| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P- 29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-45/L.4.18/Eoh.2/11/2025
- IDENTITAS PARA TERDAKWA :
Terdakwa I
|
Nama Terdakwa
|
:
|
NOVERIUS, A.Md Als APEN Bin ARLIUS
|
|
NIK
|
:
|
1409022111830003
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Pulau Kedundung
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
41 tahun / 21 November 1983
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Jeruk No. 108 RT 003 RW 002 Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Honorer
|
|
Pendidikan
|
:
|
Diploma 3
|
Terdakwa II
|
Nama Terdakwa
|
:
|
RABI ALPA RINDI Als LIPAI Bin RAMNADI
|
|
NIK
|
:
|
1409020603020001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Pulau Kedundung
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
23 tahun/ 05 Maret 2002
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Irok RT 001 RW 001 Desa Pulau Kedundung Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Menengah Pertama
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
tanggal 16 September 2025 s/d tanggal 17 September 2025
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 17 September 2025 s/d tanggal 06 Oktober 2025.
|
|
|
|
|
Rutan, sejak tanggal 07 Oktober 2025 s/d tanggal 15 November 2025.
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 06 November 2025 s/d tanggal 25 November 2025
|
- DAKWAAN :
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa I NOVERIUS Als APEN Bin ARLIUS, bersama-sama dengan Terdakwa II RABI ALPA RINDI Als LIPAI Bin RAMNADI dan saksi DIVKA RAMADHAN KRINALDI PUTRA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di Stadion Sport Center Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, perbuatan “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, secara berlanjut” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal Terdakwa I NOVERIUS bersama-sama dengan Terdakwa II RABI ALPA RINDI dan saksi DIVKA RAMADHAN KRINALDI PUTRA yang sedang berada di rumah Terdakwa I NOVERIUS bersama dengan membicarakan rencana untuk mengambil besi-besi yang tidak terpakai di Stadion Sport Center Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi dengan tujuan untuk dijual, kemudian saksi DIVKA RAMADHAN KRINALDI PUTRA bersama-sama dengan Terdakwa I NOVERIUS dan Terdakwa II RABI ALPA RINDI langsung pergi menuju Stadion Sport Center Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi dengan mengandarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beatstreet warna coklat dengan nomor polisi 3166 ACG, sesampainya disana saksi DIVKA RAMADHAN KRINALDI PUTRA, Terdakwa I NOVERIUS dan Terdakwa II RABI ALPA RINDI pada awalnya ingin mengambil tanpa izin kabel listrik yang berada di parit Stadion Sport Center, namun karena tidak membawa alat-alat saksi DIVKA RAMADHAN KRINALDI PUTRA, Terdakwa I NOVERIUS dan Terdakwa II RABI ALPA RINDI mengurungkan niatnya, kemudian saksi DIVKA RAMADHAN KRINALDI PUTRA, Terdakwa I NOVERIUS dan Terdakwa II RABI ALPA RINDI melihat di dalam Stadion Sport Center terdapat bekas galian tanah dan bekas potongan kabel, melihat hal tersebut saksi DIVKA RAMADHAN KRINALDI PUTRA, Terdakwa I NOVERIUS dan Terdakwa II RABI ALPA RINDI kembali lagi kerumah untuk mencari peralatan, dimana Terdakwa II RABI ALPA RINDI membeli 1 (satu) buah gergaji besi dan Terdakwa I NOVERIUS meminjam 1 (satu) buah cangkul milik sdr. ANO, setelah itu saksi DIVKA RAMADHAN KRINALDI PUTRA, Terdakwa I NOVERIUS dan Terdakwa II RABI ALPA RINDI kembali lagi ke Stadion Sport Center dengan mengandarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beatstreet warna coklat dengan nomor polisi 3166 ACG, setelah sampai, sekira hampir 5 (lima) menit Terdakwa I NOVERIUS dan Terdakwa II RABI ALPA RINDI keluar stadion menghampiri saksi DIVKA RAMADHAN KRINALDI PUTRA dengan membawa 7 (tujuh) buah potongan kabel, selanjutnya saksi DIVKA RAMADHAN KRINALDI PUTRA, Terdakwa I NOVERIUS dan Terdakwa II RABI ALPA RINDI kembali kerumah Terdakwa I NOVERIUS dengan membawa 7 (tujuh) buah potongan kabel tersebut, setelah itu sekira pukul 17.00 WIB saksi DIVKA RAMADHAN KRINALDI PUTRA bersama dengan Terdakwa II RABI ALPA RINDI pergi membawa 7 (tujuh) buah potongan kabel tersebut untuk dijual kepada pengepul, dimana saksi DIVKA RAMADHAN KRINALDI PUTRA dan Terdakwa II RABI ALPA RINDI berhasil menjual 7 (tujuh) buah potongan kabel tersebut dengan harga Rp. 325.000,00 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnya uang tersebut digunakan oleh saksi DIVKA RAMADHAN KRINALDI PUTRA, Terdakwa I NOVERIUS dan Terdakwa II RABI ALPA RINDI untuk membeli makan, rokok dan narkotika jenis sabu untuk dipakai bersama-sama.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa I NOVERIUS bersama-sama dengan Terdakwa II RABI ALPA RINDI dan saksi DIVKA RAMADHAN KRINALDI PUTRA bersama-sama dengan kembali pergi ke Stadion Sport Center Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi untuk kembali mengambil kabel listrik yang berada di dalam stadion tersebut, dimana sesampainya disana Terdakwa I NOVERIUS dan Terdakwa II RABI ALPA RINDI langsung menggali tanah dan memotong kabel yang terdapat di dalam Stadion Sport Center, sementara saksi DIVKA RAMADHAN KRINALDI PUTRA bertugas untuk memantau keadaan diluar Stadion Sport Center dan melaporkan apabila ada orang yang datang, setelah selesai Terdakwa I NOVERIUS dan Terdakwa II RABI ALPA RINDI kembali menemui saksi DIVKA RAMADHAN KRINALDI PUTRA dengan membawa potongan kabel sepanjang 30 (tiga puluh) sentimeter, yang mana selanjutnya potongan kabel tersebut dijual oleh saksi DIVKA RAMADHAN KRINALDI PUTRA dan Terdakwa II RABI ALPA RINDI kepada pengepul dengan harga Rp. 185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah).
- Kemudian karena masih merasa kurang pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB saksi DIVKA RAMADHAN KRINALDI PUTRA bersama-sama dengan Terdakwa I NOVERIUS dan Terdakwa II RABI ALPA RINDI kembali pergi ke Stadion Sport Center Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi untuk kembali mengambil kabel listrik yang berada di dalam stadion tersebut, dimana sesampainya disana Terdakwa I NOVERIUS dan Terdakwa II RABI ALPA RINDI langsung masuk ke dalam stadion sementara saksi DIVKA RAMADHAN KRINALDI PUTRA bertugas untuk memantau keadaan diluar Stadion Sport Center, tidak beberapa lama kemudian saksi DIVKA RAMADHAN KRINALDI PUTRA dihampiri dan diamankan oleh saksi TONI, saksi ILHAM dan saksi ERPANSYAH yang merasa curiga dengan aktivitas yang dilakukan oleh saksi DIVKA RAMADHAN KRINALDI PUTRA bersama dengan Terdakwa I NOVERIUS dan Terdakwa II RABI ALPA RINDI, namun Terdakwa I NOVERIUS dan Terdakwa II RABI ALPA RINDI berhasil melarikan diri, kemudian saksi DIVKA RAMADHAN KRINALDI PUTRA mengakui kepada saksi TONI, saksi ILHAM dan saksi ERPANSYAH bahwa saksi DIVKA bersama dengan Terdakwa I NOVERIUS dan Terdakwa II RABI ALPA RINDI memang telah mengambil kabel yang berada di dalam stadion sport center.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa I NOVERIUS dan Terdakwa II RABI ALPA RINDI berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing dirumahnya kemudian para Terdakwa dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Adapun peran Terdakwa I NOVERIUS dalam mengambil Kabel Induk Listrik NYYH 4x70mm sebanyak 4 (empat) meter dan Kabel Listrik NYYH 4x6 mm sebanyak 10 (sepuluh) meter tersebut adalah mengambil kabel yang tertanam di dalam dan diluar stadion sport center dengan menggunakan 1 buah cangkul untuk menggali tanah dan memotong kabel yang tertanam dengan menggunakan 1 gergaji besi.
Peran Terdakwa II RABI ALPA RINDI adalah mengambil kabel yang tertanam di dalam dan diluar stadion sport center dengan menggunakan cangkul untuk menggali tanah dan memotong kabel yang tertanam dengan menggunakan gergaji besi.
Peran saksi DIVKA RAMADHAN KRINALDI PUTRA adalah mengantar Terdakwa I NOVERIUS dan Terdakwa II RABI ALPA RINDI ke stadion sport center menggunakan 1 unit sepeda motor honda beat warna coklat BM 3166 ACG lalu memantau situasi di area stadion sport center untuk melihat orang yang datang saat Terdakwa I NOVERIUS dan Terdakwa II RABI ALPA RINDI mengambil kabel yang tertanam di dalam dan diluar stadion sport center.
- Bahwa Terdakwa I NOVERIUS bersama-sama dengan Terdakwa II RABI ALPA RINDI dan saksi DIVKA RAMADHAN KRINALDI PUTRA tidak ada memiliki izin dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi dalam mengambil Kabel Induk Listrik NYYH 4x70mm sebanyak 4 (empat) meter dan Kabel Listrik NYYH 4x6 mm sebanyak 10 (sepuluh) meter tersebut.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I NOVERIUS bersama-sama dengan Terdakwa II RABI ALPA RINDI dan saksi DIVKA RAMADHAN KRINALDI PUTRA dalam mengambil Kabel Induk Listrik NYYH 4x70mm sebanyak 4 (empat) meter dan Kabel Listrik NYYH 4x6 mm sebanyak 10 (sepuluh) meter mengakibatkan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
SUBSIDAIR:
Bahwa Terdakwa I NOVERIUS Als APEN Bin ARLIUS, bersama-sama dengan Terdakwa II RABI ALPA RINDI Als LIPAI Bin RAMNADI dan saksi DIVKA RAMADHAN KRINALDI PUTRA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di Stadion Sport Center Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, perbuatan “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara berlanjut” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal Terdakwa I NOVERIUS bersama-sama dengan Terdakwa II RABI ALPA RINDI dan saksi DIVKA RAMADHAN KRINALDI PUTRA yang sedang berada di rumah Terdakwa I NOVERIUS bersama dengan membicarakan rencana untuk mengambil besi-besi yang tidak terpakai di Stadion Sport Center Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi dengan tujuan untuk dijual, kemudian saksi DIVKA RAMADHAN KRINALDI PUTRA bersama-sama dengan Terdakwa I NOVERIUS dan Terdakwa II RABI ALPA RINDI langsung pergi menuju Stadion Sport Center Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi dengan mengandarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beatstreet warna coklat dengan nomor polisi 3166 ACG, sesampainya disana saksi DIVKA RAMADHAN KRINALDI PUTRA, Terdakwa I NOVERIUS dan Terdakwa II RABI ALPA RINDI pada awalnya ingin mengambil tanpa izin kabel listrik yang berada di parit Stadion Sport Center, namun karena tidak membawa alat-alat saksi DIVKA RAMADHAN KRINALDI PUTRA, Terdakwa I NOVERIUS dan Terdakwa II RABI ALPA RINDI mengurungkan niatnya, kemudian saksi DIVKA RAMADHAN KRINALDI PUTRA, Terdakwa I NOVERIUS dan Terdakwa II RABI ALPA RINDI melihat di dalam Stadion Sport Center terdapat bekas galian tanah dan bekas potongan kabel, melihat hal tersebut saksi DIVKA RAMADHAN KRINALDI PUTRA, Terdakwa I NOVERIUS dan Terdakwa II RABI ALPA RINDI kembali lagi kerumah untuk mencari peralatan, dimana Terdakwa II RABI ALPA RINDI membeli 1 (satu) buah gergaji besi dan Terdakwa I NOVERIUS meminjam 1 (satu) buah cangkul milik sdr. ANO, setelah itu saksi DIVKA RAMADHAN KRINALDI PUTRA, Terdakwa I NOVERIUS dan Terdakwa II RABI ALPA RINDI kembali lagi ke Stadion Sport Center dengan mengandarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beatstreet warna coklat dengan nomor polisi 3166 ACG, setelah sampai, sekira hampir 5 (lima) menit Terdakwa I NOVERIUS dan Terdakwa II RABI ALPA RINDI keluar stadion menghampiri saksi DIVKA RAMADHAN KRINALDI PUTRA dengan membawa 7 (tujuh) buah potongan kabel, selanjutnya saksi DIVKA RAMADHAN KRINALDI PUTRA, Terdakwa I NOVERIUS dan Terdakwa II RABI ALPA RINDI kembali kerumah Terdakwa I NOVERIUS dengan membawa 7 (tujuh) buah potongan kabel tersebut, setelah itu sekira pukul 17.00 WIB saksi DIVKA RAMADHAN KRINALDI PUTRA bersama dengan Terdakwa II RABI ALPA RINDI pergi membawa 7 (tujuh) buah potongan kabel tersebut untuk dijual kepada pengepul, dimana saksi DIVKA RAMADHAN KRINALDI PUTRA dan Terdakwa II RABI ALPA RINDI berhasil menjual 7 (tujuh) buah potongan kabel tersebut dengan harga Rp. 325.000,00 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnya uang tersebut digunakan oleh saksi DIVKA RAMADHAN KRINALDI PUTRA, Terdakwa I NOVERIUS dan Terdakwa II RABI ALPA RINDI untuk membeli makan, rokok dan narkotika jenis sabu untuk dipakai bersama-sama.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa I NOVERIUS bersama-sama dengan Terdakwa II RABI ALPA RINDI dan saksi DIVKA RAMADHAN KRINALDI PUTRA bersama-sama dengan kembali pergi ke Stadion Sport Center Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi untuk kembali mengambil kabel listrik yang berada di dalam stadion tersebut, dimana sesampainya disana Terdakwa I NOVERIUS dan Terdakwa II RABI ALPA RINDI langsung menggali tanah dan memotong kabel yang terdapat di dalam Stadion Sport Center, sementara saksi DIVKA RAMADHAN KRINALDI PUTRA bertugas untuk memantau keadaan diluar Stadion Sport Center dan melaporkan apabila ada orang yang datang, setelah selesai Terdakwa I NOVERIUS dan Terdakwa II RABI ALPA RINDI kembali menemui saksi DIVKA RAMADHAN KRINALDI PUTRA dengan membawa potongan kabel sepanjang 30 (tiga puluh) sentimeter, yang mana selanjutnya potongan kabel tersebut dijual oleh saksi DIVKA RAMADHAN KRINALDI PUTRA dan Terdakwa II RABI ALPA RINDI kepada pengepul dengan harga Rp. 185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah).
