Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2026/PN Tlk Yuliani Sapitri 1.Dora Sri Wahyu Ningsih
2.Nurhayati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2026/PN Tlk
Tanggal Surat Jumat, 02 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yuliani Sapitri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rizki Junianda Putra, S.H.,M.HYuliani Sapitri
Tergugat
NoNama
1Dora Sri Wahyu Ningsih
2Nurhayati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan berharga Perikatan/Perjanjian Tanggal 28 Mei 2023 antara Penggugat dengan Tergugat I dan Perikatan/Perjanjian Tanggal 31 Juni 2023 antara Penggugat dengan Tergugat II;
 
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat;
 
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar/mengembalikan:
- Hutang Pokok sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
 
1. Tergugat I dibebankan membayar sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah);
2. Tergugat II dibebankan membayar sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah);
 
- Bunga Pinjaman sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) dibebankan kepada Tergugat II;
 
- Denda keterlambatan pembayaran secara wajar sejak tanggal jatuh tempo sebesar Rp. 150.000,-/bln (Seratus Lima Puluh Ribu Per Bulan) dibebankan secara tanggung renteng sampai dengan hutang pokok dan bunganya telah dibayar seluruhnya oleh Para Tergugat;
 
5. Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap:
 
- 2 (dua) buah surat perjanjian hibah tanah (SPHT) bertanggal 14 April 2020 dan bertanggal 6 Januari 2021 atas nama Tergugat I yang saat ini berada pada Penggugat;
 
- Objek tanah yang menjadi dasar surat hibah yang terletak di Desa Banjar Guntung, Kec. Kuantan Mudik, Kab. Kuantan Singingi, Provinsi Riau;
 
6. Menyatakan Sah dan Berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara a quo;
 
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pemenuhan putusan pengadilan ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkracht);
 
8. Menyatakan Putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorrad) walaupun Para Tergugat melakukan upaya verzet, banding, maupun kasasi;
 
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;
 
SUBSIDAIR
 
Apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa serta memutus perkara ini berpendapat hukum lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketuhanan yang maha esa. (Ex Aquo et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak