Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2025/PN Tlk 1.RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2.AHMAD SUHENDRA, S.H
PIYU ERWANDA Bin SARYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1463/L.4.18/Enz.2/6/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2AHMAD SUHENDRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PIYU ERWANDA Bin SARYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Untuk Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-51/L.4.18/Enz.2/05/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

PIYU ERWANDA Bin SARYONO

Nomor Identitas

:

1409030501060001

Tempat lahir

:

Petai Baru

Umur/tanggal lahir

:

25 Tahun / 05 Januari 2006

Jenis kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

RT/RW 001/001 Desa Petai Baru Kecamatan Singingi Kabupaten KUantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

MTS

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

I.

 

PENANGKAPAN

 

 

1.

Penangkapan

Sejak 22 Januari 2025 s/d 24 Januari 2025

 

2.

Perpanjangan Penangkapan

Sejak 25 Januari 2025 s/d 27 Januari 2025

 

 

 

 

II.

 

PENAHANAN

 

 

1.

Penyidik

Rutan, 28 Januari 2025 s/d 16 Februari 2025

 

2.

Perpanjangan PU

Rutan, 17 Februari 2025 s/d 28 Maret 2025

 

3.

Perpanjangan Ketua PN I

Rutan, 29 Maret 2025 s/d 27 April 2025

 

4.

Perpanjangan Ketua PN II

Rutan, 28 April 2025 s/d 27 Mei 2025

 

5.

Penuntut Umum

Rutan , 28 Mei 2025 s/d 16 Juni 2025

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

----Bahwa terdakwa PIYU ERWANDA Bin SARYONO bersama sama dengan saksi FERDIAN SAPUTRA dan saksi IRMAWAN (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di kebun sawit, desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa hendak menjual narkotika golongan I jenis sabu lalu terdakwa menghubungi saudara IPAN (DPO) melalui aplikasi whatsapp untuk mengatakan kalau terdakwa meminta narkotika golongan I jenis sabu setelah itu saudara IPAN (DPO) menyetujui permintaan tersebut dan menyuruh terdakwa menghubungi saudara PARIS (DPO) untuk mengambil narkotika golonga I jenis Sabu.
  • Bahwa setelah itu, terdakwa menghubungi saudara FARIS (DPO) untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu milik saudara IPAN (DPO) kemudian saudara FARIS (DPO) menanyakan kepada terdakwa siapa orang yang akan mengambil narkotika golongan I jenis sabu tersebut lalu terdakwa menjawab yang akan mengambil narkotika golongan I jenis sabu adalah saksi FERDIAN SAPUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah).
  • Bahwa sekira pukul 11.30 Wib terdakwa menemui saksi FERDIAN SAPUTRA di masjid F8 lalu pergi bersama-sama menemui saudara FARIS (DPO) di kebun sawit, desa Sungai Kuning.
  • Bahwa setibanya di lokasi yang dijanjikan, saudara FARIS (DPO) menyerahkan 1 (satu) kantong plastik bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu kepada saksi FERDIAN SAPUTRA yang mana terhadap narkotika tersebut, terdakwa harus menyetor uang sejumlah Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) kepada saudara IPAN (DPO) dan yang telah disetor terdakwa baru sebanyak lebih kurang Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
  • Bahwa setelah itu, terdakwa menyuruh saksi FERDIAN SAPUTRA untuk membawa narkotika jenis sabu yang diperoleh dari FARIS (DPO) untuk dipecah menjadi 9 (sembilan) paket narkotika setelah selesai membagi baginya saksi FERDIAN SAPUTRA melaporkan kepada terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 15.00 terdakwa menyuruh saksi FERDIAN SAPUTRA menyerahkan paket narkotika jenis sabu kepada saksi IRMAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk lalu saksi FERDIAN melaksanakan perintah tersebut dengan cara saksi FERDIAN SAPUTRA pergi kerumah saksi IRMAWAN yang beralamat di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi lalu menyerahkan 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam berisi 9 (sembilan) paket narkotika golongan I jenis sabu selanjutnya saksi IRMAWAN menyerahkan 1 (satu) paket narkotika kepada saksi FERDIAN SAPUTRA untuk dijualkan sedangkan sisanya disimpan oleh saksi IRMAWAN.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 16.30 Wib terdakwa dihubungi oleh saudara GENJIK (DPO) untuk membeli narkotika setelah itu, terdakwa menyuruh saksi IRMAWAN untuk menyerahkan sebanyak dua setengah kantong narkotika jenis sabu kepada saudara GENJIK (DPO) dan saksi IRMAWAN menyerahkan narkotika tersebut.
  • Bahwa  pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 09.00 Wib saudara ARDI (DPO) menghubungi terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kantong lalu terdakwa menyuruh saksi IRMAWAN untuk menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kantong pesanan dari saudara ARDI (DPO).
  • Bahwan pada hari selasa tanggal 21 Januari 2025 saudara ARDI kembali membeli narkotika kepada terdakwa dan terdakwa menyuruh saksi IRMAWAN untuk menyerahkan narkotika pesanan dari saudara ARDI (DPO).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wib saksi IRMAWAN sedang duduk dikamar rumahnya sambil bermain HP tiba tiba saksi ATALLAH PANDU SUSILO dan saksi BAGAS KRISTO TINDAON yang merupakan yang merupakan tim opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing melakukan penangkapan terhadap saksi IRMAWAN dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket plastik bening yang didalamnya narkotika golongan I jenis sabu yang berada didalam kotak kaca mata warna hitam didalam kamar, selanjutnya dilakukan pengembangan diketahui kalau narkotika golongan I jenis sabu terebut adalah milik terdakwa selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib saksi ATALLAH PANDU SUSILO dan saksi BAGAS KRISTO TINDAON dan tim opsnal resnarkoba Kuantan Singingi melakukan penangkapan terhadap terdakwa di kamar rumah milik terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru Nomor : LHU.084.K.05.16.25.0061 tanggal 04 Maret  2025 yang ditandatangani oleh Rian Yuni Sartika, M.Farm., Apt selaku ketua tim pengujian menerangkan sampel nomor 25.084.11.16.05.0062.K positif Met Amphetamin yang termasuk jenis narkotika golongan I terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan UPC Sei Jering Nomor : 14/I/14302/2025 tanggal 23 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh HENDRA YANTO, S.E. selaku pengelola unit PT. Pegadaian (persero) UPC Sei Jering yang menerangkan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik berisikan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 14,75 gram dan berat bersih 13,74  gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika bukan untuk pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1)Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

ATAU

 

KEDUA

----Bahwa terdakwa PIYU ERWANDA Bin SARYONO bersama sama dengan saksi FERDIAN SAPUTRA dan saksi IRMAWAN (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di rumah saksi IRMAWAN yang beralamat di Sungai Kuning, RT/RW 013/004, Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wib saksi IRMAWAN sedang duduk dikamar rumahnya sambil bermain HP tiba tiba saksi ATALLAH PANDU SUSILO dan saksi BAGAS KRISTO TINDAON yang merupakan yang merupakan tim opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing melakukan penangkapan terhadap saksi IRMAWAN dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket plastik bening yang didalamnya narkotika golongan I jenis sabu yang berada didalam kotak kaca mata warna hitam didalam kamar, selanjutnya dilakukan pengembangan diketahui kalau narkotika golongan I jenis sabu terebut adalah milik terdakwa selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib saksi ATALLAH PANDU SUSILO dan saksi BAGAS KRISTO TINDAON dan tim opsnal resnarkoba Kuantan Singingi melakukan penangkapan terhadap terdakwa di kamar rumah milik terdakwa yang beralamat di Desa Petai Baru, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru Nomor : LHU.084.K.05.16.25.0061 tanggal 04 Maret  2025 yang ditandatangani oleh Rian Yuni Sartika, M.Farm., Apt selaku ketua tim pengujian menerangkan sampel nomor 25.084.11.16.05.0062.K positif Met Amphetamin yang termasuk jenis narkotika golongan I terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan UPC Sei Jering Nomor : 14/I/14302/2025 tanggal 23 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh HENDRA YANTO, S.E. selaku pengelola unit PT. Pegadaian (persero) UPC Sei Jering yang menerangkan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik berisikan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 14,75 gram dan berat bersih 13,74  gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I penggunaannya bukan untuk pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------

 

 

 

 

Teluk Kuantan, 28 Mei 2025

Jaksa Penuntut Umum

                                                                                                                 

 

 

 

 

RADEN MUHAMMAD SHANDY M, S.H., M.H.

JAKSA PRATAMA NIP.19890514 201502 1 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya