Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
“Untuk Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-88/L.4.18/Enz.2/08/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa
|
:
|
RICHMAN MANDAHRIS Als IKI Bin MASDI AMRIS
|
Nomor Identitas
|
:
|
1409090101880001
|
Tempat lahir
|
:
|
Pasar Baru Pangean
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
37 Tahun / 1 Januari 1988
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Pasar, RT.014, RW. 000, Kelurahan Pasar Baru Pangean, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
MAN (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
I.
|
|
PENANGKAPAN
|
|
|
1.
2.
|
Penangkapan
Perpanjangan Penangkapan
|
Sejak 20 April 2025 s/d 22 April 2025
Sejak 23 April 2025 s/d 25 April 2025
|
II.
|
|
PENAHANAN
|
|
|
1.
|
Penyidik
|
Rutan, 26 April 2025 s/d 15 Mei 2025
|
|
2.
|
Perpanjangan PU
|
Rutan, 16 Mei 2025 s/d 24 Juni 2025
|
|
3.
|
Perpanjangan PN 1
|
Rutan, 25 Juni 2025 s/d 24 Juli 2025
|
|
4.
|
Perpanjangan PN 2
|
Rutan, 25 Juli 2025 s/d 23 Agustus 2025
|
|
5.
|
Penuntut Umum
|
Rutan, 14 Agustus 2025 s/d 2 September 2025
|
|
6.
|
Perpanjangan PN
|
Rutan, 3 September 2025 s/d 2 Oktober 2025
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
----Bahwa Terdakwa RICHMAN MANDAHRIS alias IKI Bin MASDI AMRIS bersama-sama saksi RANDI MAYYOTRADA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira Pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di dalam sebuah mobil Honda Brio warna silver milik terdakwa di jalan lintas Teluk Kuantan KM 6 Kebun Nenas, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa sedang berada dirumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Perumahan Taman Arengka Indah Pekanbaru lalu saudara RICAT (DPO) menghubungi terdakwa melalui telepon aplikasi Whatsapp untuk menyuruh terdakwa mengambil narkotika golongan I jenis sabu agar narkotika golongan I jenis sabu tersebut di antar ke saudara WARIT (DPO) dengan upah uang sejumlah Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan atas tawaran itu, terdakwa menyetujuinya dan bersepakat untuk bertemu di Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu.
- Bahwa sekira pukul 15.00 WIB terdakwa pergi dan bertemu dengan saudara RICAT (DPO) di di Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar lalu Terdakwa menerima 3 (tiga) paket plastik bening berisi narkotika golongan I jenis sabu untuk diserahkan kepada saudara TUTUR (DPO) sebanyak 1 (satu) paket narkotika dan kepada saudara WARIT (DPO) sebanyak 2 (dua) paket narkotika dan Terdakwa juga menerima uang sejumlah Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah dari saudara RICAT (DPO) sebagai upah mengantar narkotika dari saudara RICAT (DPO).
- Bahwa sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa mengajak saksi RANDI MAYYOTARA untuk pergi bersama sama untuk mengantarkan paket narkotika golongan I jenis sabu dan saksi RANDI MAYYOTRADA menyetujuinya setelah itu Terdakwa bersama saksi RANDI MAYYOTRADA berangkat ke tempat saudara TUTUR (DPO) yang berada di Jembatan Desa Kebun Durian, Kabupaten Kampar.
- Bahwa setibanya dilokasi yang dijanjikan, Terdakwa menyuruh saksi RANDI MAYYOTRADA untuk menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada saudara TUTUR (DPO) yang sedang menunggu di sepeda motor merek KLX warna biru sedangka Terdakwa menunggu didalam mobil merek Honda BRIO dengan nomor polisi BM 1885 QX warna silver miliknya dan setelah itu, Terdakwa dan saksi RANDI MAYYOTRADA melanjutkan perjalanan ke Teluk Kuantan.
- Bahwa sekira pukul 22.30 WIB saat masih diperjalanan tepatnya di Jalan Lintas Teluk Kuantan KM 6, Kebun Nenas, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi tiba-tiba Terdakwa dan saksi RANDI MAYYOTRADA yang sedang mengendarai mobil merek Honda Brio warna silve dengan nomor polisi BM 1885 QX dihadang dan dihentikan oleh saksi BAGAS KRISTO TINDAON dan saksi ATTALAH PANDU SUSILO yang merupakan anggota tim satuan reserse narkotika polres kuantan singingi setelah itu melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah rem tangan mobil Terdakwa yang akan diantarkan kepada saudara WARIT (DPO) selanjutnya Terdakwa bersama saksi RANDI MAYYOTRADA beserta barang bukti Narkotika dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 59/IV/14342/2025 tanggal 21 April 2025 yang ditandatangan oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan barang bukti 2 (dua) Paket plastik putih berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 4,57 g (nol koma dua belas gram) dan berat bersih 3,74 g (tiga koma tujuh puluh empat gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Polda Riau dengan NO. LAB : 1672/NNF/2025 tanggal 28 Mei 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti milik RICHMAN MANDAHRIS alias IKI Bin MASDI AMRIS dengan nomor barang bukti 2262/2025/NNF berupa kristal warna putih dan benar mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa RICHMAN MANDAHRIS alias IKI Bin MASDI AMRIS bersama-sama saksi RANDI MAYYOTRADA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira Pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di dalam sebuah mobil milik terdakwa di jalan lintas Teluk Kuantan KM 6 Kebun Nenas, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut--------------------------------------------------------------
- Bahwa sekira pukul 15.00 WIB terdakwa pergi dan bertemu dengan saudara RICAT (DPO) di di Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar lalu Terdakwa menerima 3 (tiga) paket plastik bening berisi narkotika golongan I jenis sabu untuk diserahkan kepada saudara TUTUR (DPO) sebanyak 1 (satu) paket narkotika dan kepada saudara WARIT (DPO) sebanyak 2 (dua) paket narkotika dan Terdakwa juga menerima uang sejumlah Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah dari saudara RICAT (DPO) sebagai upah mengantar narkotika dari saudara RICAT (DPO).
- Bahwa sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa mengajak saksi RANDI MAYYOTARA untuk pergi bersama sama untuk mengantarkan paket narkotika golongan I jenis sabu dan saksi RANDI MAYYOTRADA menyetujuinya setelah itu Terdakwa bersama saksi RANDI MAYYOTRADA berangkat ke tempat saudara TUTUR (DPO) yang berada di Jembatan Desa Kebun Durian, Kabupaten Kampar.
- Bahwa setibanya dilokasi yang dijanjikan Terdakwa menyuruh saksi RANDI MAYYOTRADA untuk menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada saudara TUTUR (DPO) yang sedang menunggu di sepeda motor merek KLX warna biru sedangka Terdakwa menunggu didalam mobil merek Honda BRIO dengan nomor polisi BM 1885 QX warna silver miliknya dan setelah itu, Terdakwa dan saksi RANDI MAYYOTRADA melanjutkan perjalanan ke Teluk Kuantan.
- Bahwa sekira pukul 22.30 WIB saat masih diperjalanan tepatnya di Jalan Lintas Teluk Kuantan KM 6, Kebun Nenas, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi tiba-tiba Terdakwa dan saksi RANDI MAYYOTRADA yang sedang mengendarai mobil merek Honda Brio warna silve dengan nomor polisi BM 1885 QX dihadang dan dihentikan oleh saksi BAGAS KRISTO TINDAON dan saksi ATTALAH PANDU SUSILO yang merupakan anggota tim satuan reserse narkotika polres kuantan singingi setelah itu melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah rem tangan mobil Terdakwa yang diakui Terdakwa adalah barang bukti milik Terdakwa dan saksi RANDI MAYYOTRADA selanjutnya Terdakwa dan saksi RANDI MAYYOTRADA barang bukti dibawa ke polres Kuantan Singingi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 59/IV/14342/2025 tanggal 21 April 2025 yang ditandatangan oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan barang bukti 2 (dua) Paket plastik putih berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 4,57 g (nol koma dua belas gram) dan berat bersih 3,74 g (tiga koma tujuh puluh empat gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Polda Riau dengan NO. LAB : 1672/NNF/2025 tanggal 28 Mei 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti milik RICHMAN MANDAHRIS alias IKI Bin MASDI AMRIS dengan nomor barang bukti 2262/2025/NNF berupa kristal warna putih dan benar mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------
![]()
|
Teluk Kuantan, 14 Agustus 2025
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
AHMAD SUHENDRA, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 19961127 202203 1 003
|
|