Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.Sus/2025/PN Tlk 1.RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
2.RICHARDO FETRUS ALEXANDRA SILALAHI, S.H
3.HANDIKA IQBAL PRATAMA
SANDI HANDIKA PRAYOGI Bin YONI SAPRISMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 120/Pid.Sus/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1454/L.4.18/Enz.2/6/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
2RICHARDO FETRUS ALEXANDRA SILALAHI, S.H
3HANDIKA IQBAL PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDI HANDIKA PRAYOGI Bin YONI SAPRISMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

P-29

 

SURAT  DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-32/L.4.18/Enz.2/05/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

SANDI HANDIKA PRAYOGI Bin YONI SAPRISMAN.

Nomor Identitas

:

1409022209000002

Tempat lahir

:

Teluk Kuantan.

Umur/tanggal lahir

:

24 Tahun / 22 September 2000.

Jenis kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

RT/RW 002/001 Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat).

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

I.

PENANGKAPAN

1.

Dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 15 Januari 2025 sampai dengan tanggal 17 Januari 2025.

2.

Dilakukan perpanjangan penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 18 Januari 2025 sampai dengan tanggal 20 Januari 2025.

 

 

II.

PENAHANAN

1.

Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 09 Februari 2025.

2.

Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 10 Februari 2025 sampai dengan tanggal 01 Maret 2025.

3.

Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 02 Maret 2025 sampai dengan tanggal 21 Maret 2025.

4.

Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan sejak tanggal 22 Maret 2025 sampai dengan tanggal 20 April 2025.

4.

Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan sejak tanggal 21 April 2025 sampai dengan tanggal 20 Mei 2025.

5.

Ditahan oleh Penuntut Umum pada Rutan tanggal 14 Mei 2025 sampai dengan tanggal 2 Juni 2025

6.

Perpanjngan PN sejak tanggal 3 Juni 2025 sampai dengan 2 Juli 2025

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

----Bahwa terdakwa SANDI HANDIKA PRAYOGI Bin YONI SAPRISMAN pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 09.30 WIB dan pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di sekitar Masjid Baitul Hamdi Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi dan di seberang jalan Wisma Hasanah yang berada di Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-

  • Bermula pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa menghubungi saksi DEDI HUSNAN Alias DEDET Bin HUSNAN melalui aplikasi whatsapp dengan tujuan untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian saksi DEDI HUSNAN Alias DEDET Bin HUSNAN meminta terdakwa untuk mengirimkan uangnya melalui aplikasi DANA lalu terdakwa segera mengirimkan uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ke akun DANA milik saksi DEDI HUSNAN Alias DEDET Bin HUSNAN dimana terdakwa mengatakan kepada saksi DEDI HUSNAN Alias DEDET Bin HUSNAN bahwa akan memberikan sisa uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah terdakwa pulang dari bekerja, kemdian saksi DEDI HUSNAN Alias DEDET Bin HUSNAN mengirimkan denah lokasi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut diletakkan yaitu di dekat pagar kebun milik warga yang berada di Desa Pulau Kedundung Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, lalu terdakwa segera menuju lokasi tersebut dan mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan langsung menggunakan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di lokasi tersebut, selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB terdakwa kembali menghubungi saksi DEDI HUSNAN Alias DEDET Bin HUSNAN dengan tujuan untuk membayar sisa uang yang belum dibayarkan oleh terdakwa dan kembali membeli narkotika jenis sabu, kemudian sekira pukul 17.30 WIB terdakwa bertemu dengan saksi DEDI HUSNAN Alias DEDET Bin HUSNAN di sebuah warung yang berada di … dimana pada saat bertemu terdakwa meminta pekerjaan kepada saksi DEDI HUSNAN Alias DEDET Bin HUSNAN untuk menjadi kurir yang mengantar narkotika jenis sabu kepada pembeli saksi DEDI HUSNAN Alias DEDET Bin HUSNAN, setelah saling bersepakat terdakwa kembali pulang kerumah, kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 01.30 WIB terdakwa di telepon oleh saksi DEDI HUSNAN Alias DEDET Bin HUSNAN, dimana atas perintah saksi DEDI HUSNAN Alias DEDET Bin HUSNAN terdakwa pergi ke Taman Jalur yang berada di Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi untuk bertemu dan mengambil 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu dari saksi DEDI HUSNAN Alias DEDET Bin HUSNAN dan kembali lagi kerumah terdakwa dimana saksi DEDI HUSNAN Alias DEDET Bin HUSNAN mengatakan bahwa 1 (satu) dari 15 (lima belas) paket tersebut diberikan untuk terdakwa.
  • Setelah itu sekira pukul 09.30 WIB saksi DEDI HUSNAN Alias DEDET Bin HUSNAN memerintahkan terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pembeli, kemudian terdakwa melemparkan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut di sekitar Masjid Baitul Hamdi yang berada di Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di seberang Jalan Wisma Hasanah di Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, setelah itu sekira pukul 15.00 WIB atas perintah saksi DEDI HUSNAN Alias DEDET Bin HUSNAN terdakwa kembali melemparkan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut di sekitar Masjid Baitul Hamdi yang berada di Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di seberang Jalan Wisma Hasanah di Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 08/I.14302/2025 pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 yang ditandatangani oleh HENDRA YANTO, S.E. selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Sei Jering menerangkan bahwa barang bukti atas nama terdakwa SANDI HANDIKA PRAYOGI Bin YONI SAPRISMAN berupa 6 (enam) paket plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) gram dan berat bersih 1,98 (satu koma sembilan puluh delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 2356/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa SANDI HANDIKA PRAYOGI Bin YONI SAPRISMAN berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih dengan berat netto 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam hal ini terdakwa SANDI HANDIKA PRAYOGI Bin YONI SAPRISMAN bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----Bahwa terdakwa SANDI HANDIKA PRAYOGI Bin YONI SAPRISMAN pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang berada di RT/RW 002/001 Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabuperbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi mendapatkan informasi terpercaya dari masyarakat bahwa di Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, menanggapi hal tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penyelidikan dan pengungkapan, lalu pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi mendatangi dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di RT/RW 002/001 Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, dimana Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,75 (tiga koma tujuh lima) gram dan berat bersih 1,98 (satu koma sembilan delapan) gram dan berat pembungkus 1,77 (satu koma tujuh puluh tujuh) gram, 2 (dua) buah plastik klip bening kosong ukuran kecil, dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 4F warna Biru Toska dengan No IMEI 1 864757051249415 dan IMEI 2 864757051249407, dimana pada saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwasanya barang bukti berupa 6 (enam) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu tersebut adalah milik saksi DEDI HUSNAN Alias DEDET Bin HUSNAN dan dalam penguasaan terdakwa,  selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berita Acara Penimbangan Nomor : 08/I.14302/2025 pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 yang ditandatangani oleh HENDRA YANTO, S.E. selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Sei Jering menerangkan bahwa barang bukti atas nama terdakwa SANDI HANDIKA PRAYOGI Bin YONI SAPRISMAN berupa 6 (enam) paket plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) gram dan berat bersih 1,98 (satu koma sembilan puluh delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 2356/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa SANDI HANDIKA PRAYOGI Bin YONI SAPRISMAN berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih dengan berat netto 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam hal ini terdakwa SANDI HANDIKA PRAYOGI Bin YONI SAPRISMAN bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

 

 

 
   

 

 

Teluk Kuantan, 14 Mei 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn.

Ajun Jaksa /19961007 202012 2 025

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya