Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
216/Pid.Sus-LH/2025/PN Tlk 1.AHMAD SUHENDRA, S.H
2.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
1.YUSMAN Bin KADIR
2.MASKANI Als KANI Bin MADRIZEN
3.RIVAL ADRI Als RIVAL Bin MUKHLIS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 216/Pid.Sus-LH/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2623/L.4.18/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD SUHENDRA, S.H
2CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSMAN Bin KADIR[Penahanan]
2MASKANI Als KANI Bin MADRIZEN[Penahanan]
3RIVAL ADRI Als RIVAL Bin MUKHLIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

      logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" 

             P-29

 

   SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-66 /L.4.18/Eku.2/10/2025

 

A. IDENTITAS PARA TERDAKWA :

Terdakwa I

 

 

Nama Lengkap

:

YUSMAN BIN KADIR

NIK

:

1409011010640003

Tempat lahir

:

Luai

Umur/tanggal lahir

:

60 tahun / 10 Oktober 1964

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun II Pulau Godang, RT. 004, RW.002, Desa Rantau Sialang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD

 

 

 

Terdakwa II

 

 

Nama Lengkap

:

MASKANI Als KANI Bin MADRIZEN

NIK

:

1409022002750001

Tempat lahir

:

Pulau Godang

Umur/tanggal lahir

:

50 tahun / 20 Februari 1975

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Koto, RT.002, RW. 001, Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SMK

 

 

 

Terdakwa III

 

 

Nama Lengkap

:

RIVAL ADRI Als RIVAL Bin MUKHLIS

NIK

:

1409070408760002

Tempat lahir

:

Padang

Umur/tanggal lahir

:

49 tahun / 05 Agustus 1976

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

RT.010, RW. 003 Desa Pisang Berebus, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMK

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

I.

 

PENANGKAPAN

 

 

1.

Penangkapan

Sejak tanggal 03 Agustus 2025 s/d 4 Agustus 2025

 

 

 

 

II.

 

PENAHANAN

 

 

 

Terdakwa I

 

 

1.

Penyidik

Di Rutan Polres Kuansing sejak tanggal 04 Agustus 2025 s/d 23 Agustus 2025

 

2.

Diperpanjang Penuntut Umum

Di Rutan Polres Kuansing sejak tanggal 24 Agustus 2025  s/d 2 Oktober 2025

 

3.

Penuntut Umum

Sejak tangal 1 Oktober 2025 s/d 20 Oktober 2025

(Ditangguhkan tgl (09 Oktober 2025)

 

 

Terdakwa II

 

 

1.

Penyidik

Di Rutan Polres Kuansing sejak tanggal 04 Agustus 2025 s/d 23 Agustus 2025

 

2.

Diperpanjang Penuntut Umum

Di Rutan Polres Kuansing sejak tanggal 24 Agustus 2025  s/d 2 Oktober 2025

 

3.

Penuntut Umum

Sejak tangal 1 Oktober 2025 s/d 20 Oktober 2025

 

 

Terdakwa III

 

 

1.

Penyidik

Di Rutan Polres Kuansing sejak tanggal 04 Agustus 2025 s/d 23 Agustus 2025

 

2.

Diperpanjang Penuntut Umum

Di Rutan Polres Kuansing sejak tanggal 24 Agustus 2025  s/d 2 Oktober 2025

 

3.

Penuntut Umum

Sejak tangal 1 Oktober 2025 s/d 20 Oktober 2025

 

  1. DAKWAAN

 

--------Bahwa Terdakwa I YUSMAN BIN KADIR bersama-sama dengan Terdakwa II MASKANI als KANI Bin MADRIZEN dan Terdakwa III RIVAL ADRI als RIPAL Bin MUKLIS pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Lingkungan Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, telah secara bersama-sama, baik sebagai yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR)  atau  Izin  Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :  -----------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa I YUSMAN BIN KADIR mendatangi Terdakwa III  RIVAL ADRI als RIPAL Bin MUKLIS untuk mengajak bekerja melakukan penambangan emas, setelah itu, Terdakwa I dan Terdakwa III pergi mendatangi Terdakwa II MASKANI als KANI Bin MADRIZEN untuk mengajak bekerja melakukan penambangan emas, setelah itu Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III bersepakat untuk melakukan penambangan emas dan pergi bersama sama kelokasi penambangan yang beralamat di  Lingkungan Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
  • Bahwa setibanya dilokasi penambangan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III menyiapkan alat-alat berupa mesin robin, paralon, selang, asbuk yang sudah dipasangkan karpet yang mana alat-alat tersebut adalah milik saudara HERMAN (DPO).
  • Bahwa sekira pukul 15.30 WIB para Terdakwa mulai bekerja dengan cara Terdakwa II MASKANI bertugas untuk menghidupkan mesin robin sekaligus menjaga mesin untuk dihidupkan atau dimatikan lalu Terdakwa I YUSMAN BIN KADIR dan Terdakwa III RIVAL ADRI bertugas untuk menyelam dengan membawa nozel yang tersambung dengan spiral dan selang untuk mengambil material berupa pasir, batu, air, dan kalam lalu menyemburkan material menggunakan selang dan dialirkan ke arah asbuk yang bertujuan untuk menyaring material hingga pasir kalam yang mengandung emas tertinggal di karpet asbuk setelah itu, karpet asbuk yang berisi pasir kalam tersebut dicuci hingga diperoleh pasir kalam yang mengandung butiran emas, lalu pasir kalam tersebut dimasukkan kedalam ember yang sudah berisi air raksa guna memisahkan emas dengan material lainnya sehingga akhirnya air raksa menyatukan butiran-butiran emas dan terbentuk pentolan emas.
  • Bahwa pentolan emas yang berhasil dikumpulkan diserahkan kepada saudara HERMAN (DPO) sebagai pemilik alat penambangan emas untuk dijual dan hasil penjualan pentolan emas dibagi dengan persentase enam puluh persen untuk  saudara HERMAN (DPO) dan empat puluh persen untuk para Terdakwa sebagai pekerja.
  • Bahwa sementara itu, dihari yang sama sekira pukul 16.00 WIB saksi BONARI SYAHPUTRA dan saksi KORPRI NALDI yang merupakan anggota opsnal reskrim polres kuansing bersama dengan tim lainnya menyaksikan para Terdakwa sedang melakukan aktifitas penambangan emas langsung mengamankan para terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin robin merk Pro-Quio Rato, 1 (satu) buah spiral, 1 (satu) buah selang, 3 (tiga) lembar karpet, 1 (satu) buah dulang, 1 (satu) buah asbuk yang terbuat dari besi.
  • Bahwa Terdakwa I YUSMAN BIN KADIR bersama-sama dengan Terdakwa II MASKANI als KANI Bin MADRIZEN dan Terdakwa III RIVAL ADRI als RIPAL Bin MUKLIS dalam melakukan aktifitas penambangan emas tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

----------Perbuatan Terdakwa I YUSMAN BIN KADIR bersama-sama dengan Terdakwa II MASKANI als KANI Bin MADRIZEN dan Terdakwa III RIVAL ADRI als RIPAL Bin MUKLIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas  Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.----------

 

 

 
 
 

Teluk Kuantan, 1 Oktober 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Ahmad Suhendra, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199611272022031003

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya