| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 269/Pid.Sus/2025/PN Tlk | 1.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H 2.HANDIKA IQBAL PRATAMA |
FIKO DILA RIZKI Als NARJIK Bin EKO SUJARWO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Des. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 269/Pid.Sus/2025/PN Tlk | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Des. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3147/L.4.18/Enz.2/12/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM- 121/L.4.18/Enz.2/11/2025
Pertama : Bahwa Terdakwa FIKO DILA RIZKI ALIAS NARJIK Bin EKO SUJARWO bersama-sama dengan Saksi SUNARIS Alias MBELAR Bin HADI SUPANTO (Alm) dan Sdr. IVAN (DPO) pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira Pukul 19.30 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit yang terletak di Desa Bumi Mulya, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Taluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Kamis, 24 Juli 2025, sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa melakukan pemesanan narkotika jenis sabu kepada Saksi SUNARIS Alias MBELAR Bin HADI SUPANTO (Alm) melalui aplikasi Whatsapp. Dan pada saat Terdakwa hendak memesan narkotika jenis sabu, Sdr. IVAN (DPO) menghubungi Terdakwa melalui Messanger untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram. Namun dikarenakan Sdr. IVAN (DPO) baru selesai memanen sawit dan tidak bisa keluar, Sdr. IVAN (DPO) meminta Terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Ladang Perkebunan Sawit RT/TW 014/001, Dusun I, Desa Sukaraja, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi. Lalu sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa menjumpai Saksi SUNARIS Alias MBELAR Bin HADI SUPANTO (Alm) di Perkebunan Kelapa Sawit yang terletak di Desa Bumi Mulya, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi. Sesampainya Terdakwa di sana, Terdakwa menggunakan terlebih dahulu narkotika jenis sabu bersama-sama dengan Saksi SUNARIS Alias MBELAR Bin HADI SUPANTO (Alm), Sdr. RIAN JOLO (DPO), Sdr. WANDA (DPO), Sdr. RIAN BOGEL (DPO), Sdr. PONIRAN Alias DENGKENG (DPO) dan Sdri. ANGGI (DPO). Setelah selesai kemudian Saksi SUNARIS Alias MBELAR Bin HADI SUPANTO (Alm) memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1,52 (satu koma lima puluh dua) gram kepada Terdakwa untuk diantarkan kepada Sdr. IVAN (DPO). Narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli dari Saksi SUNARIS Alias MBELAR Bin HADI SUPANTO (Alm) seharga Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut belum Terdakwa bayar dan akan dibayar setelah Sdr. IVAN (DPO) menyerahkan uang kepada Terdakwa, baru setelah itu Terdakwa transfer kepada Saksi SUNARIS Alias MBELAR Bin HADI SUPANTO (Alm). Lalu sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa keluar dari tempat Saksi SUNARIS Alias MBELAR Bin HADI SUPANTO (Alm) untuk mengantarkan barang pesanan Sdr. IVAN (DPO) yang sudah menunggu di Ladang Perkebunan Sawit RT/TW 014/001, Dusun I, Desa Sukaraja, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi. Kemudian pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 00.10 WIB, di Perkebunan Kelapa Sawit yang tidak jauh dari tempat yang akan Terdakwa datangi, Terdakwa di cegat oleh Tim Reskrim Polsek Logas Darat dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan setelah itu Terdakwa dibawa ke Polsek Logas Tanah Darat guna pemeriksaaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Laporan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor LAB : 2721/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan contoh barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor 84/VII/14342/2025 tanggal 25 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Taluk Kuantan telah melakukan penimbangan barang bukti atas nama terdakwa Fiko Dila Rizki Alias Narjik Bin Eko Sujarwo berupa 3 (tiga) Paket Plastik Klip Bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 1,52 (satu koma lima puluh dua) gram dan berat bersih 1,13 (satu koma tiga belas) gram. Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa Fiko Dila Rizki Alias Narjik Bin Eko Sujarwo pada Hari Jumat, 25 Juli 2025 sekira Pukul 00.10 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit RT/RW 014/001 Dusun I, Desa Sukaraja, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Taluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, “dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Kapolsek Logas Tanah Darat mendapatkan informasi dari warga bahwa di Desa Sukaraja, Kecamatan Logas Darat, Kabupaten Kuantan Singingi sering terjadi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, menanggapi informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Logas Darat memerintahkan anggota Unit Reskrim Polsek Logas Darat untuk melakukan penyelidikan. Lalu pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 00.10 WIB di Perkebunan Kelapa Sawit RT/RW 014/001 Dusun I, Desa Sukaraja, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Tim Reskrim Polsek Logas Darat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada diatas sepeda motornya sendirian. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang berada ±2 (dua) meter dari Terdakwa, yang mana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,52 (satu koma lima puluh dua) gram dan berat bersih 1,13 (satu koma tiga belas) gram tersebut sebelumnya Terdakwa lempar ketika akan ditangkap, 2 (dua) buah lakban warna hitam, 2 (dua) buah plastik bening, 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo warna Silver dengan nomor IMEI 1: 861631075524413 dan IMEI 2: 861631075524405, 1 (satu) unit Sepeda Motor Beat warna Silver dengan Nomor Polisi BM 5688 KAA dengan Nomor Rangka MH1JM9114MK704212 dengan Nomor Mesin JM91E1703891, setelah itu Tim Reskrim Polsek Logas Darat melakukan interogasi kepada Terdakwa dimana Terdakwa kemudian mengakui bahwasannya terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,52 (satu koma lima puluh dua) gram dan berat bersih 1,13 (satu koma tiga belas) gram tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari Saksi SUNARIS Alias MBELAR Bin HADI SUPANTO (Alm) dengan cara membeli seharga Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa antarkan kepada Sdr. IVAN (DPO) dan untuk Terdakwa pakai bersama-sama dengan Sdr. IVAN (DPO). Bahwa berdasarkan Laporan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor LAB : 2721/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan contoh barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor 84/VII/14342/2025 tanggal 25 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Taluk Kuantan telah melakukan penimbangan barang bukti atas nama terdakwa Fiko Dila Rizki Alias Narjik Bin Eko Sujarwo berupa 3 (tiga) Paket Plastik Klip Bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 1,52 (satu koma lima puluh dua) gram dan berat bersih 1,13 (satu koma tiga belas) gram.
Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
