Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2025/PN Tlk Ya'aman Julius Gea Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ya'aman Julius Gea
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sultoni Harahap, S.H.Ya'aman Julius Gea
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR 
 
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan dan Memberi izin kepada Pemohon yaitu YA’MAN JULIUS GEA sebagai anak dari almarhum ALI GEA dan WATI TELAUMBANUA untuk melakukan perbuatan tertentu/khusus pengambilan uang santunan kematian di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kuantan Singingi dengan nomor: 21097341024 atas nama almarhum ALI GEA ;
3. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
 
SUBSIDAIR 
 
Atau apabila Ketua Pengadilan Negri Teluk Kuantan Cq. Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak