Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.Sus-LH/2026/PN Tlk 1.AHMAD SUHENDRA, S.H
2.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
HENDRI Bin ALI USMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 148/Pid.Sus-LH/2026/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1678/L.4.18/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD SUHENDRA, S.H
2CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI Bin ALI USMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

                                                          P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. : PDM-30/L.4.18/Eku.2/06/2026

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama Terdakwa

:

HENDRI Bin ALI USMAN

Tempat lahir

:

Teluk Pinang

Umur/tanggal lahir

:

34 tahun/ 06 Juli 1991

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Seberang Pulau Busuk RT/RW 001/001 Desa Seberang Pulau Busuk, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pedagang

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan\

1.

Penangkapan

:

Tanggal 9 April 2026 s/d 10 April 2026

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 10 April 2026 s/d tanggal 29 April 2026

 

- Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 30 April 2026 s/d tanggal 8 Juni 2026.

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 08 Juni  2026 s/d tanggal 27 Juni 2026

 

  • Perpanjangan PN

:

Rutan, sejak tanggal 28 Juni  2026 s/d tanggal 27 Juli 2026

 

  1. Dakwaan

Bahwa Terdakwa HENDRI Bin ALI USMAN bersama-sama dengan sdr. MUKLIS (DPO) pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 14.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Desa Rawang Oguong, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, “sebagai orang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, penambangan tanpa izin”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 sekira pukul 13.30 WIB, Tim Reskrim Polsek Kuantan Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Rawang Oguong, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi terdapat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (selanjutnya disebut sebagai PETI), menanggapi hal tersebut Tim Reskrim Polsek Kuantan Hilir langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud, sesampainya di Desa Rawang Oguong, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi sekira pukul 14.15 WIB, Tim Reskrim Polsek Kuantan Hilir melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yang sedang melakukan aktivitas PETI, dikarenakan kondisi yang berlumpur dan terdapat banyak kerikil, sehingga Tim Reskrim Polsek Kuantan Hilir hanya berhasil mengamakan 1 (satu) orang laki-laki yaitu Terdakwa dan 1 (satu) orang lainnya yaitu sdr. MUKLIS (DPO) berhasil melarikan diri. Selanjutnya Tim Reskrim Polsek Kuantan Hilir mengamankan dan membawa terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit Mesin Diesel merek Tianli warna biru, 1 (satu) unit mesin ari Robin, 3 (tiga) lembar karpet, 1 (satu) buah spiral, 1 (satu) buah potongan selang gabang, 1 (satu) buah dulang dan 1 (satu) buah potongan paralon warna putih ke Polsek Kuantan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Adapun cara terdakwa melakukan kegiatan PETI tersebut adalah awalnya terdakwa menghidupkan mesin Diesel dan mesin Robin, kemudian air akan mengalir ke dalam gabang dan masuk ke dalam keong yang sudah dipasangkan paralon, selanjutnya pasir dan batu serta tanah akan disedot menggunakan paralon dan ditampung di asbuk yang sudah dipasangkan karpet untuk menampung pasir hitam dan pasir kalam (pasir bercampur butiran-butiran emas), setelah itu karpet tersebut akan dicuci dan dicampur dengan air raksa kemudian di dulang untuk memisahkan antara pasir dan butiran-butiran emas sehingga menyatu dalam bentuk pentolan yang disebut sebagai pentolan emas.
  • Bahwa pemilik pertambangan emas tanpa izin tersebut adalah Terdakwa sendiri, dan yang menyediakan alat-alat untuk melakukan aktivitas PETI tersebut juga Terdakwa sendiri. Untuk mendapatkan butiran-butiran emas, dalam 1 (satu) hari terdakwa harus bekerja selama 6 (enam) jam yang biasanya terdakwa mulai sekitar pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, yang mana Terdakwa tidak bekerja setiap hari namun Terdakwa bekerja selama 5 (lima) hari dalam seminggu. Dalam 1 (satu) hari bekerja terdakwa bisa mendapatkan 3 (tiga) bunci hingga 4 (empat) bunci emas dalam bentuk pentolan yang jika dirupiahkan berkisar antara Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Adapun pembagian upah dalam aktivitas PETI tersebut yaitu 40% untuk pekerja yang mana dikarenakan ada 2 (dua) orang pekerja yaitu Terdakwa dan sdr. MUKLIS (DPO), maka upah tersebut dibagi 2 (dua), sedangkan 60% untuk pemilik alat yaitu Terdakwa sendiri dan untuk biaya operasional.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan aktivitas PETI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

              Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

 

 

Teluk Kuantan, 08 Juni 2026

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

AHMAD SUHENDRA, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19961127 202203 1 003

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya