Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
260/Pid.Sus/2025/PN Tlk 1.AHMAD SUHENDRA, S.H
2.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
RAJA MUHARRIS Als ARIS Bin RAJA JOMARIS (Alm) Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 260/Pid.Sus/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3009/L.4.18/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD SUHENDRA, S.H
2CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAJA MUHARRIS Als ARIS Bin RAJA JOMARIS (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 116/L.4.18/Enz.2/11/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Terdakwa I

 

 

Nama Terdakwa

:

RAJA MUHARRIS Als ARIS Bin RAJA JOMARIS (alm)

Nomor Identitas

:

1409012907910001

Tempat lahir

:

Koto Lubuk Jambi

Umur/tanggal lahir

:

33 Tahun / 29 Juli 1991

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi /RT/RW 002/002 Desa Koto Lubuk Jambi Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi..

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

I.

 

PENANGKAPAN

                                                  

 

1.

2.

Penangkapan

Perpanjangan Penangkapan

Sejak 08 Juli 2025 s/d 10 Juli 2025

Sejak 11 Juli 2025 s/d 13 Juli 2025

II.

 

PENAHANAN

 

 

1.

Penyidik

Rutan, 14 Juli 2025 s/d 02 Agustus 2025

 

2.

Diperpanjang PU

Rutan, 3 Agustus 2025 s/d 11 September 2025

 

3.

Diperpanjang PN I

Rutan, 12 September 2025 s/d 11 Oktober 2025

 

4.

Diperpanjang PN II

Rutan, 12 Oktober 2025 s/d 10 November 2025

 

5.

Penuntut Umum

Rutan, 10 Nvember  2025 s/d 29 November 2025

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

----Bahwa ia Terdakwa RAJA MUHARRIS Als ARIS Bin RAJA JOMARIS (alm)  pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira Pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di depan Puskesmas lama Desa Pasar Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 08 Juli  2025 sekira Pukul 16.00 WIB Terdakwa sedang duduk menunggu saudara MASJUN (DPO) ditempat penjual es tebu yang lokasinya tidak jauh dari rumah Terdakwa yang beralamat di Koto Lubuk Jambi, RT.002, RW.002, Desa Koto Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu.
  • Bahwa setelah menunggu beberapa saat, saudara MASJUN (DPO) yang merupakan seorang supir truk pengangkut batu bara tiba dan bertemu Terdakwa lalu Terdakwa dan saudara MASJUN (DPO) pergi semak-semak di daerah Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebagai uang pembelian narkotika golongan I jenis sabu dan Terdakwa menerima narkotika golongan I jenis sabu seberat 1 (satu) gram dari saudara MASJUN (DPO) setelah itu, Terdakwa dan MASJUN (DPO) mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu
  • Bahwa sekira pukul 18.00 WIB, saudara ALEK (DPO) menghubungi Terdakwa untuk membeli narkotika golongan I dari Terdakwa setelah itu, Terdakwa dan saudara ALEK (DPO) bersepakat untuk bertemu di Puskesmas lama Desa Pasar Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik.
  • Bahwa sekira pukul 18.30 WIB,Terdakwa tiba dengan menggunakan sepeda motor merek honda beat street nomor polisi BM 5506 KAI dan berhenti didepan Puskesmas lalu tiba tiba saksi SANDRA PAUZI dan saksi SANTOSO DOLOK SARIBU yang merupakan anggota satuan reserse polsek Kuantan Mudik yang sebelumnya sedang mengintai langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Terdakwa sempat membuang narkotika golongan I jenis dan melarikan diri setelah dilakukan penggeledahan ditemukan uang sejumlah Rp.570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu yang diselipkan dalam kotak rokok merek ON BOLD yang berada dibawah meja yang mana sebelumnya dibuang oleh Terdakwa sedangkan saudara ALEK (DPO) pada saat penangkapan terjadi berhasil melarikan diri.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 75/VII/14342/2025 tanggal 09 Juli 2025 yang ditandatangan oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan barang bukti 1 (satu) paket palastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,50 gram (nol koma lima puluh gram) dan berat bersih 0,41 gram (nol koma empat puluh satu gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Polda Riau dengan  NO. LAB : 2447/NNF/2025 tanggal 21 Juli 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti milik RAJA MUHARRIS alias ARIS Bin RAJA JOMARIS berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan kristal warna putih dengan nomor 3448/2025/NNF setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----Bahwa ia Terdakwa RAJA MUHARRIS Als ARIS Bin RAJA JOMARIS (alm)  pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira Pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di depan Puskesmas lama Desa Pasar Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 08 Juli  2025 sekira Pukul 16.00 WIB Terdakwa sedang duduk menunggu saudara MASJUN (DPO) ditempat penjual es tebu yang lokasinya tidak jauh dari rumah Terdakwa yang beralamat di Koto Lubuk Jambi, RT.002, RW.002, Desa Koto Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu.
  • Bahwa setelah menunggu beberapa saat, saudara MASJUN (DPO) yang merupakan seorang supir truk pengangkut batu bara tiba dan bertemu Terdakwa lalu Terdakwa dan saudara MASJUN (DPO) pergi semak-semak di daerah Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebagai uang pembelian narkotika golongan I jenis sabu dan Terdakwa menerima narkotika golongan I jenis sabu seberat 1 gram dari saudara MASJUN (DPO) setelah itu, Terdakwa dan MASJUN (DPO) mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 18.00 WIB, saudara ALEK (DPO) menghubungi Terdakwa untuk membeli narkotika golongan I dari Terdakwa setelah itu, Terdakwa dan saudara ALEK (DPO) bersepakat untuk bertemu di Puskesmas lama Desa Pasar Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik.
  • Bahwa sekira pukul 18.30 WIB,Terdakwa tiba dengan menggunakan sepeda motor merek honda beat street nomor polisi BM 5506 KAI dan berhenti didepan Puskesmas lalu tiba tiba saksi SANDRA PAUZI dan saksi SANTOSO DOLOK SARIBU yang merupakan anggota satuan reserse polsek Kuantan Mudik yang sebelumnya sedang mengintai langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Terdakwa sempat membuang narkotika golongan I jenis dan melarikan diri setelah dilakukan penggeledahan ditemukan uang sejumlah Rp.570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu yang diselipkan dalam kotak rokok merek ON BOLD yang berada dibawah meja yang mana sebelumnya dibuang oleh Terdakwa sedangkan saudara ALEK (DPO) pada saat penangkapan terjadi berhasil melarikan diri.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 75/VII/14342/2025 tanggal 09 Juli 2025 yang ditandatangan oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan barang bukti 1 (satu) paket palastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,50 gram (nol koma lima puluh gram) dan berat bersih 0,41 gram (nol koma empat puluh satu gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Polda Riau dengan  NO. LAB : 2447/NNF/2025 tanggal 21 Juli 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti milik RAJA MUHARRIS alias ARIS Bin RAJA JOMARIS berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan kristal warna putih dengan nomor 3448/2025/NNF setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------

 

 

Teluk Kuantan, 10 November 2025

Jaksa Penuntut Umum

                                                                                     

 

 

 

AHMAD SUHENDRA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19961127 202203 1 003

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya