Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
244/Pid.Sus/2025/PN Tlk 1.AHMAD SUHENDRA, S.H
2.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
PELKI MAHENDRA Bin MASNUR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 244/Pid.Sus/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2930/L.4.18/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD SUHENDRA, S.H
2CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PELKI MAHENDRA Bin MASNUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Untuk Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-109/L.4.18/Enz.2/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

PELKI MAHENDRA Bin MASNUR

Nomor Identitas

:

1409110110010001

Tempat lahir

:

Pasar Inuman

Umur/tanggal lahir

:

23 Tahun / 01 Oktober 2001

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Lebuh Lurus, RT.005, RW.003, Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SMK (Tidak Tamat)

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

I.

 

PENANGKAPAN

                                                  

 

1.

2.

Penangkapan

Perpanjangan Penangkapan

Sejak 18 Juli 2025 s/d 20 Juli 2025

Sejak 21 Juli 2025 s/d 23 Juli 2025

II.

 

PENAHANAN

 

 

1.

Penyidik

Rutan, 24 Juli 2025 s/d 12 Agustus 2025

 

2.

Perpanjangan PU

Rutan, 13 Agustus 2025 s/d 21 September 2025

 

3.

Perpanjangan PN

Rutan, 22 September 2025 s/d 21 Oktober 2025

 

4.

Penuntut Umum

Rutan, 16 Oktober 2025 s/d 4 November 2025

 

5.

Perpanjangan PN

Rutan, 5 November  2025 s/d 4 Desember  2025

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

----Bahwa Terdakwa PELKI MAHENDRA Bin MASNUR bersama-sama dengan saksi SABRIE Bin (alm) ZULKARNAIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira Pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidaknya masih di tahun 2025, bertempat di rumah saksi AYU LESTARI Binti SUWARLI  yang beralamat di Desa Pasar Inuman, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa sedang duduk-duduk di warung yang berada di Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman untuk merokok sambil menunggu saudara LUTFIA yang sebelumnya minta tolong kepada terdakwa untuk menyopirinya ke rumah sakit Syafira di Pekanbaru.
  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 pukul 13.00 WIB terdakwa pergi ke warung yang berada di Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman, setibanya di warung tersebut terdakwa bertemu dengan saksi SABRIE lalu ngobrol, selang beberapa waktu saksi SABRIE mengajak terdakwa untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu dengan menyerahkan uang sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus ribu rupiah) karena terdakwa kenal dengan orang penjual narkotika jenis sabu sedangkan saksi SABRIE tidak mengenal satu pun.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan saksi SABRIE pergi dengan menggunakan sepeda motor merek honda beat warna hitam dengan nomor polisi BM 5038 XQ kerumah saksi AYU LESTARI yang beralamat di Desa Pasar Inuman, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan terdakwa yang mengendarai sepeda motor tersebut karena terdakwalah yang mengetahui lokasi rumah saksi AYU LESTARI.
  • Bahwa sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa dan saksi SABRIE tiba di rumah saksi AYU LESTARI lalu Terdakwa langsung pergi bertemu saksi AYU LESTARI didepan rumahnya sedangkan saksi SABRIE menunggu di sepeda motor karena saksi AYU LESTARI hanya mau menjual narkotika kepada orang-orang tertentu termasuk terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi AYU LESTARI lalu saksi AYU LESTARI menerima uang tersebut selanjutnya mengambil 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu dari dalam botol berukuran kecil warna hitam yang ditaruh didalam parit rumah saksi AYU LESTARI dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan saksi PELKI MAHENDRA pergi menuju gudang pabrik bekas yang terletak di Desa Labuh Lurus, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi.
  • Bahwa sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa dan saksi PELKI MAHENDRA tiba di gudang pabrik bekas dan langsung mengkonsumsi narkotika pada saat selesai mengkonsumsi narkotika tiba tiba saksi RIKI FRANSISKO dan saksi RIO PRASTYO yang merupakan polisi pada polsek Cirenti melihat Terdakwa dan saksi PELKI MAHENDRA di bekas pabrik tersebut lalu menangkapan dan penggeledehan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah kaca pirex dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah mancis warna kuning, 1 (satu) buah sedotan bening.
  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terdakwa tidak memiliki ijin/persetujuan Menteri Kesehatan atau atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang.

 

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------

 

ATAU

 

KEDUA

----Bahwa Terdakwa PELKI MAHENDRA Bin MASNUR bersama-sama dengan saksi SABRIE Bin (alm) ZULKARNAIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira Pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidaknya masih di tahun 2025, bertempat di gudang pabrik bekas yang terletak di Desa Labuh Lurus, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa dan saksi SABRIE pergi menuju gudang pabrik bekas yang terletak di Desa Labuh Lurus, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi untuk mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu.
  • Bahwa saat di pabrik bekas tersebut, Terdakwa dan saksi SABRIE langsung mengeluarkan narkotika jenis sabu yang sebelumnya dibeli dari saksi AYU LESTARI lalu Terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu kedalam kaca pirex, selanjutnya membakar kaca pirex yang telah terhubung ke alat hisap atau bong sambil menghisap dari pipet yang ada di bong hingga mengeluarkan asap yang mana perbuatan tersebut dilakukan berulang ulang secara bergantian oleh Terdakwa dan saksi PELKI MAHENDRA.
  • Bahwa tiba tiba saksi RIKI FRANSISKO dan saksi RIO PRASTYO yang merupakan polisi pada polsek Cirenti melihat Terdakwa dan saksi PELKI MAHENDRA di bekas pabrik tersebut lalu menangkapan dan penggeledehan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah kaca pirex dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah mancis warna kuning, 1 (satu) buah sedotan bening.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Polda Riau dengan  NO. LAB : 2537/NNF/2025 tanggal 29 Juli 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 25 ml merupakan milik SABRIE Bin Alm ZULKARNAIN diberi nomor barang bukti 3541/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------

 

 

Teluk Kuantan, 16 Oktober 2025

Jaksa Penuntut Umum

                                                                                     

 

 

 

 

AHMAD SUHENDRA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19961127 202203 1 003

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya