Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2025/PN Tlk FEBRIZAL RAYDENI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FEBRIZAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEWANTO TRY HUTOMO, S.H.FEBRIZAL
Tergugat
NoNama
1RAYDENI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI
 
1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat ( kreditur ) untuk dilakukan Sita Penyesuaian atas aset / harta kekayaan Tergugat ( debitur ) sebagai jaminan pembayaran utang Tergugat ( debitur ).
 
DALAM POKOK PERMOHONAN
 
1. Menyatakan Gugatan Penggugat ( kreditur ) diterima dan dikabulkan untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan secara hukum, bahwa perjanjian utang piutang antara Penggugat ( kreditur ) dan Tergugat ( debitur ) adalah sah menurut hukum.
 
3. Menyatakan alat bukti Penggugat ( kreditur ) adalah sah dan berharga.
 
4. Menyatakan Surat Perjanjian No. SP/03170824 adalah sah dan berkekuatan hukum.
 
5. Menyatakan Surat Pengakuan Utang No. PU/08081224 adalah sah dan berkekuatan hukum.
 
6. Menyatakan Adendum Surat Pengakuan Utang No. AD/15150525 adalah sah dan berkekuatan hukum.
 
7. Menyatakan secara hukum Tergugat ( debitur ) telah melakukan perbuatan Wanprestasi.
 
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag ) terhadap aset / harta kekayaan Tergugat ( debitur ) yaitu; sebidang tanah dan bangunan yang ada di atasnya yang saat ini dipakai untuk tempat tinggal dan membuka usaha kedai jual beli barang harian dan makan-minum di Serosah, RT / RW 001 / 002, Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan.
 
9. Menghukum Tergugat ( debitur ) untuk dapat menyerahkan harta kekayaan Tergugat ( debitur ) terhadap seluruh harta kekayaan Tergugat ( debitur ), atas segala barang-barang bergerak dan tidak bergerak, atau segala sesuatu yang dikemudian hari akan didirikan bangunan dan / atau ditanam yang selanjutnya disebut sebagai Tanah dan Bangunan milik Tergugat ( debitur ), baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi sita jaminan yang sah dan berharga dalam pembayaran seluruh jumlah utang Tergugat ( debitur ) kepada Penggugat ( kreditur ).
 
10. Menyatakan bahwa Penggugat ( kreditur ) memiliki hak sita penyesuaian yang sah menurut hukum atas seluruh aset / harta kekayaan Tergugat ( debitur ).
 
11. Menghukum Tergugat ( debitur ) untuk membayar seluruh jumlah utang yang belum terbayar, sebesar Rp. 147.400.000,- ( Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ). 
 
12. Menghukum Tergugat ( debitur ) untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) dalam hitungan per 1 ( satu ) hari atas kelalaiannya dalam melaksanakan putusan pengadilan, yang terhitung sejak adanya putusan pengadilan yang telah inkracht van gewijsde.
 
13. Menghukum Tergugat ( debitur ) untuk membayar biaya perkara yang dikeluarkan dalam gugatan wanprestasi ini.
 
14. Menyatakan putusan perkara didasarkan oleh bukti-bukti yang benar dan sah menurut hukum, sehingga dapat dilaksanakan secara serta merta ( Uit Voorbaar Bjjvooraad ), meskipun Tergugat ( debitur ) melakukan verzet, banding, maupun kasasi.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak