Petitum |
PRIMAIR:
- Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum kepemilikan atas tanah Penggugat dengan surat keterangan jual beli antara Penggugat dengan saudara SIDARMI tertanggal 10 juni 1998;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum SURAT KETERANGAN TANAH atas nama Tergugat dengan Nomor Reg : 35/SKT/PGN/2003 tertanggal 04 Agustus 2003;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materill secara tunai, segera dan seketika kepada Penggugat, sebesar Rp. 300.000.000 ( tiga ratus juta rupiah ) dengan rincian harga 1ha Rp.150.000.000 ( seratus lima puluh juta rupiah ) x 2ha, kemudian Kerugian immaterial senilai 1.000.000.000 ( satu milyar rupiah)
- Menghukum tergugat Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah) perhari setiap lalai memenuhi isi putusan terhitung semenjak putusan diucapkan hingga dilaksanakan (eksekusi);
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada tergugat;
SUBSIDAIR:
Apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et bono). |