Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2025/PN Tlk 1.Abram Marojahan, SH., MH
2.AHMAD SUHENDRA, S.H
AFNER NAINGGOLAN als AFNER Bin MARULI NAINGGOLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 122/Pid.B/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1494/L.4.18/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Abram Marojahan, SH., MH
2AHMAD SUHENDRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFNER NAINGGOLAN als AFNER Bin MARULI NAINGGOLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Untuk Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

P-29

 

SURAT  DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-28/L.4.18/Eoh.2/06/2025 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

AFNER NAINGGOLAN als AFNER Bin MARULI NAINGGOLAN

Nomor Identitas

:

1203302804001002

Tempat lahir

:

Situmba

Umur/tanggal lahir

:

25 Tahun / 28 April 2000

Jenis kelamin

:

Laki laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Situmba RT/RW 000/000 Desa Situmba Kecamatan Tanah Karo Tombangan Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SD

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

I.

PENANGKAPAN

1.

Dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 03 April 2025 sampai dengan tanggal 04 April 2025.

 

 

II.

PENAHANAN

1.

Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan Polres Kuantan Singingi sejak tanggal 04 April 2025 sampai dengan tanggal 23 April 2025;

2.

Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan Polres Kuantan Singingi sejak tanggal 24 April 2025 sampai dengan tanggal 2 Juni 2025;

3.

Penuntut Umumdi Rutan  Sejak Tanggal 2 Juni 2025 sampai dengan 21 Juni 2025

 

  1. DAKWAAN :

 

----Bahwa ia terdakwa AFNER NAINGGOLAN alias AFNER Bin MARULI NAINGGOLAN pada hari Selasa tanggal 01 April 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April di Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2025 bertempat di Dusun Perhentian Buayan, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain :----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 20.00 Wib, saksi ERNIKA SIMORANGKIR menyuruh terdakwa untuk pergi ke SPBU Kebun Nenas untuk mengisi bensin sepeda motor milik saksi ERNIKA SIMORANGKIR lalu menyerahkan kunci sepedamotor miliknya setelah itu terdakwa pergi menuju SPBU namun pada saat mengantri pengisian bensin terdakwa berubah pikiran untuk memiliki sepeda motor milik ERNIKA SIMORANGKIR merk Kawasaki 250 cc sehingga terdakwa pergi menuju Muaro Bungo.
  • Bahwa setelah saksi ERNIKA SIMORANGKIR menunggu selama dua jam namun terdakwa tidak kunjung kembali ke warung maka saksi ERNIKA SIMORANGKIR menyuruh saksi  DIKI SIAGIAN dan saksi TONI GULTOM untuk mencari terdakwa di SPBU Kebun Nenas namun tidak ketemu yang mana setelah dilakukan pencarian lebih lanjut diperoleh informasi dari saksi RIZAL kalau terdakwa berada di Muaro Bungo setelah itu, dilakukan pengejaran dan akhirnya terdakwa berhasil diamankan lalu dibawa ke Polres Kuantan Singingi bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Kawasaki 250 cc untuk diproses secara hukum.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Teluk Kuantan, 2 Juni  2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

AHMAD SUHENDRA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199611272022031003

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya