Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.Sus/2025/PN Tlk 1.Arminto Putra Pratama, S.H., M.H.
2.AHMAD SUHENDRA, S.H
ANDRION SAPUTRA Als IYON Bin JAMHUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 137/Pid.Sus/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1766/L.4.18/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Arminto Putra Pratama, S.H., M.H.
2AHMAD SUHENDRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRION SAPUTRA Als IYON Bin JAMHUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Untuk Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-39/L.4.18/Eku.2/05/2025

 

  1. TERDAKWA :

 

Nama lengkap

:

Andrion Saputra Als Iyon Bin Jamhur

Nomor Identitas

 :

1409031509920001

Tempat lahir

:

Logas

Umur / Tanggal lahir

:

32 tahun / 15 September 1992

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Logas Hilir RT 004 RW 002 Desa Logas Hilir Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/pekebun

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

 

 

 

 

 

 

PENANGKAPAN

:

Ditangkap dalam perkara lain

 

 

 

 

 

 

 

PENAHANAN

:

Ditahan dalam perkara lain

 

 

  1. DAKWAAN :

 

-------Bahwa terdakwa Andrion Saputra Als Iyon Bin Jamhur pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 05.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2025, atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di RT 04 RW 02 Desa Logas Hilir Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bedasarkan waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika saksi Fajar Gumilang, saksi Adi Pratama Sembiring dan saksi Jhon Ratel Toga Torop Als Jhon mengamankan terdakwa yang kedapatan memiliki barang bukti berupa narkotika jenis sabu sabu, kemudian melakukan pengembangan dengan membawa terdakwa kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan, selanjutnya saat dilakukan penggeledahan di  tiap tiap ruangan di dalam rumah terdakwa, dikamar terdakwa ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek warna coklat dengan silinder warna silver beserta 1 butir peluru amunisinya yang masih berada didalam silinder senjata api rakitan yang disimpan diatas lemari kamar terdakwa, kemudian 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek warna cokelat dan 1 butir peluru amunisi diperlihatkan kepada terdakwa dan benar bahwa barang tersebut diakui merupakan milik terdakwa, kemudian terdakwa dan beserta barang bukti 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek warna cokelat dan 1 butir peluru amunisi dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi untuk di dilakukan proses penydikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa memiliki 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek warna coklat silinder warna silver beserta 1 butir peluru amunisinya yang masih berada didalam silinder senjata api rakitan dengan cara membeli dari saudara Aan (DPO) seharga Rp 2.000.000 (Dua juta rupiah).
  • Bahwa bedasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 1044/BSF/2025 tanggal 28 April 2025 yang ditandatangani oleh Erik Rezakola selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, diperoleh kesimpulan senjata api rakitan laras pendek jenis revolver bewarna coklat dengan gagang kayu bewarna coklat, dapat berfungsi dan digunakan untuk menembak, dan amunisi senjata api (peluru tajam) standart buatan pabrik kaliber 32 ACP PB telah ditembakan, terlihat adanya firing Pin/Hammer Mark pada headstamp selongsong.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin pemerintah untuk menyimpan dan menguasai senjata api tersebut dan senjata api tersebut tidak berhubungan dengan pekerjaan atau profesi terdakwa.

 

------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “ORDONNANTIE TIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN" (STBL 1948 Nomor 17) dan Undang Undang RI Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.----------------------------------------------------------------

 

 
   

 

      

Teluk Kuantan,  27  Mei 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

ARMINTO PUTRA PRATAMA, S.H.,M.H.

JAKSA PRATAMA NIP. 19890619 201502 1 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya