau diserahkan kepada sdr. ALEX (DPO) yang berada di Simpang Gelombang Desa Sumber Jaya Kecamatan Singingi Hilir atas perintah dari terdakwa, namun belum sempat saksi HERI memberikan 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal berupa narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. ALEX (DPO) saksi HERI diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Singingi Hilir, kemudian atas informasi dari saksi HERI Tim Opsnal Polsek Singingi Hilir melakukan pengembangan dengan membawa saksi HERI dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di Jembatan Jake Desa Bumi Mulya Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Realme Note 60 warna Hitam, 1 (satu) buah tas sandang warna Hitam, dan uang tunai sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dimana pada saat dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) merupakan uang hasil dari penjualan narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa dan saksi HERI beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Singingi Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 115/IX/14342/2025 pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD FAHMI selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan menerangkan bahwa barang bukti atas nama terdakwa terdakwa HERI SAPUTRA Alias HERI Bin MADYA (Alm) berupa 3 (tiga) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram dan berat bersih 0,22 (nol dua puluh dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab : 3483/NNF/2025 pada tanggal 03 Oktober 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa HERI SAPUTRA Alias HERI Bin MADYA (Alm) berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal ini terdakwa TINA BR SILITONGA Alias BUTET Binti ESEKIEL SILITONGA (Alm) bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
Teluk Kuantan, 21 Januari 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn.
|
|
AJUN JAKSA NIP. 19961007 202012 2 025
|
|