- Kemudian karena masih merasa kurang pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB saksi DIVKA RAMADHAN KRINALDI PUTRA bersama-sama dengan Terdakwa I NOVERIUS dan Terdakwa II RABI ALPA RINDI kembali pergi ke Stadion Sport Center Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi untuk kembali mengambil kabel listrik yang berada di dalam stadion tersebut, dimana sesampainya disana Terdakwa I NOVERIUS dan Terdakwa II RABI ALPA RINDI langsung masuk ke dalam stadion sementara saksi DIVKA RAMADHAN KRINALDI PUTRA bertugas untuk memantau keadaan diluar Stadion Sport Center, tidak beberapa lama kemudian saksi DIVKA RAMADHAN KRINALDI PUTRA dihampiri dan diamankan oleh saksi TONI, saksi ILHAM dan saksi ERPANSYAH yang merasa curiga dengan aktivitas yang dilakukan oleh saksi DIVKA RAMADHAN KRINALDI PUTRA bersama dengan Terdakwa I NOVERIUS dan Terdakwa II RABI ALPA RINDI, namun Terdakwa I NOVERIUS dan Terdakwa II RABI ALPA RINDI berhasil melarikan diri, kemudian saksi DIVKA RAMADHAN KRINALDI PUTRA mengakui kepada saksi TONI, saksi ILHAM dan saksi ERPANSYAH bahwa saksi DIVKA bersama dengan Terdakwa I NOVERIUS dan Terdakwa II RABI ALPA RINDI memang telah mengambil kabel yang berada di dalam stadion sport center.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa I NOVERIUS dan Terdakwa II RABI ALPA RINDI berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing dirumahnya kemudian para Terdakwa dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Adapun peran Terdakwa I NOVERIUS dalam mengambil Kabel Induk Listrik NYYH 4x70mm sebanyak 4 (empat) meter dan Kabel Listrik NYYH 4x6 mm sebanyak 10 (sepuluh) meter tersebut adalah mengambil kabel yang tertanam di dalam dan diluar stadion sport center dengan menggunakan 1 buah cangkul untuk menggali tanah dan memotong kabel yang tertanam dengan menggunakan 1 gergaji besi.
Peran Terdakwa II RABI ALPA RINDI adalah mengambil kabel yang tertanam di dalam dan diluar stadion sport center dengan menggunakan cangkul untuk menggali tanah dan memotong kabel yang tertanam dengan menggunakan gergaji besi.
Peran saksi DIVKA RAMADHAN KRINALDI PUTRA adalah mengantar Terdakwa I NOVERIUS dan Terdakwa II RABI ALPA RINDI ke stadion sport center menggunakan 1 unit sepeda motor honda beat warna coklat BM 3166 ACG lalu memantau situasi di area stadion sport center untuk melihat orang yang datang saat Terdakwa I NOVERIUS dan Terdakwa II RABI ALPA RINDI mengambil kabel yang tertanam di dalam dan diluar stadion sport center.
- Bahwa Terdakwa I NOVERIUS bersama-sama dengan Terdakwa II RABI ALPA RINDI dan saksi DIVKA RAMADHAN KRINALDI PUTRA tidak ada memiliki izin dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi dalam mengambil Kabel Induk Listrik NYYH 4x70mm sebanyak 4 (empat) meter dan Kabel Listrik NYYH 4x6 mm sebanyak 10 (sepuluh) meter tersebut.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I NOVERIUS bersama-sama dengan Terdakwa II RABI ALPA RINDI dan saksi DIVKA RAMADHAN KRINALDI PUTRA dalam mengambil Kabel Induk Listrik NYYH 4x70mm sebanyak 4 (empat) meter dan Kabel Listrik NYYH 4x6 mm sebanyak 10 (sepuluh) meter mengakibatkan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah)..
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana
|
|
Teluk Kuantan, 06 November 2025
|
|
PENUNTUT UMUM TERDAKWA
|
|
|
CINTYA MAHARANI PUTRI M, S.H.
|
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 199610272022032004
|
|