Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2026/PN Tlk 1.AHMAD SUHENDRA, S.H
2.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
AMRI Als PALU Bin ABAS (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 35/Pid.B/2026/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-289/L.4.18/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD SUHENDRA, S.H
2CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMRI Als PALU Bin ABAS (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P- 29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-09/L.4.18/Eoh.2/01/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

AMRI Als PALU Bin ABAS (Alm)

NIK

:

1409136307050001

Tempat lahir

:

Pulau Kulur

Umur/tanggal lahir

:

19 tahun/ 13 Juli 2005

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Pulau Kulur RT/RW 008/004 Desa Pulau Kulur Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

:

SMPN (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

1.

 Penangkapan

:

tanggal 03 Desember 2025 s/d tanggal 04 Desember 2025

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 04 Desember 2025 s/d tanggal 23 Desember 2025.

 

  • Perpanjangan PU

 

Rutan, sejak tanggal 24 Desember 2025 s/d tanggal 01 Februari 2026.

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 28 Januari 2026 s/d tanggal 16 Februari 2026

 

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR:

Bahwa Terdakwa AMRI Als PALU Bin ABAS (Alm) pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Masjid Al-Muhajirin Dusun Penghijauan Desa Perhentian Luas Desa Logas Tanah Darat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu,menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa yang telah kehabisan uang bergerak menuju Masjid Al-Muhajirin yang terletak di Dusun Penghijauan Desa Perhentian Luas Desa Logas Tanah Darat menggunakan Sepeda motor Yamaha Mio J Warna Biru milik Terdakwa dengan maksud untuk mengambil uang di kotak infak, kemudian sesampainya di Masjid Al-Muhajirin Terdakwa melihat Masjid tersebut tidak ada orang namun Masjid tersebut dilengkapi dengan CCTV dan melihat hal tersebut Terdakwa langsung mematikan MCB/Listrik Masjid agar Terdakwa tidak terlihat di CCTV kemudian Terdakwa langsung masuk ke dalam Masjid Al-Muhajirin dan mulai mencongkel kotak infak dengan paku besar yang sudah Terdakwa bawa dari rumah kemudian setelah kotak infak tersebut terbuka Terdakwa langsung mengambil uang yang ada di dalam kotak infak tersebut dengan cara memasukkan uang tersebut ke kantong plastik yang Terdakwa dapatkan di dalam Masjid kemudian Terdakwa langsung pergi meninggalkan Masjid tersebut.
  • Bahwa uang di dalam kotak amal yang terdakwa dapatkan hari itu lebih kurang sebanyak Rp 1.112.000,- (satu juta seratus dua belas ribu rupiah) dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk memperbaiki sepeda motor sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) memberi kepada istri Terdakwa Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan sisa uang Terdakwa gunakan untuk berjudi dan membeli sabu serta kebutuhan sehari-hari.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

 

SUBSIDAIR:

Bahwa Terdakwa AMRI Als PALU Bin ABAS (Alm) pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Masjid Al-Muhajirin Dusun Penghijauan RT/RW 021/006 Desa Pasar Baru Pangean Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum  yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa yang telah kehabisan uang bergerak menuju Masjid Al-Muhajirin yang terletak di Dusun Penghijauan Desa Perhentian Luas Desa Logas Tanah Darat menggunakan Sepeda motor Yamaha Mio J Warna Biru milik Terdakwa dengan maksud untuk mengambil uang di kotak infak, kemudian sesampainya di Masjid Al-Muhajirin Terdakwa melihat Masjid tersebut tidak ada orang namun Masjid tersebut dilengkapi dengan CCTV dan melihat hal tersebut Terdakwa langsung mematikan MCB/Listrik Masjid agar Terdakwa tidak terlihat di CCTV kemudian Terdakwa langsung masuk ke dalam Masjid Al-Muhajirin dan mulai mencongkel kotak infak dengan paku besar yang sudah Terdakwa bawa dari rumah kemudian setelah kotak infak tersebut terbuka Terdakwa langsung mengambil uang yang ada di dalam kotak infak tersebut dengan cara memasukkan uang tersebut ke kantong plastik yang Terdakwa dapatkan di dalam Masjid kemudian Terdakwa langsung pergi meninggalkan Masjid tersebut.
  • Bahwa uang di dalam kotak amal yang terdakwa dapatkan hari itu lebih kurang sebanyak Rp 1.112.000,- (satu juta seratus dua belas ribu rupiah) dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk memperbaiki sepeda motor sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) memberi kepada istri Terdakwa Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan sisa uang Terdakwa gunakan untuk berjudi dan membeli sabu serta kebutuhan sehari-hari.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

Teluk Kuantan, 28 Januari 2026

PENUNTUT UMUM TERDAKWA

                                                                                     

 

 

 

CINTYA MAHARANI PUTRI M, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199610272022032004

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya