Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198 Website : www.kejari-kuantansingingi.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK : PDM– 48/L.4.18/Eku.2/07/2025
- Identitas Terdakwa
Terdakwa I
Nama Terdakwa
|
:
|
ZAENAL ARIFIN Alias ZAENAL Bin SYAMSURI
|
Nomor Identitas
|
:
|
1409082703900006
|
Tempat lahir
|
:
|
Inhu
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
35 tahun/ 27 Maret 1990
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Sidodadi Desa Beringin Jaya RT/RW 011/005 Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
Terdakwa II
Nama Terdakwa
|
:
|
AGUS MANTO Alias AGUS Bin SUKIDI
|
Nomor Identitas
|
:
|
1409081703860002
|
Tempat lahir
|
:
|
Sijunjung
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
39 tahun/ 17 Maret 1986
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Sidodadi Desa Beringin Jaya RT/RW 011/005 Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tamat)
|
- Status Penangkapan dan Penahanan
1.
|
Penangkapan
|
:
|
tanggal 08 Mei 2025 s/d 09 Mei 2025
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 09 Mei 2025 s/d tanggal 28 Mei 2025.
|
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 29 Mei 2025 s/d tanggal 07 Juli 2025.
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 07 Juli 2025 s/d tanggal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan
|
|
|
:
|
Rutan,sejak tanggal 27 Juli 2025 s/d 25 Agustus 2025
|
- Dakwaan
Pertama
Bahwa Terdakwa I ZAENAL ARIFIN Alias ZAENAL Bin SYAMSURI, Terdakwa II AGUS MANTO Alias AGUS Bin SUKIDI bersama-sama dengan saksi MENDRA GINTING (dalam penuntutan terpisah), pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Beringin Jaya Kec. Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana sebagai orang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, penambangan tanpa izin, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula dengan adanya informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin di Desa Beringin Jaya Kec. Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi, dan setelah mendapat informasi tersebut kemudian Saksi Bonari, Saksi Korpri Naldi bersama Tim Polres Kuansing langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, di Tempat Usaha Penampungan Emas yang terletak di Desa Beringin Jaya Kec. Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi Provinsi Riau, Saksi Bonari, Saksi Korpri Naldi bersama Tim Polres Kuansing berhasil mengamankan Terdakwa I ZAENAL ARIFIN Alias ZAENAL Bin SYAMSURI, Terdakwa II AGUS MANTO Alias AGUS Bin SUKIDI dan saksi MENDRA GINTING (dalam berkas terpisah) yang masing-masing selaku Penjual Pentolan Emas/Pendulang Emas) serta saksi M. SOBIR yang juga selaku Penjual Pentolan Emas/Pendulang Emas (dalam berkas terpisah) dan saksi KASTINO (dalam berkas terpisah) yang merupakan pemilik Tempat Usaha Penampungan Emas tersebut.
- Bahwa sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) butiran warna kuning yang diduga emas, yang diakui kepemilikannya oleh saksi M. SOBIR dan 20 (dua puluh) buah tembikar, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CHQ, 1 (satu) buah plastik berisi bubuk pijar, 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) set Pompa Bakar, 1 (satu) buah kompor gas beserta satu tabung gas 3 kg, 1 (satu) buah penjepit warna silver, yang diakui kepemilikannya oleh saksi KASTINO.
- Bahwa saat diinterogasi Terdakwa I ZAENAL ARIFIN, Terdakwa II AGUS MANTO dan saksi MENDRA GINTING (dalam berkas terpisah) mengaku datang bersama ke tempat Usaha Penampungan Emas milik saksi KASTINO membawa 1 (satu) buah pentolan emas (DPB) hasil dari pendulangan mereka bersama sebelumnya dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa II AGUS MANTO dan saksi MENDRA GINTING ditemukan 1 (satu) buah sekop yang digunakan untuk mengambil tanah yang bercampur pasir dan batu dan 1 (satu) buah dulang yang digunakan untuk memisahkan pasir dan kalam.
- Bahwa Terdakwa I ZAENAL ARIFIN, Terdakwa II AGUS MANTO dan saksi MENDRA GINTING (dalam berkas terpisah) melakukan pendulangan pentolan emas pada hari hari Kamis tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 08.00 WIB di parit sungai Kebun Sawit milik warga dengan cara Terdakwa I ZAENAL ARIFIN dan, saksi MENDRA GINTING memasang karpet kemudian mengambil tanah yang bercampur pasir dan batu menggunakan sekop dan diletakan diatas karpet kemudian Terdakwa I ZAENAL ARIFIN, Terdakwa II AGUS MANTO bersama saksi MENDRA GINTING menyiram dengan menggunakan air agar tanah yang bercampur pasir dan batu mengalir ke karpet yang dapat menyaring butiran-butiran emas dan kemudian Terdakwa I ZAENAL ARIFIN, Terdakwa II AGUS MANTO memisahkan pasir yang bercampur butiran emas dengan menggunakan dulang dan dan apabila terdapat butiran-butiran emas lalu dikumpulkan dalam kain untuk dicampurkan dengan air raksa dan selanjutnya di peras agar menyatukan butiran-butiran emas tersebut menjadi pentolan emas. Setelah mendapatkan pentolan emas (DPB), Terdakwa II AGUS MANTO memegang hasil pendulangan tersebut dan mereka bersepakat akan bertemu di tempat penampungan emas milik Saksi KASTINO untuk menjual hasil pendulangan tersebut, kemudian sekira pukul 19.00 WIB setelah sampai di sana Terdakwa I ZAENAL ARIFIN, Terdakwa II AGUS MANTO bersama saksi MENDRA GINTING bertemu dengan saksi M. SOBIR yang saat itu juga sedang menunggu pentolan emas miliknya dilakukan pembakaran, dan sebelum 1 (satu) buah pentolan emas (DPB) milik para Terdakwa dan saksi MENDRA GINTING tersebut di timbang dan di hargai oleh saksi KASTINO pihak kepolisian datang dan mengamankan para Terdakwa bersama barang bukti lainnya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli OUGY DAYYANTARA, SH., MH., dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia menerangkan bahwa perbuatan Terdakwa I ZAENAL ARIFIN, Terdakwa II AGUS MANTO yang melakukan penambangan (pendulangan) emas serta penjualan gumpalan emas yang termasuk ke dalam komoditi hasil penambangan harus memiliki izin (IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin) operasi produksi yang sah, oleh karena itu terhadap Terdakwa I ZAENAL ARIFIN, Terdakwa II AGUS MANTO dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, dan akibat dari perbuatan tersebut selain merugikan pendapatan Daerah dan/atau Negara juga pemakaian zat kimia dapat merusak lingkungan yang berdampak merugikan masyarakat.
-----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------
-- a t a u –
Kedua
Bahwa Terdakwa I ZAENAL ARIFIN Alias ZAENAL Bin SYAMSURI, Terdakwa II AGUS MANTO Alias AGUS Bin SUKIDI bersama-sama dengan saksi MENDRA GINTING (dalam penuntutan terpisah) dan saksi KASTINO (dalam penuntutan terpisah), pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Beringin Jaya Kec. Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana sebagai orang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula dengan adanya informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin di Desa Beringin Jaya Kec. Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi, dan setelah mendapat informasi tersebut kemudian Saksi Bonari, Saksi Korpri Naldi bersama Tim Polres Kuansing langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, di Tempat Usaha Penampungan Emas yang terletak di Desa Beringin Jaya Kec. Singingi Hilir Kab. Kuantan Singingi Provinsi Riau, Saksi Bonari, Saksi Korpri Naldi bersama Tim Polres Kuansing berhasil mengamankan Terdakwa I ZAENAL ARIFIN Alias ZAENAL Bin SYAMSURI, Terdakwa II AGUS MANTO Alias AGUS Bin SUKIDI dan saksi MENDRA GINTING (dalam berkas terpisah) yang masing-masing selaku Penjual Pentolan Emas/Pendulang Emas) serta saksi M. SOBIR yang juga selaku Penjual Pentolan Emas/Pendulang Emas (dalam berkas terpisah) dan saksi KASTINO (dalam berkas terpisah) yang merupakan pemilik Tempat Usaha Penampungan Emas tersebut.
- Bahwa sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) butiran warna kuning yang diduga emas, yang diakui kepemilikannya oleh saksi M. SOBIR dan 20 (dua puluh) buah tembikar, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CHQ, 1 (satu) buah plastik berisi bubuk pijar, 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) set Pompa Bakar, 1 (satu) buah kompor gas beserta satu tabung gas 3 kg, 1 (satu) buah penjepit warna silver, yang diakui kepemilikannya oleh saksi KASTINO.
- Bahwa saat diinterogasi Terdakwa I ZAENAL ARIFIN, Terdakwa II AGUS MANTO dan saksi MENDRA GINTING (dalam berkas terpisah) mengaku datang bersama ke tempat Usaha Penampungan Emas milik saksi KASTINO membawa 1 (satu) buah pentolan emas (DPB) hasil dari pendulangan mereka bersama sebelumnya dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa II AGUS MANTO dan saksi MENDRA GINTING ditemukan 1 (satu) buah sekop yang digunakan untuk mengambil tanah yang bercampur pasir dan batu dan 1 (satu) buah dulang yang digunakan untuk memisahkan pasir dan kalam.
- Bahwa Terdakwa I ZAENAL ARIFIN, Terdakwa II AGUS MANTO dan saksi MENDRA GINTING (dalam berkas terpisah) melakukan pendulangan pentolan emas pada hari hari Kamis tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 08.00 WIB di parit sungai Kebun Sawit milik warga dengan cara Terdakwa I ZAENAL ARIFIN dan, saksi MENDRA GINTING memasang karpet kemudian mengambil tanah yang bercampur pasir dan batu menggunakan sekop dan diletakan diatas karpet kemudian Terdakwa I ZAENAL ARIFIN, Terdakwa II AGUS MANTO bersama saksi MENDRA GINTING menyiram dengan menggunakan air agar tanah yang bercampur pasir dan batu mengalir ke karpet yang dapat menyaring butiran-butiran emas dan kemudian Terdakwa I ZAENAL ARIFIN, Terdakwa II AGUS MANTO memisahkan pasir yang bercampur butiran emas dengan menggunakan dulang dan dan apabila terdapat butiran-butiran emas lalu dikumpulkan dalam kain untuk dicampurkan dengan air raksa dan selanjutnya di peras agar menyatukan butiran-butiran emas tersebut menjadi pentolan emas. Setelah mendapatkan pentolan emas (DPB), Terdakwa II AGUS MANTO memegang hasil pendulangan tersebut dan mereka bersepakat akan bertemu di tempat penampungan emas milik Saksi KASTINO untuk menjual hasil pendulangan tersebut, kemudian sekira pukul 19.00 WIB setelah sampai di sana Terdakwa I ZAENAL ARIFIN, Terdakwa II AGUS MANTO bersama saksi MENDRA GINTING bertemu dengan saksi M. SOBIR yang saat itu juga sedang menunggu pentolan emas miliknya dilakukan pembakaran, dan sebelum 1 (satu) buah pentolan emas (DPB) milik para Terdakwa dan saksi MENDRA GINTING tersebut di timbang dan di hargai oleh saksi KASTINO pihak kepolisian datang dan mengamankan para Terdakwa bersama barang bukti lainnya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli OUGY DAYYANTARA, SH., MH., dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia menerangkan bahwa perbuatan Terdakwa I ZAENAL ARIFIN, Terdakwa II AGUS MANTO yang melakukan penambangan (pendulangan) emas serta penjualan gumpalan emas yang termasuk ke dalam komoditi hasil penambangan harus memiliki izin (IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin) operasi produksi yang sah, oleh karena itu terhadap Terdakwa I ZAENAL ARIFIN, Terdakwa II AGUS MANTO dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, dan akibat dari perbuatan tersebut selain merugikan pendapatan Daerah dan/atau Negara juga pemakaian zat kimia dapat merusak lingkungan yang berdampak merugikan masyarakat.
------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------
|
Teluk Kuantan, 7 Juli 2025
|
PENUNTUT UMUM TERDAKWA
|
|
CINTYA MAHARANI PUTRI M, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 199610272022032004
|
|