| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
|
“Untuk Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-05/L.4.18/Eoh.2/01/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
|
|
|
|
Nama Terdakwa
|
:
|
CECEP HERMAN Alias CECEP Bin SUHERMAN
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1409010102870001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Seberang Cengar
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
38 tahun / 01 Februari 1987
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
RT/RW 003/003 Desa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
I.
|
PENANGKAPAN
|
|
1.
|
Penangkapan
|
Tanggal 20 November 2025 s/d 21 November 2025
|
|
|
|
|
|
II.
|
PENAHANAN
|
|
1.
|
Penyidik
|
Rutan, 21 November 2025 s/d 10 Desember 2025
|
|
2.
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
Rutan, 11 Desember 2025 s/d 19 Januari 2026
|
|
3.
|
Penuntut Umum
|
Rutan, 19 Januari 2026 s/d 07 Februari 2026
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
----Bahwa Terdakwa CECEP HERMAN Alias CECEP Bin SUHERMAN, pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di depan warung Saksi SUHERMAN di RT/RW 001/002 Desa Koto Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau sleuruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dilakukan atas pengaduan Korban jika pelaku merupakan suami atau istri Korban Tindak Pidana yang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah Harta Kekayaan, atau merupakan keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun dalam garis menyamping sampai derajat kedua” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari saksi SUHERMAN yang merupakan Ayah Kandung Terdakwa, hendak membeli 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Triton yang akan digunakan sebagai alat transportasi untuk melangsir buah kelapa sawit dari kebun saksi SUHERMAN. Kemudian, saksi SUHERMAN meminta saksi HENDRA SISWANTO yang merupakan Abang Kandung Terdakwa untuk pergi membeli mobil tersebut lalu saksi SUHERMAN memberikan uang sejumlah Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada saksi HENDRA SISWANTO.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025, atas permintaan tersebut, saksi HENDRA SISWANTO pergi ke Pekanbaru dan membeli 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Triton Warna Putih Solid dengan Nomor Polisi BM 8980 QF, Nomor Rangka MMBENKL30NH088222 dan Nomor Mesin 4D56UBJ3631 milik Sdr. KHAIRUL AMRI secara cash dengan harga Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan kwitansi tertanggal 18 Juli 2025 atas nama saksi HENDRA SISWANTO. Setelah pembelian mobil selesai, mobil tersebut kemudian di letakkan di rumah saksi SUHERMAN di RT/RW 001/002 Desa Koto Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, dan karena Terdakwa tinggal serumah dengan saksi SUHERMAN, Terdakwa sering menggunakan dan membawa mobil tersebut.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 November sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa menghubungi saksi SUHARDI Alias KODIN untuk meminjam uang sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah). Kemudian, sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa membawa Mobil Mitsubishi Triton Warna Putih Solid dengan Nomor Polisi BM 8980 QF, Nomor Rangka MMBENKL30NH088222 dan Nomor Mesin 4D56UBJ3631 milik saksi SUHERMAN, ke rumah saksi SUHARDI Alias KODIN yang beralamat di Desa Teluk Beringin, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, lalu Terdakwa menyerahkan mobil tersebut kepada saksi KODIN tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi SUHERMAN. Setelah Terdakwa selesai menggadaikan mobil, Terdakwa lalu pulang ke rumah orang tua Terdakwa. Sesampainya di rumah, Terdakwa bertemu dengan saksi SUHERMAN, lalu saksi SUHERMAN menanyakan kepada Terdakwa dimana keberadaan Mobil Mitsubishi Triton Warna Putih Solid dengan Nomor Polisi BM 8980 QF, Nomor Rangka MMBENKL30NH088222 dan Nomor Mesin 4D56UBJ3631 tersebut. Terdakwa lalu mengatakan bahwa mobil tersebut Terdakwa rentalkan dan akan dikembalikan setelah seminggu. Saksi SUHERMAN tidak terima dan meminta Terdakwa untuk mengambil kembali mobil tersebut, Terdakwa lalu berjanji akan mengembalikan mobil pada hari Selasa, namun pada hari Selasa mobil juga tidak kunjung di kembalikan, setelah itu Terdakwa berjanji lagi kepada saksi SUHERMAN akan mengembalikan mobil pada hari Kamis, akan tetapi pada malam hari sekira pukul 00.00 WIB, Terdakwa pergi dari rumah dan berangkat ke Pekanbaru untuk melarikan diri.
- Bahwa dari hasil menggadaikan Mobil Mitsubishi Triton Warna Putih Solid dengan Nomor Polisi BM 8980 QF, Nomor Rangka MMBENKL30NH088222 dan Nomor Mesin 4D56UBJ3631 milik saksi SUHERMAN tersebut, Terdakwa mendapatkan uang senilai Rp 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dari saksi SUHARDI Alias KODIN, dengan rincian uang Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) diberikan secara tunai, lalu pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB saksi SUHARDI Alias KODIN mentransfer uang senilai Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Terdakwa, dan terakhir pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 14.00, saksi SUHARDI Alias KODIN mentransfer kembali uang senilai Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) melalui BRILink ke rekening Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran dengan Nomor 1409-LT-18072018-0021 tertanggal 18 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi, Terdakwa bernama CECEP HERMAN, Tempat tanggal lahir Seberang Cengar, 1 Februari 1987, merupakan anak ke empat laki-laki dari Ayah bernama SUHERMAN dan Ibu bernama YURMATETI.
---Perbuatan Terdakwa ebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 jo. Pasal 490 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----Bahwa Terdakwa CECEP HERMAN Alias CECEP Bin SUHERMAN, pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di depan warung Saksi SUHERMAN di RT/RW 001/002 Desa Koto Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dilakukan atas pengaduan Korban jika pelaku merupakan suami atau istri Korban Tindak Pidana yang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah Harta Kekayaan, atau merupakan keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun dalam garis menyamping sampai derajat kedua” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---
- Bahwa berawal dari saksi SUHERMAN yang merupakan Ayah Kandung Terdakwa, hendak membeli 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Triton Warna Putih Solid dengan Nomor Polisi BM 8980 QF, Nomor Rangka MMBENKL30NH088222 dan Nomor Mesin 4D56UBJ3631 yang akan digunakan sebagai alat transportasi untuk melangsir buah kelapa sawit dari kebun saksi SUHERMAN. Kemudian, saksi SUHERMAN meminta saksi HENDRA SISWANTO (Abang Kandung Terdakwa) untuk pergi membeli mobil tersebut lalu saksi SUHERMAN memberikan uang sejumlah Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah ) kepada saksi HENDRA SISWANTO. Atas permintaan tersebut, pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025, saksi HENDRA SISWANTO pergi ke Pekanbaru dan membeli 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Triton Warna Putih Solid dengan Nomor Polisi BM 8980 QF, Nomor Rangka MMBENKL30NH088222 dan Nomor Mesin 4D56UBJ3631 milik Sdr. KHAIRUL AMRI secara cash dengan harga Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan kwitansi tertanggal 18 Juli 2025 atas nama saksi HENDRA SISWANTO. Setelah pembelian mobil selesai, mobil tersebut kemudian di letakkan di rumah saksi SUHERMAN di RT/RW 001/002 Desa Koto Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, dan karena Terdakwa tinggal serumah dengan saksi SUHERMAN, Terdakwa sering menggunakan dan membawa mobil tersebut.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa yang saat itu berada dirumah mengambil kunci mobil yang tergantung di dalam rumah lalu terdakwa pergi ke mobil milik saksi SUHERMAN yang terparkir didepan warung milik saksi SUHERMAN, selanjutnya terdakwa menghidupkan mesin mobil dan mengedarai Mobil Mitsubishi Triton Warna Putih Solid dengan Nomor Polisi BM 8980 QF, Nomor Rangka MMBENKL30NH088222 dan Nomor Mesin 4D56UBJ3631 milik saksi SUHERMAN, ke rumah saksi SUHARDI Alias KODIN yang beralamat di Desa Teluk Beringin, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, setelah itu, Terdakwa menggadaikan mobil tersebut kepada saksi KODIN tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi SUHERMAN. Setelah Terdakwa selesai menggadaikan mobil, Terdakwa lalu pulang ke rumah orang tua Terdakwa. Sesampainya di rumah, Terdakwa bertemu dengan saksi SUHERMAN, lalu saksi SUHERMAN menanyakan kepada Terdakwa dimana keberadaan Mobil Mitsubishi Triton Warna Putih Solid dengan Nomor Polisi BM 8980 QF, Nomor Rangka MMBENKL30NH088222 dan Nomor Mesin 4D56UBJ3631 tersebut. Terdakwa lalu beralasan kalau mobil tersebut Terdakwa direntalkan dan akan dikembalikan setelah seminggu. Saksi SUHERMAN tidak terima dan meminta Terdakwa untuk mengambil kembali mobil tersebut, Terdakwa lalu berjanji akan mengembalikan mobil pada hari Selasa, namun pada hari Selasa mobil juga tidak kunjung di kembalikan, setelah itu Terdakwa berjanji lagi kepada saksi SUHERMAN akan mengembalikan mobil pada hari Kamis, akan tetapi pada malam harinya sekira pukul 00.00 WIB, Terdakwa pergi dari rumah dan berangkat ke Pekanbaru untuk melarikan diri.
- Bahwa dari hasil menggadaikan Mobil Mitsubishi Triton Warna Putih Solid dengan Nomor Polisi BM 8980 QF, Nomor Rangka MMBENKL30NH088222 dan Nomor Mesin 4D56UBJ3631 milik saksi SUHERMAN tersebut, Terdakwa mendapatkan uang senilai Rp 8.800.000,- (delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dari saksi SUHARDI Alias KODIN, dengan rincian uang Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) diberikan secara tunai, lalu pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB saksi SUHARDI Alias KODIN mentransfer uang senilai Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Terdakwa, dan terakhir pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 14.00, saksi SUHARDI Alias KODIN mentransfer kembali uang senilai Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) melalui BRILink ke rekening Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran dengan Nomor 1409-LT-18072018-0021 tertanggal 18 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi, Terdakwa bernama CECEP HERMAN, Tempat tanggal lahir Seberang Cengar, 1 Februari 1987, merupakan anak ke empat laki-laki dari Ayah bernama SUHERMAN dan Ibu bernama YURMATETI.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 jo. Pasal 481 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------------
|
|
Teluk Kuantan, 19 Januari 2026
|
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
|
AHMAD SUHENDRA, S.H.
|
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 199611272022031003
|
|