Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlk LESTARI BUMI RIAU Gunawan Tanuji als Ah guan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LESTARI BUMI RIAU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Gunawan Tanuji als Ah guan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Kehutanan Cq Dinas lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  • Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan seluruh kegiatan diatas OBJEK SENGKETA, meskipun perkara a quo belum Berkekuatan Hukum Tetap (BHT);

 

PRIMAIR :

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

2. Menyatakan Objek Sengketa seluas ± 383 Ha (Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Hektar) merupakan Kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK) ;

3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan  Perbuatan Melawan Hukum di bidang kehutanan karena telah mengusai, menduduki dan melakukan alih fungsi Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) seluas ± 383 Ha (Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Hektar) ;

4. Menghukum TERGUGAT memulihkan OBJEK SENGKETA sampai seperti keadaan semula,  dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas OBJEK sengketa seluas ± 383 Ha (Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Hektar)  dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Meranti, Kempas (Koomassia Malaccensius), Bintangur (Calophyllum), Durian burung, Gerunggang (Cratoxylum), Kedondong Hutan (Spondias), Keranji (Dialium), Sesendok (Endospermum), Terentang Ayam (Buchanania), Tenggayun (Parartocarpus), Tembesu (Fagrerea), Sepat (Berrya cordofolia), Rengas (Gluta aptera), Mempisang (Litsea Firma), Medang (Litsea Firma), Mahang (Macaranga), Ketapang (Terminalia) dan Kayu Bayur (Pterospermum) dan setelah itu menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada Negara (Kementerian Kehutanan Republik Indonesia) ;---------

5. Menghukum TERGUGAT untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan OBJEK SENGKETA kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp.100.000.000. (seratus juta rupiah) per hektar atau setara  Rp. 38.300.000.000,- (tiga puluh milyar tiga ratus juta rupiah) ;

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;

7. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;

8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang di timbulkan perkara a quo.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a quo berpendapat lain, Mohon putusan seadil- adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak