Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
“Untuk Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P- 29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM-55/L.4.18/Enz.2/06/2025
- Identitas Para Terdakwa :
- Nama lengkap
|
:
|
IKHSAN HIJRA Als ISAN Bin UMAR SALIM
|
Nomor Identitas
|
:
|
1409071002030001.
|
Tempat lahir
|
:
|
Pulau Mungkur
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
22 tahun / 10 Februari 2003
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
RT/RW 002/002 Desa Kampung Baru Kec. Gunung Toar Kab. Kuantan Singingi
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tidak tamat)
|
|
|
|
- Nama lengkap
|
:
|
RAIHAN PRAKUSYAH Als REHAN Bin DONI
|
Nomor Identitas
|
:
|
1671151202030004
|
Tempat lahir
|
:
|
Siku
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
22 tahun / 12 Februari 2003
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Desa Gunung Kec. Gunung Toar Kab. Kuantan Singingi / Dusun 1 Desa Sinar Dewa Kec. Talang Ubi Kab. Penukal Abab Lematang Ilir Prov. Sumatera Selatan
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (tamat)
|
|
|
|
- Penangkapan : Terdakwa I IKHSAN HIJRA Als ISAN Bin UMAR SALIM
Penangkapan Sejak tanggal 17 Februari 2025 s/d tanggal 19 Februari 2025
Perpanjangan Penangkapan sejak tanggal 20 Februari 2025 s/d 22 Februari 2025
|
- Penahanan : Terdakwa I IKHSAN HIJRA Als ISAN Bin UMAR SALIM
Penyidik Polri
|
:
|
Sejak tanggal 23 Februari 2025 s/d 14 Maret 2025 di Rutan Polsek Kuantan Mudik
|
Perpanjangan penahanan oleh PU
|
:
|
Sejak tanggal 15 Maret 2025 s/d 23 April 2025 di Rutan Polsek Kuantan Mudik
|
Perpanjangan I oleh Ketua Pengadilan Negeri
|
:
|
Sejak tanggal 24 April 2025 s/d 23 MeI 2025 di Rutan Polsek Kuantan Mudik
|
Perpanjangan II Oleh Ketua Pengadilan Negeri
|
:
|
Sejak tanggal 24 Mei 2025 s/d 22 Juni 2025 di Rutan Polsek Kuantan Mudik
|
Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 4 Juni 2025 s/d 23 Juni 2025
|
Terdakwa II
RAIHAN PRAKUSYAH Als REHAN Bin DON
|
:
|
Tidak dilakukan penangkapan dan penahanan
(ditangkap dan ditahan dalam perkara lain)
|
- Dakwaan :
Pertama :
------------Bahwa terdakwa I. IKHSAN HIJRA Als ISAN Bin UMAR SALIM, terdakwa II RAIHAN PRAKUSYAH Als REHAN Bin DONI baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi HERI ANTO Als HERI Bin DASRIL (Alm) (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Minggu Tanggal 16 Februari 2025 sekira Pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Pinggir Sungai Desa Lubuk Ambacang Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, ”percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 februari 2025 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa II RAIHAN menghubungi saksi HERI melalui telepon dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak ½ kantong lalu kata saksi HERI menjawab,’’ nanti sore saya ke toar dan terdakwa II RAIHAN mengatakan,’’ biar saya saja yang kesana bang. Tidak lama kemudian sekira pukul 10.00 wib Terdakwa I.IKHSAN datang kerumah Terdakwa II.RAIHAN untuk memperbaiki sepeda motornya, setelah selesai memperbaiki sepeda motor Terdakwa II. RAIHAN mengajak Terdakwa I .IKHSAN ke lubuk ambacang dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di pinggir sungai Desa Lubuk Ambacang, terdakwa II RAIHAN menghubungi saksi HERI dan mengatakan,’’ sudah sampai dan menunggu di pinggir sungai Desa Lubuk Ambacang lalu sekitar kurang lebih 30 menit, saksi HERI datang menghampiri terdakwa II. RAIHAN dan menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak ½ kantong dengan harga Rp.2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa II.RAIHAN dengan sistem pembayaran apabila narkotika jenis shabu tersebut sudah berhasil dijual maka akan dibayarkan namun BPKB dan STNK sepeda motor milik Terdakwa II .RAIHAN sebagai jaminan.
- Selanjutnya, terdakwa I.IKHSAN, terdakwa II.RAIHAN dan saksi HERI duduk-duduk dipinggir sungai tersebut sambil menggunakan shabu dan setelah selesai menggunakan shabu tersebut, terdakwa I.IKHSAN dan terdakwa II .RAIHAN pulang menuju Desa Seberang Sungai kemudian sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa I.IKHSAN dan terdakwa II RAIHAN sampai di pondok kebun karet di desa seberang sungai lalu terdakwa I.IKHSAN dan terdakwa II .RAIHAN memaketkan sabu tersebut menjadi 16 paket, setelah shabu selesai dipaketkan menjadi paket-paket kecil diserahkan kepada terdakwa I.IKHSAN untuk disimpan dan dibawa oleh terdakwa I.IKHSAN didalam tas warna hitam dan disembunyikan di Desa Pulau rumput dekat semak-semak lalu terdakwa I.IKHSAN pulang kerumah.
- Tidak lama kemudian sekira pukul 19.00 Wib di jembatan Desa Toar Kec.Gunung Toar terdakwa II.RAIHAN diamankan oleh anggota Polres Kuantan Singingi karena dicurigai melakukan pencurian dengan pemberatan kemudian terdakwa II.RAIHAN dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk diinterogasi dan hasil diinterogasi terdakwa II.RAIHAN mengakui baru saja memakai shabu dan mengakui masih menyimpan shabu sebanyak 8 (delapan) paket yang disimpan oleh terdakwa I.IKHSAN lalu anggota Satreskrim Polres Kuansing menghubungi Kanit reskrim Polsek Kuantan Mudik untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Atas informasi tersebut, terdakwa II.RAIHAN dibawa dan menghubungi terdakwa I.IKHSAN untuk mengantarkan shabu tersebut karena ada orang yang mau membeli sabu seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa I.IKHSAN mengambil tas berisi shabu yang disembunyikan di semak-semak di Desa Pulau Rumput, setelah itu terdakwa I.IKHSAN menunggu dibawah Jembatan Desa Toar. Sesampainya, dibawah Jembatan Desa Toar, terdakwa I.IKHSAN yang sedang menunggu di sepeda motor langsung ditangkap oleh anggota Polsek Kuantan Mudik dan ditemukan 16 (enam belas) paket berisikan narkotika jenis sabu didalam tas warna hitam.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 28 /II/14302/2025 tanggal 18 Februari 2025 yang ditandatangan oleh Wahyudi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan barang bukti 16 (enam belas) Paket Plastik Bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 3,93 gram (tiga koma sembilan puluh tiga gram) dan berat bersih 1,73 gram (satu koma tujuh puluh tiga gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Polri Polda Riau dengan NO.LAB.: 0831 / NNF / 2025 tanggal 10 Maret 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti yang diterima milik tersangka IKHSAN HIJRAH Als ISAN Bin UMAR SALIM berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,73 gram diberi nomor barang bukti 1166/2025/NNF adalah benar mengandung Metamphetamina yang termasuk narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa I. IKHSAN HIJRA Als ISAN Bin UMAR SALIM mendapatkan keuntungan yaitu menggunakan atau memakai shabu-shabu secara gratis dari terdakwa II RAIHAN PRAKUSYAH Als REHAN Bin DONI
- Bahwa terdakwa I. IKHSAN HIJRA Als ISAN Bin UMAR SALIM bersama-sama dengan terdakwa II RAIHAN PRAKUSYAH Als REHAN Bin DONI melakukan permufakatan jahat dengan saksi HERI ANTO Als HERI Bin DASRIL (Alm) menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
-------Perbuatan ParaTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------
Atau
Kedua
----------Bahwa terdakwa I. IKHSAN HIJRA Als ISAN Bin UMAR SALIM baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan terdakwa II RAIHAN PRAKUSYAH Als REHAN Bin pada hari Senin Tanggal 17 Februari 2025 sekira Pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di bawah jembatan Desa Toar Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, ”percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 21.00 wib , saksi Kartolo selaku Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik dihubungi Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing karena baru mengamankan terdakwa II. RAIHAN yang dicurigai melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik, kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik langsung menuju Polres Kuansing untuk menjemput terdakwa II. RAIHAN. Sesampainya di Polres Kuansing, terdakwa II. RAIHAN mengakui ada memiliki narkotika jenis sabu yang disimpan oleh terdakwa I.IKHSAN , kemudian terdakwa I.RAIHAN langsung dibawa untuk mengambil shabu miliknya kemudian sekira pukul 02.00 Wib terdakwa II.RAIHAN menghubungi terdakwa I.IKHSAN untuk mengantarkan shabu tersebut karena ada orang yang mau membeli sabu seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa I.IKHSAN mengambil tas berisi shabu yang disembunyikan di semak-semak di Desa Pulau Rumput, setelah itu terdakwa I.IKHSAN menunggu dibawah Jembatan Desa Toar. Sesampainya, dibawah Jembatan Desa Toar, terdakwa I.IKHSAN yang sedang menunggu di sepeda motor langsung ditangkap oleh anggota Polsek Kuantan Mudik dan ditemukan 16 (enam belas) paket berisikan narkotika jenis sabu didalam tas warna hitam selanjutnya para terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polsek Kuantan Mudik guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 28 /II/14302/2025 tanggal 18 Februari 2025 yang ditandatangan oleh Wahyudi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan barang bukti 16 (enam belas) Paket Plastik Bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 3,93 gram (tiga koma sembilan puluh tiga gram) dan berat bersih 1,73 gram (satu koma tujuh puluh tiga gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Polri Polda Riau dengan NO.LAB.: 0831 / NNF / 2025 tanggal 10 Maret 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti yang diterima milik tersangka IKHSAN HIJRAH Als ISAN Bin UMAR SALIM berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,73 gram diberi nomor barang bukti 1166/2025/NNF adalah benar mengandung Metamphetamina yang termasuk narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa I. IKHSAN HIJRA Als ISAN Bin UMAR SALIM mendapatkan keuntungan yaitu menggunakan atau memakai shabu-shabu secara gratis dari terdakwa II RAIHAN PRAKUSYAH Als REHAN Bin DONI
- Bahwa terdakwa I. IKHSAN HIJRA Als ISAN Bin UMAR SALIM melakukan permufakatan jahat bersama-sama dengan terdakwa II RAIHAN PRAKUSYAH Als REHAN Bin DONI dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------
|
Taluk Kuantan, 4 Juni 2025
|
Penuntut Umum,
|
|
YOGI HENDRA, S.H..,M.H
|
JAKSA MUDA / 198607202008121001
|
|