Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
198/Pid.B/2025/PN Tlk 1.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
2.HANDIKA IQBAL PRATAMA
1.RIO TRIANTO Als RIO Bin SUTISNA
2.BUDIYONO Als BUDI Bin SUBADRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 198/Pid.B/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2356/L.4.18/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
2HANDIKA IQBAL PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIO TRIANTO Als RIO Bin SUTISNA[Penahanan]
2BUDIYONO Als BUDI Bin SUBADRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Untuk Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-32/L.4.18/Eoh.2/08/2025

 

 

  1. Identitas Terdakwa :

Terdakwa I :

Nama Lengkap

:

RIO TRIANTO Alias RIO Bin SUTISNA

Nomor Identitas

:

1409030211990004

Tempat lahir

:

Singingi

Umur / Tanggal lahir

:

25 tahun/ 02 November 1999

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jalan Abdul Rauf I RT/RW 002/001 Desa Petai Baru Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

SD (tamat)

Lain-lain

:

-

 

Terdakwa II :

Nama Lengkap

:

BUDIYONO Alias BUDI Bin SUBADRI

Nomor Identitas

:

1409032606900003

Tempat lahir

:

Bengkalis

Umur / Tanggal lahir

:

35 Tahun /26 Juni 1990

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Sungai Kuning RT/RW 005/002 Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Belum Bekerja

Pendidikan

:

SMA (tamat)

Lain-lain

:

-

 

  1. Penangkapan :

Dilakukan penangkapan terhadap para Terdakwa sejak tanggal 11 Juli 2025 s/d 12 Juli 2025

 

  1. Penahanan :

Penyidik

:

Sejak tanggal 12 Juli 2025 s.d tanggal 31 Juli 2025

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 01 Agustus 2025 s.d 09 September 2025

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 14 Agustus 2025 s.d 2 September 2025

Perpanjangan PN

:

Sejak tanggal 3 September 2025 s.d 2 Oktober  2025

 

 

  1. D a k w a a n :

 

Bahwa Terdakwa I RIO TRIANTO Alias RIO Bin SUTISNA bersama-sama dengan Terdakwa II BUDIYONO Alias BUDI Bin SUBARDI dan Sdr. RIZKI MAULANA EFENDI (DPO) pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli  tahun 2025, bertempat di Perkebunan Inti Kelapa Sawit PT. Wanasari Nusantara Blok D06 Divisi 2 Inti Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang orang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

          Berawal pada hari Kamis tangal 10 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa I RIO TRIANTO Alias RIO Bin SUTISNA bersama dengan, Sdr. RIZKI MAULANA EFENDI (DPO) berangkat dari rumah Terdakwa I di Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi menuju ke Perkebunan Inti Kelapa Sawit PT. Wanasari Nusantara Blok D06 Divisi 2 Inti Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi untuk mengambil buah kelapa sawit tanpa izin, lalu sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa I dan Sdr. RIZKI (DPO) tiba di Perkebunan Inti Kelapa Sawit dan mulai melakukan pengambilan buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah Egrek, kemudian Terdakwa I dan Sdr. RIZKI (DPO) melangsir beberapa buah kelapa sawit yang telah diambil dibawa ke Parit Gajah yang berbatasan dengan perkebunan kelapa sawit milik warga sekitar, baru setelah itu buah kelapa sawit diangkat lagi ke Perkebunan kelapa sawit milik warga sekitar. Kegiatan tersebut Terdakwa I lakukan secara bergantian dengan Sdr. RIZKI MAULANA EFENDI (DPO). Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB Terdakwa I menghubungi Terdakwa II BUDIYONO untuk membantu membawa buah kelapa sawit yang telah diambil karena sepeda motor Terdakwa I tidak muat untuk membawa buah kelapa sawit tersebut. Sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa II datang dengan sepeda motor miliknya beserta keranjang besi dan nasi bungkus untuk Terdakwa I dan Terdakwa II makan bersama, lalu pukul 23.00 WIB Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Sdr. RIZKI MAULANA EFENDI (DPO), mulai melangsir beberapa buah kelapa sawit ke keranjang besi yang telah dibawa. Dikarenakan masih banyak buah kelapa sawit yang tertinggal di sekitaran lokasi maka Sdr. RIZKI MAULANA EFENDI (DPO) tetap tinggal di kebun beserta beberapa buah kelapa sawit dan 1 (satu) buah egrek miliknya disana. Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian berangkat menuju pemukiman warga dan pada saat diperjalanan dengan sepeda motor, tiba-tiba Terdakwa I dan Terdakwa II dicegat oleh Saksi SHONI AKMALUDIN Alias SHONI dan Saksi KEVIN SANTOSO Alias KEVIN yang merupakan security PT. Wanasari Nusantara kemudian ditanyakan oleh mereka “buah kelapa sawit milik siapa?” lalu Terdakwa I dan Terdakwa II jawab buah kelapa sawit milik PT. Wanasari Nusantara setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II langsung dibawa ke Pos Security. Setelah Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan oleh Saksi SHONI AKMALUDIN Alias SHONI dan Saksi KEVIN SANTOSO Alias KEVIN, dilakukan penyisiran oleh security dan ditemukan buah kelapa sawit hasil panen Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. RIZKI MAULANA EFENDI (DPO) dengan total 85 (delapan puluh lima) tandan buah kelapa sawit milik  PT. Wanasari Nusantara.

          Bahwa atas perbuatan terdakwa, PT. Wanasari Nusantara mengalami kerugian sebanyak 85 (delapan puluh lima) TBS (Tandan Buah Segar) dengan berat ±1.300 kg (seribu tiga ratus kilogram) atau dengan nominal Rp 3.978.000,- (tiga juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).

          Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin kepada pemilik Perkebunan Sawit yaitu PT. Wanasari Nusantara untuk mengambil sebanyak 85 (delapan puluh lima) tandan buah kelapa sawit tersebut .

 

          Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana.

         

 

 

Teluk Kuantan, 14 Agustus 2025

Jaksa Penuntut Umum,

                                                                                     

 

 

 

              Handika Iqbal Pratama, S.H.

 Ajun Jaksa Madya / 199605222022031001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya