Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2024/PN Tlk 1.ANDREW MUGABE, S.H
2.MONA SITI H SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
ADI IRWANSYAH Als IWAN Bin DISMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2024/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-236/L.4.18/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDREW MUGABE, S.H
2MONA SITI H SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI IRWANSYAH Als IWAN Bin DISMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jl. Lintas Teluk Kuantan - Pekanbaru Km.6 Teluk Kuantan, Sungai Jering, Kec. Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau 29511

Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

P-29

     

 

SURAT  DAKWAAN

Nomor Register Perkara :PDM-14/L.4.18/Enz.2/02/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

ADI IRWANSYAH Als IWAN Bin DISMAN

Nomor Identitas

:

-

Tempat lahir

:

Malaysia

Umur/tanggal lahir

:

30 Tahun / 03 Maret 1993

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Sitorajo Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

-

 

 

B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.PENANGKAPAN

 

 

   Dilakukan penangkapan

:

Tanggal 22 Oktober 2023 s/d 24 Oktober 2023

   terhadap Terdakwa

 

 

 

 

 

2.PENAHANAN

 

 

   Penyidik Polri

:

Rutan, sejak tanggal 28 Oktober 2023 s/d 16 November 2023

   Perpanjangan PU   

:

Rutan, sejak tanggal 17 November 2023 s/d 26 Desember 2023

  Perpanjangan PN

 

  Perpanjang PN II

 

Penuntut Umum

 

 

Perpanjangan PN

:

 

:

 

:

 

 

:

Rutan Polres Kuantan Singingi sejak tanggal 27 Desember 2023 s/d 25 Januari 2024

Rutan Polres Kuantan Singingi sejak tanggal 26 Januari 2024 s/d 24 Februari  2024

Rutan sejak tanggal 22 Februari 2024 s/d 12 Maret  2024

Rutan sejak tanggal 13 Maret 2024 s/d 11 April 2024

 

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA :

---- Bahwa terdakwa ADI IRWANSYAH Als IWAN Bin DISMAN,  pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 19.30 WIB,atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2023 atau setidak - tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi,yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, untuk memeriksa dan mengadilinya “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------

 

---- Berawal pada pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira Pukul 19.30 WIB Terdakwa Di Chat melalui Whatsapp oleh Sdr YUDI (DPO) untuk Membeli Narkotika Jenis Shabu, dan Sdr YUDI (DPO) mengirim pesan whatsapp “ bg, blanjo bang, duik awak ado 150?, dan Terdakwa membalas chat Sdr YUDI (DPO) Tersebut “ paket kecilnya, 200 YUD, biarlah abang tambah 50” dan Sdr YUDI (DPO) membalas “ jompuik awak ke beringin, bang, dekat smp 2 “ dan Terdakwa balas “ oke, tunggu situ “ lalu sekira Pukul 19.35 WIB Terdakwa mengirim pesan Whatsapp ke nomor Online dengan nama MM dinomor 081939095875 untuk memesan Narkotika Jenis Shabu, kemudian Terdakwa mengirim pesan whatsapp “ P, Paket 200 bos, dan dibalas  “ oke “ dan dikirim nomor Rekening Seabank 901661260886 a.n GLORIFI GLADYS PARERA, dan Terdakwa balas chat tersebut “ oke”lalu sekira pukul 19.40 WIB Terdakwa pergi menuju Desa Beringin Taluk tepatnya didekat smp 2 beringin, dan sekira pukul 19.45 WIB Terdakwa berjumpa dengan Sdr YUDI (DPO), kemudian Terdakwa dan Sdr YUDI (DPO) pergi menuju daerah Simpang empat sawah tepatnya di BRI LINK untuk mentransfer uang ke Rekening Seabank 901661260886 a.n GLORIFI GLADYS PARERA, lalu sekira Pukul 20.00 WIB sesampainya di BRILINK Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr YUDI (DPO) kemudian Sdr YUDI (DPO) megirimkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui BRI LINK ke Rekening Seabank 901661260886 a.n GLORIFI GLADYS PARERA setelah itu sekira pukul 20.10 WIB Terdakwa mengirimkan bukti Transfer kepada nomor Online dengan nama MM dinomor 081939095875 “ chek Bos, lalu dibalas “ Oke “ setelah itu Terdakwa dan Sdr YUDI (DPO) pergi menuju Pasar Modern Taluk Kuantan, lalu sekira pukul 20.40 WIB, nomor Online dengan nama MM dinomor 081939095875 mengirim pesan Whatsapp “ yaitu berupa Denah Lokasi tempat mengambil Narkotika Jenis Shabu, lalu Terdakwa dan Sdr YUDI (DPO) pergi menuju lokasi sesuai dengan Denah tempat mengambil Narkotika Jenis Shabu tersebut yaitu di Daerah Beringin taluk tepatnya di TKA, setelah mencarai sesuai denah yang dimaksud sekira Pukul 21.00 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) botol Teh gelas warna hijau yang didalmnya berisi bungkusan Lakban warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) paket plastik bening diduga Narkotika Jenis Shabu, setelah mendapatakan Narkotika Jenis Shabu tersebut Terdakwa dan Sdr YUDI (DPO) pergi menuju tempat makai di Desa Beringin Taluk.

 

Bahwa Setelah Terdakwa mendapatkan Narkotika Jenis Shabu tersebut sekira Pukul 21.15 WIB Terdakwa dan Sdr YUDI (DPO) berangkat menuju lokasi tempat makai di Desa beringin Taluk, yang mana Sdr YUDI (DPO) mengendarai sepeda Motor dan Terdakwa dibonceng oleh Sdr YUDI (DPO) saat didalam perjalanan melewati Gang sempit Sdr YUDI (DPO) mengehentikan Sepeda Motornya, dan pada saat itu datang petugas Kepolisian melakukan pengejaran terhadap Terdakwa kemudian Terdakwa berlari sedangkan Sdr YUDI (DPO) melarikan diri menggunakan Sepeda Motor, pada saat petugas kepolisian melakukan pengejaran terhadap Terdakwa, Terdakwa berlari sambil membuang ketanah bungkusan lakban warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) paket plastik klip bening diduga Narkotika Jenis Shabu, lalu petugas kepolisian mengamankan Terdakwa setelah dilakukan Penggeledahan sekitar Pukul 22.30 WIB ditemukan bungkusan lakban warna hitam berisi 1 (satu) paket plastik klip bening berisi butiran kristal diduga Narkotika Jenis Shabu yang berjarak sekitar 2 (dua) meter dari Posisi Terdakwa ditangkap, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kuantan singingi guna Pemeriksaan lebih lanjut.

 

---- Bahwa setelah dilakukan penimbangan maka berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Teluk Kuantan Nomor : 82/X.14302/2023 tanggal 23 Oktober 2023 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik terdakwa ADI IRWANSYAH Als IWAN Bin DISMAN,  berupa 1 (satu) Paket yang berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastic klip bening :

  • Barang bukti diduga narkotika jenis SHABU dengan total berat kotor 0.23 gram;
  • Barang bukti diduga narkotika jenis SHABU dengan total berat bersih 0.13 gram;
  • Barang bukti pembungkus 1 (satu) dengan berat 0.1 gram;
  • Barang bukti diduga narkotika jenis SHABU dengan total berat bersih 0.13 gram untuk dikirim ke LABFOR POLRI CABANG POLDA RIAU untuk diperiksa;

 

---- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Labotorium Forensik Polda Ri au terhadap barang bukti berupa Narkotika Jenis sabu yang disita dari terdakwa, berdasarkan Berita Acara Lab Nomer:2386  /NNF/2023, tanggal 09 November 2023 dengan terdakwa ADI IRWANSYAH Als IWAN Bin DISMAN,  dengan hasil benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

---- Bahwa terdakwa ADI IRWANSYAH Als IWAN Bin DISMAN,  pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 21.15 WIB,atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2023 atau setidak - tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi,yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, untuk memeriksa dan mengadilinya“setiap penyalahguna Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri”. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----

 

---- Berawal pada hari Berawal pada pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira Pukul 21.15 WIB Terdakwa dan Sdr YUDI (DPO) berangkat menuju lokasi tempat makai di Desa beringin Taluk, yang mana Sdr YUDI (DPO) mengendarai sepeda Motor dan Terdakwa dibonceng oleh Sdr YUDI (DPO) saat didalam perjalanan melewati Gang sempit Sdr YUDI (DPO) mengehentikan Sepeda Motornya, dan pada saat itu datang petugas Kepolisian melakukan pengejaran terhadap Terdakwa kemudian Terdakwa berlari sedangkan Sdr YUDI (DPO) melarikan diri menggunakan Sepeda Motor, pada saat petugas kepolisian melakukan pengejaran terhadap Terdakwa, Terdakwa berlari sambil membuang ketanah bungkusan lakban warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) paket plastik klip bening diduga Narkotika Jenis Shabu, lalu petugas kepolisian mengamankan Terdakwa setelah dilakukan Penggeledahan sekitar Pukul 22.30 WIB ditemukan bungkusan lakban warna hitam berisi 1 (satu) paket plastik klip bening berisi butiran kristal diduga Narkotika Jenis Shabu yang berjarak sekitar 2 (dua) meter dari Posisi Terdakwa ditangkap, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kuantan singingi guna Pemeriksaan lebih lanjut.

 

---- Bahwa setelah dilakukan penimbangan maka berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Teluk Kuantan Nomor : 82/X.14302/2023 tanggal 23 Oktober 2023 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik terdakwa ADI IRWANSYAH Als IWAN Bin DISMAN,  berupa 1 (satu) Paket yang berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastic klip bening :

  • Barang bukti diduga narkotika jenis SHABU dengan total berat kotor 0.23 gram;
  • Barang bukti diduga narkotika jenis SHABU dengan total berat bersih 0.13 gram;
  • Barang bukti pembungkus 1 (satu) dengan berat 0.1 gram;
  • Barang bukti diduga narkotika jenis SHABU dengan total berat bersih 0.13 gram untuk dikirim ke LABFOR POLRI CABANG POLDA RIAU untuk diperiksa;

 

---- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Labotorium Forensik Polda Ri au terhadap barang bukti berupa Narkotika Jenis sabu yang disita dari terdakwa, berdasarkan Berita Acara Lab Nomer:2386  /NNF/2023, tanggal 09 November 2023 dengan terdakwa ADI IRWANSYAH Als IWAN Bin DISMAN,  dengan hasil benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Description: C:\\\\Users\\\\cms\\\\Desktop\\\\logoEsign.png------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------

 

Teluk Kuantan, 22  Februari 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

ANDREW MUGABE, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199506212020121014

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya