Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.Sus/2025/PN Tlk 1.Arminto Putra Pratama, S.H., M.H.
2.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
ANDRI GUNAWAN Bin BUJANG AMIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 172/Pid.Sus/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2130/L.4.18/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Arminto Putra Pratama, S.H., M.H.
2CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI GUNAWAN Bin BUJANG AMIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P- 29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-83/L.4.18/Enz.2/07/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa ANDRI GUNAWAN

:

ANDRI GUNAWAN Bin BUJANG AMIR

Nomor Identitas

:

1409010501930003

Tempat Lahir

:

Kasang

Umur/tanggal lahir

:

32 tahun/ 05 januari 1993

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

RT 001 RW 004 Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / mahasiswa

Pendidikan

:

SMK (Tidak Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

1.

 Penangkapan

:

tanggal 26 Maret  2025 s/d 28 Maret 2025

 

Perpanjangan Penngkapan

:

Tanggal 29 Maret 2025 s/d 31 Maret 2025

2.

  • Penahanan

 

 

 

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 1 April  2025 s/d tanggal 20 April 2025.

 

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 21 April 2025 s/d tanggal 30 Mei 2025.

 

  • Perpanjangan Ketua PN l

:

Rutan, sejak tanggal 31 Mei 2025 s/d tanggal 29 Juni 2025

 

  • Perpanjangan Ketua PN ll

:

Rutan, sejak tanggal 30 Juni 2025 s/d tanggal 29 Juli 2025

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 29 Juli 2025 s/d tanggal 17 Agustus 2025

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA:

----------Bahwa Terdakwa ANDRI GUNAWAN bersama-sama dengan saksi INDRA SAHPUTRA SAHPUTRA dan saksi REZI OKTA (masing-masing dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 09.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di kediaman saksi INDRA SAHPUTRA Kontrakan Azura Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------

        • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 17.00 wib Terdakwa ANDRI GUNAWAN menghubungi saksi INDRA SAHPUTRA (dalam berkas terpisah) via Whats App agar diberi kepercayaan untuk melakukan jual-beli terkait Narkotika dan setelah itu saksi INDRA SAHPUTRA menyuruh Terdakwa ANDRI GUNAWAN untuk datang ke Teluk Kuantan terlebih dahulu dan sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa ANDRI GUNAWAN menemui saksi INDRA SAHPUTRA di kediamannya Kontrakan Azura Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing Provinsi Riau dan saat itu saksi INDRA SAHPUTRA mengatakan paket Narkotika belum datang dari Pekanbaru dan karena itu Terdakwa ANDRI GUNAWAN menginap dirumah saksi INDRA SAHPUTRA selama 2 (dua) malam sampai pada Narkotika jenis Shabu tersebut datang dari Pekanbaru. Kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 09.50 WIB saksi REZI OKTA (dalam berkas terpisah) datang dan menyerahkan sebuah bungkusan plastik tisu merek jolly-jolly warna merah yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Shabu kepada saksi INDRA SAHPUTRA dan setelah saksi REZI OKTA pergi atas usul Terdakwa ANDRI GUNAWAN agar saksi INDRA SAHPUTRA menyimpan sebuah bungkusan plastik tisu merek jolly-jolly warna merah yang berisikan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Shabu tersebut di dalam jok Sepeda Motor merek Honda CBR warna merah-hitam milik saksi INDRA SAHPUTRA yang terparkir di teras kontrakan.
        • Kemudian di hari yang sama pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 serkira pukul 11.00 WIB pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi telah marak terjadinya transaksi Narkotika dan setelah dilakukan penyelidikan pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi ANSORI, saksi ALDI IRAWAN dan saksi REZI OKTA (masing-masing dalam berkas terpisah) di sebuah kontrakan Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah yang saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket plastik bening berisikan Narkotika jenis Shabu dan setelah diinterogasi mereka mengaku mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut dari sdr. ICAL (DPO) sebagai upah atau imbalan karena telah menjemput Narkotika jenis Shabu ke Pekanbaru,
        • Bahwa saat dilakukan interogasi lebih lanjut saksi REZI OKTA mengaku telah mengantarkan Narkotika jenis Shabu kepada saksi INDRA SAHPUTRA atas suruhan sdr. ICAL (DPO) dihari tersebut yakni pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 09.50 WIB dan atas hal itu pihak kepolisian datang ke kediaman saksi INDRA SAHPUTRA di kontrakan Azura Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah dan pada saat itu pihak kepolisian mengamankan saksi INDRA SAHPUTRA dan Terdakwa ANDRI GUNAWAN yang sedang istirahat di dalam kontrakan, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah bungkusan plastik tisu merek jolly-jolly warna merah yang berisikan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Shabu di dalam jok Sepeda Motor merek Honda CBR warna merah-hitam dan barang bukti lain yang disita yakni 1 (satu) unit handphone merk OPPO A31 warna hitam dengan No IMEI I : 868488046045215 dan IMEI II : 868488046045207 milik Terdakwa ANDRI GUNAWAN, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo Reno warna abu-abu milik saksi INDRA SAHPUTRA, uang senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pecahan lima puluh ribu rupiah yang diakui saksi INDRA SAHPUTRA merupakan upah mengantar sebelumnya dari sdr. ICAL (DPO) yang ditemukan didalam saku celana saksi INDRA SAHPUTRA dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda CBR warna merah-hitam yang diakui kepemilikannya oleh saksi INDRA SAHPUTRA. Dan atas kejadian tersebut Terdakwa ANDRI GUNAWAN dan saksi INDRA SAHPUTRA beserta barang bukti di bawah ke Kantor Polisi Polres Kuantan Singingi untuk diperiksa lebih lanjut.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 46/II/14342/2025, tanggal 26 Maret 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Sei Jering terhadap 1 (satu) paket plastik putih berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan hasil penimbangan berat kotor 50,75 (lima puluh koma tujuh puluh lima) gram dengan perincian sebagai berikut:
  1. Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,10 gram untuk BPOM Riau;
  2. Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 49,35 gram untuk Dimusnahkan;
  3. Barang bukti pembungkus dengan berat bersih 1,08 gram untuk PENGADILAN.

 

        • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru dengan No: LHU.084.K.05.16.25.0106 tertanggal 22 April 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Rian Yuni Sartika, M.Farm., Apt menyimpulkan terhadap Sampel dengan Nomor:

1. 25.084.11.16.05.0016.K berupa Kristal Kasar Warna Putih Bening tersebut adalah Positif (+) teridentifikasi Met Amphetamin.

Bahwa Met Amphetamin termasuk Jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terdakwa tidak memiliki ijin/persetujuan Menteri Kesehatan atau atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa ANDRI GUNAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA   

---------- Bahwa saksi INDRA SAHPUTRA Bin ABDUL HADI bersama-sama dengan sdr. PIKAL (DPO), sdr. ICAL (DPO), saksi REZI OKTA dan Terdakwa ANDRI GUNAWAN (masing-masing dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di kediaman saksi INDRA SAHPUTRA Kontrakan Azura Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------

        • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 17.00 wib Terdakwa ANDRI GUNAWAN menghubungi saksi INDRA SAHPUTRA (dalam berkas terpisah) via Whats App agar diberi kepercayaan untuk melakukan jual-beli terkait Narkotika dan setelah itu saksi INDRA SAHPUTRA menyuruh Terdakwa ANDRI GUNAWAN untuk datang ke Teluk Kuantan terlebih dahulu dan sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa ANDRI GUNAWAN menemui saksi INDRA SAHPUTRA di kediamannya Kontrakan Azura Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing Provinsi Riau dan saat itu saksi INDRA SAHPUTRA mengatakan paket Narkotika belum datang dari pekanbaru dan karena itu Terdakwa ANDRI GUNAWAN menginap dirumah saksi INDRA SAHPUTRA selama 2 (dua) malam sampai pada Narkotika jenis Shabu tersebut datang dari Pekanbaru. Kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 09.50 WIB saksi REZI OKTA (dalam berkas terpisah) datang dan menyerahkan sebuah bungkusan plastik tisu merek jolly-jolly warna merah yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Shabu kepada saksi INDRA SAHPUTRA dan setelah saksi REZI OKTA pergi atas usul Terdakwa ANDRI GUNAWAN agar saksi INDRA SAHPUTRA menyimpan sebuah bungkusan plastik tisu merek jolly-jolly warna merah yang berisikan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Shabu tersebut di dalam jok Sepeda Motor merek Honda CBR warna merah-hitam milik saksi INDRA SAHPUTRA yang terparkir di teras kontrakan.
        • Kemudian di hari yang sama pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 serkira pukul 11.00 WIB pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi telah marak terjadinya transaksi Narkotika dan setelah dilakukan penyelidikan pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi ANSORI, saksi ALDI IRAWAN dan saksi REZI OKTA (masing-masing dalam berkas terpisah) di sebuah kontrakan Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah yang saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket plastik bening berisikan Narkotika jenis Shabu dan setelah diinterogasi mereka mengaku mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut dari sdr. ICAL (DPO) sebagai upah atau imbalan karena telah menjemput Narkotika jenis Shabu ke Pekanbaru,
        • Bahwa saat dilakukan interogasi lebih lanjut saksi REZI OKTA mengaku telah mengantarkan Narkotika jenis Shabu kepada saksi INDRA SAHPUTRA atas suruhan sdr. ICAL (DPO) dihari tersebut yakni pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 09.50 WIB dan atas hal itu pihak kepolisian datang ke kediaman saksi INDRA SAHPUTRA di kontrakan Azura Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah dan pada saat itu pihak kepolisian mengamankan saksi INDRA SAHPUTRA dan Terdakwa ANDRI GUNAWAN yang sedang istirahat di dalam kontrakan, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah bungkusan plastik tisu merek jolly-jolly warna merah yang berisikan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Shabu di dalam jok Sepeda Motor merek Honda CBR warna merah-hitam dan barang bukti lain yang disita yakni 1 (satu) unit handphone merk OPPO A31 warna hitam dengan No IMEI I : 868488046045215 dan IMEI II : 868488046045207 milik Terdakwa ANDRI GUNAWAN, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo Reno warna abu-abu milik saksi INDRA SAHPUTRA, uang senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pecahan lima puluh ribu rupiah yang diakui saksi INDRA SAHPUTRA merupakan upah mengantar sebelumnya dari sdr. ICAL (DPO) yang ditemukan didalam saku celana saksi INDRA SAHPUTRA dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda CBR warna merah-hitam yang diakui kepemilikannya oleh saksi INDRA SAHPUTRA. Dan atas kejadian tersebut Terdakwa ANDRI GUNAWAN dan saksi INDRA SAHPUTRA beserta barang bukti di bawah ke Kantor Polisi Polres Kuantan Singingi untuk diperiksa lebih lanjut.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 46/II/14342/2025, tanggal 26 Maret 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Sei Jering terhadap 1 (satu) paket plastik putih berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan hasil penimbangan berat kotor 50,75 (lima puluh koma tujuh puluh lima) gram dengan perincian sebagai berikut:
  1. Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,10 gram untuk BPOM Riau;
  2. Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 49,35 gram untuk Dimusnahkan;
  3. Barang bukti pembungkus dengan berat bersih 1,08 gram untuk PENGADILAN.

 

        • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru dengan No: LHU.084.K.05.16.25.0106 tertanggal 22 April 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Rian Yuni Sartika, M.Farm., Apt menyimpulkan terhadap Sampel dengan Nomor:

1. 25.084.11.16.05.0016.K berupa Kristal Kasar Warna Putih Bening tersebut adalah Positif (+) teridentifikasi Met Amphetamin.

Bahwa Met Amphetamin termasuk Jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

        • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terdakwa tidak memiliki ijin/persetujuan Menteri Kesehatan atau atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang.

 

-------Perbuatan Terdakwa ANDRI GUNAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Teluk Kuantan, 29 Juli 2025

PENUNTUT UMUM TERDAKWA

                                                                                     

 

 

 

CINTYA MAHARANI PUTRI M, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199610272022032004

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya