Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlk YAYASAN SULUSULU PELITA NEGERI PT. QUASAR INTI NUSANTARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 33/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN SULUSULU PELITA NEGERI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. QUASAR INTI NUSANTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Gubernur Riau
2Kementerian Kehutanan Republik Indonesia,
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT  adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
 
3. Menyatakan bahwa status OBJEK SENGKETA adalah Kawasan Hutan;
 
4. Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan seluruh kegiatan pertambangan batubara  pada OBJEK SENGKETA dan memulihkan OBJEK SENGKETA sampai seperti keadaan semula, dengan cara menimbun seluruh lubang tambang yang ada di atas OBJEK SENGKETA dan kemudian melakukan reboisasi;
 
5. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
 
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.
 
 
SUBSIDAIR
Mohon majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aiquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak