Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2026/PN Tlk WIDIA MEI FERYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2026/PN Tlk
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WIDIA MEI FERYANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon yang semula bernama HARDYNATA ADNAN FERLANGGA menjadi BOY ADNAN FERLANGGA;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilĀ  kabupaten Kuantan Singingi setelah diterimanya salinan Penetapan ini;
4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilĀ  kabupaten Kuantan Singingi untuk menerbitkan kartu keluarga dan Kutipan Akta kelahiran Anak Pemohon sesuai amar Putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan;
5. Membebankan biaya permohonan ini sesuai ketentuan hukum kepada pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya