Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Teluk Kuantan (Tergugat) yang tidak melaksanakan isi PERJANJIAN RESTRUKTURISASI I KREDIT MODAL KERJA (KMK) dan KREDIT INVESTASI (KI)Nomor : 28, merupakan Perbuatan WANPRESTASI;
3. Menghukum PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Teluk Kuantan (Tergugat) untuk Mengahapus Buku semua Hutang Alm. SYAHRINAL tanpa syarat apa pun;
4. Menghukum PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Teluk Kuantan (Tergugat) mengembalikan semua uang Angsuran yang telah dibayar oleh Nyonya ROSITA (Penggugat) dengan jumlah dan rincian sebagai berikut :
a. Tanggal 09 Desember 2022 sebesar Rp. 16.850.903,-
b. Tanggal 24 Januari 2023 sebesar Rp. 16.950.000,-
c. Tanggal 28 Februari 2023 sebesar Rp. 16.502.000,-
d. Tanggal 28 April 2023 sebesar Rp. 20.000.000,-
e. Tanggal 27 Juni 2023 sebesar Rp. 16.000.000,-
f. Tanggal 30 Juni 2023 sebesar Rp. 16.000.000,-
g. Tanggal 28 Juli 2023 sebesar Rp. 10.000.000,-
h. Tanggal 30 Juli 2023 sebesar Rp. 3.500.000,-
i. Tanggal 28 Desember 2023 sebesar Rp. 50.000.000,-
Total Rp. 165.802.903,-
Secara tunai dan langsung;
5. Menghukum PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Teluk Kuantan (Tergugat) untuk menyerahkan semua Sertifikat Hak Milik yang dijadikan Jaminan oleh Alm. SYAHRINAL kepada Nyonya ROSITA (Penggugat) dan mengeluarkan surat pengantar Roya terhadap :
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 2632/Logas, Luas 20.000 M2, terletak di Desa Logas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Riau, atas nama ABDUL HALIM.
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 13/Logas Hilir, Luas 15.000 M2, terletak di Desa Logas Hilir Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Riau, atas nama SYAHRINAL.
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 15/Logas Hilir, Luas 18.100 M2, terletak di Desa Logas Hilir Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Riau, atas nama SYAHRINAL.
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 17/Logas Hilir, Luas 15.000 M2, terletak di Desa Logas Hilir Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Riau, atas nama SYAHRINAL.
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 20/Logas Hilir, Luas 15.000 M2, terletak di Desa Logas Hilir Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Riau, atas nama SYAHRINAL.
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 09/Logas Hilir, Luas 11.380 M2, terletak di Desa Logas Hilir Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Riau, atas nama ABDUL HALIM.
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 18/Logas Hilir, Luas 15.000 M2, terletak di Desa Logas Hilir Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Riau, atas nama SYAHRINAL.
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 19/Logas Hilir, Luas 15.000 M2, terletak di Desa Logas Hilir Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Riau, atas nama ABDUL HALIM.
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 14/Logas Hilir, Luas 18.100 M2, terletak di Desa Logas Hilir Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Riau, atas nama SYAHRINAL.
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 11/Logas Hilir, Luas 14.900 M2, terletak di Desa Logas Hilir Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Riau, atas nama SYAHRINAL.
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 12/Logas Hilir, Luas 15.000 M2, terletak di Desa Logas Hilir Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Riau, atas nama SYAHRINAL.
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 16/Logas Hilir, Luas 15.000 M2, terletak di Desa Logas Hilir Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Riau, atas nama SYAHRINAL;
Tanpa pembebanan hak apa pun;
6. Menghukum PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Teluk Kuantan (Tergugat) untuk membayar kerugian Immateril kepada Nyonya ROSITA (Penggugat) sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan langsung;
7. Menghukum BADAN PERTANAHAN Kabupaten Kuantan Singingi (Turut Tergugat II) untuk menghapus semua Hak Tanggungan atas Jaminan yang telah diagunkan oleh Alm. SYAHRINAL yakni :
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 2632/Logas, Luas 20.000 M2, terletak di Desa Logas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Riau, atas nama ABDUL HALIM.
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 13/Logas Hilir, Luas 15.000 M2, terletak di Desa Logas Hilir Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Riau, atas nama SYAHRINAL.
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 15/Logas Hilir, Luas 18.100 M2, terletak di Desa Logas Hilir Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Riau, atas nama SYAHRINAL.
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 17/Logas Hilir, Luas 15.000 M2, terletak di Desa Logas Hilir Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Riau, atas nama SYAHRINAL.
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 20/Logas Hilir, Luas 15.000 M2, terletak di Desa Logas Hilir Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Riau, atas nama SYAHRINAL.
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 09/Logas Hilir, Luas 11.380 M2, terletak di Desa Logas Hilir Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Riau, atas nama ABDUL HALIM.
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 18/Logas Hilir, Luas 15.000 M2, terletak di Desa Logas Hilir Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Riau, atas nama SYAHRINAL.
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 19/Logas Hilir, Luas 15.000 M2, terletak di Desa Logas Hilir Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Riau, atas nama ABDUL HALIM.
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 14/Logas Hilir, Luas 18.100 M2, terletak di Desa Logas Hilir Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Riau, atas nama SYAHRINAL.
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 11/Logas Hilir, Luas 14.900 M2, terletak di Desa Logas Hilir Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Riau, atas nama SYAHRINAL.
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 12/Logas Hilir, Luas 15.000 M2, terletak di Desa Logas Hilir Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Riau, atas nama SYAHRINAL.
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 16/Logas Hilir, Luas 15.000 M2, terletak di Desa Logas Hilir Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Riau, atas nama SYAHRINAL;
8. Menghukum Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru (Turut Tergugat III) untuk menghapus semua Jaminan Alm. SYAHRINAL dari daftar lelang dan mengumumkan kembali semua Jaminan Alm. SYAHRINAL telah dihapus dari daftar lelang;
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan segera (Uitvoerbaar bij voorraad), walaupun Tergugat menyatakan Banding, Verzet, Atau Kasasi;
10. Menghukum PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Teluk Kuantan (Tergugat) untuk membayar uang paksa (dwangsoom) secara tanggung renteng sejumlah Rp 1.000.000., (satu juta rupiah) setiap hari atas kelalaian melaksanakan putusan;
11. Menghukum PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Teluk Kuantan (Tergugat) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|