Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2025/PN Tlk 1.RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2.AHMAD SUHENDRA, S.H
IRMAWAN alias NGENGEK Bin WASTA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1429/L.4.18/Enz.2/6/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2AHMAD SUHENDRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRMAWAN alias NGENGEK Bin WASTA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Untuk Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

  SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-50/L.4.18/Enz.2/05/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

IRMAWAN alias NGENGEK Bin WASTA (Alm)

Nomor Identitas

:

1409030605060003

Tempat lahir

:

Pekanbaru

Umur/tanggal lahir

:

19 Tahun / 06 Mei 2006

Jenis kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

RT/RW 013/004, Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMA

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

I.

 

PENANGKAPAN

 

 

1.

Penangkapan

Sejak 22 Januari 2025 s/d 24 Januari 2025

 

2.

Perpanjangan Penangkapan

Sejak 25 Januari 2025 s/d 27 Januari 2025

 

 

 

 

II.

 

PENAHANAN

 

 

1.

Penyidik

Rutan, 28 Januari 2025 s/d 16 Februari 2025

 

2.

Perpanjangan PU

Rutan, 17 Februari 2025 s/d 28 Maret 2025

 

3.

Perpanjangan Ketua PN I

Rutan, 29 Maret 2025 s/d 27 April 2025

 

4.

Perpanjangan Ketua PN II

Rutan, 28 April 2025 s/d 27 Mei 2025

 

5.

Penuntut Umum

Rutan , 28 Mei 2025 s/d 16 Juni 2025

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

----Bahwa terdakwa IRMAWAN alias NGENGEK Bin WASTA (Alm) pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak tidaknya masih di tahun 2025 bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Sungai Kuning RT/RW 013/004, Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singngi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 19.00 Wib, saksi FERDIAN SAPUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi terdakwa melalui aplikasi whaatsapp untuk memberitahu kalau saksi FERDIAN SAPUTRA akan pergi kerumah terdakwa yang beralamat di Sungai Kuning RT/RW 013/004, Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singngi, Kabupaten Kuantan Singingi untuk menyerahkan narkotika untuk dijualkan, atas permintaan tersebut terdakwa menyetujuinya
  • Bahwa sekira pukul 20.00 Wib saksi FERDIAN SAPUTRA tiba di rumah terdakwa lalu meyerahkan 1 (satu) buah kotak kaca mata yang berisikan 9 (sembilan) paket plastik klip bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu sembari mengatakan kalau narkotika tersebut titipian saksi PIYU (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk dijual kemudian terdakwa menerima paket narkotika tersebut dan saksi FERDIAN SAPUTRA meninggal rumah terdakwa.
  • Bahwa terhadap 9 (sembilan) paket plastik saksi PIYU untu menyerahkan sebanyak 2 (dua) kantong setengah kepada saudara GENJIK (DPO) di Desa Sungai Kuning, lalu terdakwa menyerahkan kepada saudara ARDI (DPO) sebanyak 1 (satu) kantong di Desa Sungai Kuning, lalu pada tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 16.30 Wib saksi FERDIAN SAPUTRA menyuruh terdakwa untuk menyimpan 1 (satu) kantong narkotika golongan I jenis sabu pada suatu tempat kemudian terdakwa memfoto dan memberitahu lokasi dan mengrim foto narkotika tersebut kepada saksi FERDIAN SAPUTRA untuk dijual.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa sedang duduk dikamar rumahnya sambil bermain HP tiba tiba saksi ATALLAH PANDU SUSILO dan saksi BAGAS KRISTO TINDAON yang merupakan yang merupakan tim opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket plastik bening yang didalamnya narkotika golongan I jenis sabu yang berada didalam kotak kaca mata warna hitam didalam kamar terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk diproses.
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru Nomor : LHU.084.K.05.16.25.0061 tanggal 04 Maret  2025 yang ditandatangani oleh Rian Yuni Sartika, M.Farm., Apt selaku ketua tim pengujian menerangkan sampel nomor 25.084.11.16.05.0062.K positif Met Amphetamin yang termasuk jenis narkotika golongan I terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan UPC Sei Jering Nomor : 14/I/14302/2025 tanggal 23 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh HENDRA YANTO, S.E. selaku pengelola unit PT. Pegadaian (persero) UPC Sei Jering yang menerangkan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik berisikan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 14,75 gram dan berat bersih 13,74  gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika bukan untuk pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----Bahwa terdakwa IRMAWAN alias NGENGEK Bin WASTA  (Alm) pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak tidaknya masih di tahun 2025 bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Sungai Kuning RT/RW 013/004, Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singngi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa sedang duduk dikamar rumahnya sambil bermain HP tiba tiba saksi ATALLAH PANDU SUSILO dan saksi BAGAS KRISTO TINDAON yang merupakan yang merupakan tim opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket plastik bening yang didalamnya narkotika golongan I jenis sabu yang berada didalam kotak kaca mata warna hitam didalam kamar terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk diproses.
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru Nomor : LHU.084.K.05.16.25.0061 tanggal 04 Maret  2025 yang ditandatangani oleh Rian Yuni Sartika, M.Farm., Apt selaku ketua tim pengujian menerangkan sampel nomor 25.084.11.16.05.0062.K positif Met Amphetamin yang termasuk jenis narkotika golongan I terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan UPC Sei Jering Nomor : 14/I/14302/2025 tanggal 23 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh HENDRA YANTO, S.E. selaku pengelola unit PT. Pegadaian (persero) UPC Sei Jering yang menerangkan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik berisikan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 14,75 gram dan berat bersih 13,74  gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I penggunaannya bukan untuk pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------

 

 

 

 

Teluk Kuantan, 28 Mei 2025

Jaksa Penuntut Umum

                                                                                                                 

 

 

 

 

AHMAD SUHENDRA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199611272022031003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya