Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
“Untuk Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 39/L.4.18/Enz.2/05/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa
|
:
|
TARMIZI Als MIZI Bin M. TAHER (Alm)
|
Nomor Identitas
|
:
|
1409080912830001
|
Tempat lahir
|
:
|
Sungai Paku
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
41 Tahun / 9 Desember 1983
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki.
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Mekar Utara RT 003 RW 001 Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
I.
|
|
PENANGKAPAN
|
|
|
1.
|
Penangkapan
|
Sejak 20 Januari 2025 s/d 22 Januari 2025
|
|
2.
|
Perpanjangan Penangkapan
|
Sejak 23 Januari 2025 s/d 25 Januari 2025
|
|
|
|
|
II.
|
|
PENAHANAN
|
|
|
1.
|
Penyidik
|
Rutan, 26 Januari 2025 s/d 14 Februari 2025
|
|
2.
|
Perpanjangan PU
|
Rutan, 15 Februari 2025 s/d 25 Maret 2025
|
|
3.
|
Perpanjangan Ketua PN I
|
Rutan, 27 Maret 2025 s/d 25 April 2025
|
|
4.
|
Perpanjangan Ketua PN II
|
Rutan, 26 April 2025 s/d 25 Mei 2025
|
|
5.
|
Penuntut Umum
|
Rutan, 22 Mei 2025 s/d 10 Juni 2025
|
|
6.
|
Perpanjangan PN
|
Rutan, 11 Juni 2025 s/d 10 Juli 2025
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
----Bahwa terdakwa TARMIZI Als MIZI Bin (Alm) M. TAHER pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di Simpang Koran Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis dan tanggal 16 Januari 2025, sekira pukul 16.00 Wib, Saudara PUTRA menelpon terdakwa dan memberitahukan bahwa Narkotika golongan I Jenis Sabu sedang dijalan menuju tempat yang sudah dijanjikan yaitu di Simpang Koran, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Sekira pukul 20.00 Wib terdakwa ditelpon oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal memberitahukan bahwa laki-laki tersebut sudah sampai di Simpang Koran, Desa Tanjung Pauh kemudian laki laki tersebut menyerahkan 2 (Dua) Kantong Narkotika golongan I Jenis Sabu dengan berat sekitar 50 (Lima Puluh) gram kepada terdakwa, kemudian terdakwa kembali pulang kerumah terdakwa.
- Bahwa sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa pergi menuju ke Tepian Sungai Singingi Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir sambil membawa paket Narkotika Jenis Sabu dan membagi Narkotika Jenis Sabu tersebut dalam 9 (sembilan) paket.
- Bahwa, sekira pukul 22.30 Wib terdakwa berjanji dengan seseorang yang tidak dikenal hendak membeli narkotika golongan I jenis sabu melalui telefon untuk bertemu di simpang jalan menuju sungai singingi desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, pada saat dilokasi datang seorang pembeli narkotika golongan I jenis sabu lalu menyerahkan uang sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenisa sabu kepada pembeli tersebut kemudian pembeli tersebut pergi.
- Bahwa sekira pukul 23.00 Wib, di lokasi yang sama datang lagi seorang pembeli yang tidak terdakwa kenali menyerahkan uang sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenisa sabu kepada pembeli tersebut.
- Kemudian, pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 ada nomor yang tidak dikenal menghubungi terdakwa untuk membeli 1 (satu) buah paket Narkotika Jenis Sabu kemudian terdakwa menyuruh orang tersebut memberikan uang tunai sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dengan dilapisi plastik warna hitam dan menyuruhnya meletakkan uang tersebut di ujung jembatan jalan Lintas Desa Sungai Paku Kecamatan Paku Singingi Hilir kemudian terdakwa menyuruh orang yang tidak dikenal tersebut untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu yang sudah dilapisi kotak rokok Sampoerna di trotoar jalan warna Kuning Desa Sungai Paku.
- Bahwa, pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 ada 2 (dua) nomor yang tidak dikenali menghubungi terdakwa untuk membeli 1 (satu) buah paket Narkotika Jenis Sabu kemudian terdakwa menyuruh masing-masing dari mereka untuk meletakkan uang sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) yang dilapisi plastik hitam di pohon kelapa sawit yang berada di simpang jalan Pulau Koreh Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir kemudian terdakwa mengambil uang tersebut dan meletakkan Narkotika Jenis Sabu yang dilapisi dengan plastik warna hitam di dalam pohon kelapa sawit yang berada di simpang jalan Pulau Koreh Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir lalu terdakwa menyetor tunai uang tersebut sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) di BRI LINK di sekitar Desa Sungai Paku kepada saudara PUTRA dengan nomor rekening 776701019951538 atas nama IRA TIAMSYAH HARAHAP.
- Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 ada 2 (dua) orang yang menghubungi terdakwa untuk membeli masing-masing 1 (satu) buah paket Narkotika Jenis Sabu dan terdakwa menyuruh orang tersebut untuk meletakkan uang masing-masing sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) yang dilapisi dengan plastik warna hitam di sekitar Lapangan Bola Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi kemudian terdakwa meletakkan Narkotika Jenis Sabu tersebut di pagar kuburan Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir.
- Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025, terdakwa menyetor uang sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) di BRI LINK di sekitar Desa Sungai Paku kepada saudara PUTRA dengan nomor rekening 776701019951538 atas nama IRA TIAMSYAH HARAHAP.
- Bahwa, masih ada sebagian Narkotika Jenis Sabu pada terdakwa yang kemudian sebagainnya di jual kembali untuk keuntungan terdakwa dan sebagian lagi digunakan oleh terdakwa sendiri.
- Bahwa, pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 18.14 Wib terdakwa sedang berada di Depan Mesjid Baiturrahman Dusun Mekar Utara RT 003 RW 001 Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi lalu tiba tiba datang saksi RICKY MUHAMMAD dan saksi ONGKI ALEKSANDER yang merupakan tim Unit Reskrim Polsek Singingi Hilir beserta tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah paket plastic bening yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,74 gram yang diletakkan didalam kantong depan sebelah kiri celana jeans milik terdakwa dan uang tunai sebesar Rp.10.223.000,00 (sepuluh juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan narkotika golongan I jenis sabu didalam tas salempang warna coklat merk STAR milik terdakwa.
- Bahwa berdasarkan laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru Nomor : LHU.084.K.05.16.25.0021 tanggal 23 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Rian Yuni Sartika, M.Farm., Apt selaku ketua tim pengujian menerangkan sampel nomor 25.084.11.16.05.0021.K positif Met Amphetamin yang termasuk jenis narkotika golongan I terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan UPC Sei Jering Nomor : 10/I.14302/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh HENDRA YANTO, S.E. selaku pengelola unit PT. Pegadaian (persero) UPC Sei Jering yang menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1.74 (satu koma tujuh empat) gram dan berat bersih 0.41 (nol koma empat puluh satu) gram.
- Bahwa Terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika bukan untuk pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------
ATAU
KEDUA
----Bahwa terdakwa TARMIZI Als MIZI Bin (Alm) M. TAHER pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 18.14 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di Depan Masjid Baiturrahman Dusun Mekar Utara, Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------
- Bahwa, pada hari dan tanggal tersebut diatas, sekira pukul 18.14 Wib terdakwa sedang berada di Depan Mesjid Baiturrahman Dusun Mekar Utara RT 003 RW 001 Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi lalu tiba tiba datang saksi RICKY MUHAMMAD dan saksi ONGKI ALEKSANDER yang merupakan tim Unit Reskrim Polsek Singingi Hilir beserta tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah paket plastic bening yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,74 gram yang diletakkan didalam kantong depan sebelah kiri celana jeans milik terdakwa dan uang tunai sebesar Rp.10.223.000,00 (sepuluh juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan narkotika golongan I jenis sabu didalam tas salempang warna coklat merk STAR milik terdakwa.
- Bahwa berdasarkan laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru Nomor : LHU.084.K.05.16.25.0021 tanggal 23 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Rian Yuni Sartika, M.Farm., Apt selaku ketua tim pengujian menerangkan sampel nomor 25.084.11.16.05.0021.K positif Met Amphetamin yang termasuk jenis narkotika golongan I terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan UPC Sei Jering Nomor : 10/I.14302/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh HENDRA YANTO, S.E. selaku pengelola unit PT. Pegadaian (persero) UPC Sei Jering yang menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1.74 (satu koma tujuh empat) gram dan berat bersih 0.41 (nol koma empat puluh satu) gram.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I penggunaannya bukan untuk pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------
|
Teluk Kuantan, 22 Mei 2025
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
AHMAD SUHENDRA, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 199611272022031003
|
|